Dibawa Lari Pria Beristri, Disetubuhi 7 Kali
Awal mula pertemuan korban dengan pelaku ini berawal dari kenalan di media sosial FB pada Januari 2020 lalu.
TABANAN, NusaBali
Jajaran Polsek Baturiti berhasil ungkap kasus pelarian anak dibawah umur. Pelakunya adalah MW, 51, yang nekat larikan gadis 16 tahun berinisial NM, asal Kecamatan Baturiti, Tabanan. Mirisnya korban yang masih berstatus pelajar ini sudah pernah disetubuhi 7 kali oleh pelaku. Kini korban sudah dirumahnya dalam keadaan syok.
Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat rilis Senin (9/11) mengatakan kasus terungkap saat orang tua korban melapor ke Polsek Baturiti Rabu (12/10). Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya hilang.
Hari itu, orang tua korban juga mendapat pesan Whatsapp dari pelaku MW bahwa pelaku dan korban baru saja mendarat di Manado dan korban dalam keadaan baik-baik saja. "Mendapat laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata pelaku termonitor di Desa Sukasada, Buleleng," tegasnya.
Tidak ingin terjadi kehilangan jejak Rabu (14/10) tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap dirumah keluarganya di Desa Sukasada Buleleng. "Jadi begitu mendapatkan monitor, Rabu malam itu kita langsung bawa ke Polsek Baturiti untuk diintrograsi," imbuh AKP Fachmi.
Dia membeberkan awal mula pertemuan korban dengan pelaku ini berawal dari kenalan di media sosial FB pada Januari 2020 lalu. Pelaku MW sebenarnya asli dari Buleleng, namun sudah merantau ke Bolaang Mangondow Sulawesi Utara. Pelaku ini sudah beristri dan memiliki 2 orang anak.
Sepanjang perkenalan tersebut pelaku membujuk korban NM untuk berpacaran dengan modus menjanjikan segala keperluan korban, seperti menjanjikan sepeda motor, sepatu hingga dijanjikan akan diberikan modal untuk usaha obat-obatan pertanian. Nantinya dari keuntungan usaha ini akan diberikan korban untuk membangun rumah. "Jadi ada iming-iming sehingga korban mau berpacaran," tegasnya.
Bahkan untuk meyakinkan korban itu, 8 September lalu pelaku ini sampai datang ke Bali untuk menemui korban. Kepada korban pelaku mengatakan sudah duda dan tidak memiliki keluarga.
Sampai akhirnya 12 Oktober pukul 08.00 wita pelaku menjemput korban ke Baturiti berjanjian di suatu tempat. Korban pun akhirnya dibawa pelaku ke Singaraja dirumah keluarganya. "Pelaku ini sudah merantau ke Sulawesi Utara tahun 1999, jadi lagi ke Bali karena ingin bertemu dengan korban" tegas AKP Fachmi.
Parahnya lagi dari hasil perkenalan itu korban sudah disetubuhi sebanyak 7 kali. Lima kali persetubuhan sebelum tanggal 12 Oktober dan 2 kali setelah tanggal 12 Oktober. "Kami sudah lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tidak ada mengarah ke positif hamil. Namun sudah disetubuhi 7 kali," tegasnya.
Untuk saat ini korban sudah dirumahnya. Kondisinya memang sedang syok secara psikologis namun sudah mulai beraktifitas kembali. "Kondisi korban memang sedang syok, tetapi sudah mulai beraktifitas," imbuhnya.
Akibat perbuatanya tersebut pelaku NM disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2 pasal 82 ayat 1 dan pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. *des
Jajaran Polsek Baturiti berhasil ungkap kasus pelarian anak dibawah umur. Pelakunya adalah MW, 51, yang nekat larikan gadis 16 tahun berinisial NM, asal Kecamatan Baturiti, Tabanan. Mirisnya korban yang masih berstatus pelajar ini sudah pernah disetubuhi 7 kali oleh pelaku. Kini korban sudah dirumahnya dalam keadaan syok.
Kapolsek Baturiti AKP Fachmi Hamdani didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia saat rilis Senin (9/11) mengatakan kasus terungkap saat orang tua korban melapor ke Polsek Baturiti Rabu (12/10). Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyampaikan bahwa anaknya hilang.
Hari itu, orang tua korban juga mendapat pesan Whatsapp dari pelaku MW bahwa pelaku dan korban baru saja mendarat di Manado dan korban dalam keadaan baik-baik saja. "Mendapat laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata pelaku termonitor di Desa Sukasada, Buleleng," tegasnya.
Tidak ingin terjadi kehilangan jejak Rabu (14/10) tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap dirumah keluarganya di Desa Sukasada Buleleng. "Jadi begitu mendapatkan monitor, Rabu malam itu kita langsung bawa ke Polsek Baturiti untuk diintrograsi," imbuh AKP Fachmi.
Dia membeberkan awal mula pertemuan korban dengan pelaku ini berawal dari kenalan di media sosial FB pada Januari 2020 lalu. Pelaku MW sebenarnya asli dari Buleleng, namun sudah merantau ke Bolaang Mangondow Sulawesi Utara. Pelaku ini sudah beristri dan memiliki 2 orang anak.
Sepanjang perkenalan tersebut pelaku membujuk korban NM untuk berpacaran dengan modus menjanjikan segala keperluan korban, seperti menjanjikan sepeda motor, sepatu hingga dijanjikan akan diberikan modal untuk usaha obat-obatan pertanian. Nantinya dari keuntungan usaha ini akan diberikan korban untuk membangun rumah. "Jadi ada iming-iming sehingga korban mau berpacaran," tegasnya.
Bahkan untuk meyakinkan korban itu, 8 September lalu pelaku ini sampai datang ke Bali untuk menemui korban. Kepada korban pelaku mengatakan sudah duda dan tidak memiliki keluarga.
Sampai akhirnya 12 Oktober pukul 08.00 wita pelaku menjemput korban ke Baturiti berjanjian di suatu tempat. Korban pun akhirnya dibawa pelaku ke Singaraja dirumah keluarganya. "Pelaku ini sudah merantau ke Sulawesi Utara tahun 1999, jadi lagi ke Bali karena ingin bertemu dengan korban" tegas AKP Fachmi.
Parahnya lagi dari hasil perkenalan itu korban sudah disetubuhi sebanyak 7 kali. Lima kali persetubuhan sebelum tanggal 12 Oktober dan 2 kali setelah tanggal 12 Oktober. "Kami sudah lakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tidak ada mengarah ke positif hamil. Namun sudah disetubuhi 7 kali," tegasnya.
Untuk saat ini korban sudah dirumahnya. Kondisinya memang sedang syok secara psikologis namun sudah mulai beraktifitas kembali. "Kondisi korban memang sedang syok, tetapi sudah mulai beraktifitas," imbuhnya.
Akibat perbuatanya tersebut pelaku NM disangkakan pasal 81 ayat 1 dan 2 pasal 82 ayat 1 dan pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. *des
1
Komentar