Polda Bali Kini Miliki Gedung RPK
DENPASAR, NusaBali
Kini Polda Bali memiliki gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang berlokasi di Jalan Trijata Denpasar.
Gedung megah berlantai III yang diberi nama Pramesti Rare Gauri itu, diresmikan Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, Jumat (6/11). Nama Pramesti Rare Gauri memiliki arti memberikan kehidupan yang tenteram, merdeka, bahagia, dan sempurna untuk perempuan yang baik hati dan anak yang cerdas. Dalam gedung tersebut terdapat ruang tamu, ruang konseling dan pemeriksaan, ruang kontrol, ruang bermain anak, ruang menyusui, dan ruang istirahat.
Kelengkapan masing-masing ruangan memenuhi persyaratan agar dapat menjamin suasana tenang, terang, dan bersih, tidak menimbulkan kesan menakutkan, dan dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan bagi saksi dan/atau korban yang perkaranya sedang ditangani.
Pembangunan gedung berlantai tiga ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Pembangunan ini termasuk dalam salah satu program prioritas nasional tahun 2020 yang perkembangannya dipantau langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS).
“Ruang pelayanan khusus ini merupakan amanah dari pelaksanaan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Irjen Golose didampingi Wakapolda Bali Brigjen Drs I Wayan Sunartha.
“Saya berharap, gedung ini menjadi tempat yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan perlakuan secara khusus,” tutur Irjen Golose. *pol
Kelengkapan masing-masing ruangan memenuhi persyaratan agar dapat menjamin suasana tenang, terang, dan bersih, tidak menimbulkan kesan menakutkan, dan dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan bagi saksi dan/atau korban yang perkaranya sedang ditangani.
Pembangunan gedung berlantai tiga ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020. Pembangunan ini termasuk dalam salah satu program prioritas nasional tahun 2020 yang perkembangannya dipantau langsung oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS).
“Ruang pelayanan khusus ini merupakan amanah dari pelaksanaan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkap Irjen Golose didampingi Wakapolda Bali Brigjen Drs I Wayan Sunartha.
“Saya berharap, gedung ini menjadi tempat yang aman dan nyaman diperuntukkan khusus bagi saksi dan/atau korban tindak pidana termasuk tersangka tindak pidana yang terdiri dari perempuan dan anak yang patut diperlakukan atau membutuhkan perlakuan secara khusus,” tutur Irjen Golose. *pol
Komentar