nusabali

Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Desa Padangsambian Kelod

  • www.nusabali.com-penegakan-disiplin-protokol-kesehatan-di-desa-padangsambian-kelod

DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Padangsambian Kelod, Perlindungan Masyarakat (Linmas), TNI-Polri, Dinas Perhubungan Kota Denpasar dan Satpol PP Kota Denpasar menggelar penertiban protokol kesehatan (prokes), khususnya penggunaan masker di Jalan Gunung Soputan, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Senin (9/11).

Dalam penertiban ini terjaring tujuh warga yang melanggar Prokes. Sebanyak empat warga pelanggar tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah didenda masing-masing Rp 100.000 sesuai dengan Peraturan Gubenur Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sedangkan tiga warga lainya hanya dibina dan diperingati karena tidak menggunakan masker dengan benar. Penertiban ini dilakukan untuk membuat warga selalu mematuhi disiplin Prokes dalam setiap beraktivitas untuk mencegah penularan Covid-19.*yud






Komentar