30 Jenazah Telantar Dikremasi Massal
Setelah Mendapat Pembebasan dari Kepolisian dan Dinas Sosial
Semua jenazah telantar tersebut telah disimpan dalam rentang waktu 2017-2020 di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah.
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 30 jenazah terlantar antara lain body, orok, dan kerangka dikremasi di Krematorium Kertha Semadi Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada 9-10 November 2020. Kremasi yang merupakan sinergi antara RSUP Sanglah dengan Dinas Sosial Provinsi Bali ini rutin dilakukan setelah semua jenazah telantar mendapatkan pembebasan dari kepolisian.
Sebanyak 30 jenazah telantar itu dimasukkan ke dalam 9 peti. Pada, Senin (9/11) dikremasi sebanyak 5 peti, kemudian Selasa (10/11) hari ini dikremasi sebanyak 4 peti. Upacara kremasi jenazah telantar dilakukan sesuai kepercayaan Agama Hindu di Bali dengan tingkat yang paling sederhana. Setelah semua selesai dikremasi, selanjutnya akan dilakukan prosesi nganyut ke Segara, yakni di Pantai Matahari Terbit, Sanur.
Direktur Perencanaan Operasional dan Umum RSUP Sanglah, dr Ni Luh Dharma Kerti Natih MHSM menjelaskan, 30 jenazah terlantar ini terdiri dari 10 body berjenis kelamin perempuan, 14 body berjenis kelamin laki-laki, serta sisanya orok dan kerangka. Semua jenazah telantar tersebut telah disimpan dalam rentang waktu 2017-2020 di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah.
Kremasi ini dilaksanakan setelah semua jenazah mendapat pembebasan dari pihak kepolisian dan Dinas Sosial Provinsi Bali. “Kami memiliki tim untuk penanganan jenazah telantar. Tim ini yang akan bersurat kepada kepolisian dari mana jenazah tersebut dibawa sebelumnya, untuk mendapatkan surat pembebasan jenazah. Sehingga tidak dilakukan investigasi lagi terhadap jenazah tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, ini adalah bentuk pelayanan holistik RSUP Sanglah dalam memberikan pelayanan yang paripurna pada masyarakat, dengan mengimplementasikan konsep Tri Kona dalam agama Hindu, yakni mulai merawat dari lahir, anak-anak, remaja, dewasa sampai meninggal dunia dirawat di RSUP Sanglah.
Dengan pelaksanaan kremasi ini, dia berharap bisa meningkatkan kapasitas penyimpanan jenaszah di Forensik RSUP Sanglah sehingga pelayanan pada masyarakat khususnya perawatan dan penyimpanan jenasah tetap berjalan dengan baik. “Harapan kami jenazah terlantar ini tidak tersimpan terlalu lama di Forensik, dan pelaksanaan upacara kremasi ini untuk mendoakan semoga jenazah terlantar yang dikremasi mendapat tempat terbaik di Alam Keheningan,” jelas Dharma Kerti.
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas RSUP Sanglah, Dewa Ketut Kresna, menjelaskan total perawatan serta serta pembebasan jenazah telantar kali ini berkisar Rp 5,6 miliar. Jumlah ini selanjutnya akan menjadi piutang negara. “Jenazah telantar ini sebagian ada yang menjadi pasien tanpa identitas dan dirawat lama di RSUP Sanglah sampai akhirnya meninggal. Ada juga karena kecelakaan. Semua biaya jenazah telantar ini menjadi piutang negara diurus oleh Ditjen Kekayaan Negara,” jelas Dewa Kresna, sembari mengatakan saat ini Forensik RSUP Sanglah memiliki 32 freezer untuk menyimpan jenazah, sedangkan sisanya jenazah disimpan dalam peti dengan perawatan berupa pengawet formalin. *ind
Sebanyak 30 jenazah terlantar antara lain body, orok, dan kerangka dikremasi di Krematorium Kertha Semadi Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada 9-10 November 2020. Kremasi yang merupakan sinergi antara RSUP Sanglah dengan Dinas Sosial Provinsi Bali ini rutin dilakukan setelah semua jenazah telantar mendapatkan pembebasan dari kepolisian.
Sebanyak 30 jenazah telantar itu dimasukkan ke dalam 9 peti. Pada, Senin (9/11) dikremasi sebanyak 5 peti, kemudian Selasa (10/11) hari ini dikremasi sebanyak 4 peti. Upacara kremasi jenazah telantar dilakukan sesuai kepercayaan Agama Hindu di Bali dengan tingkat yang paling sederhana. Setelah semua selesai dikremasi, selanjutnya akan dilakukan prosesi nganyut ke Segara, yakni di Pantai Matahari Terbit, Sanur.
Direktur Perencanaan Operasional dan Umum RSUP Sanglah, dr Ni Luh Dharma Kerti Natih MHSM menjelaskan, 30 jenazah terlantar ini terdiri dari 10 body berjenis kelamin perempuan, 14 body berjenis kelamin laki-laki, serta sisanya orok dan kerangka. Semua jenazah telantar tersebut telah disimpan dalam rentang waktu 2017-2020 di Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah.
Kremasi ini dilaksanakan setelah semua jenazah mendapat pembebasan dari pihak kepolisian dan Dinas Sosial Provinsi Bali. “Kami memiliki tim untuk penanganan jenazah telantar. Tim ini yang akan bersurat kepada kepolisian dari mana jenazah tersebut dibawa sebelumnya, untuk mendapatkan surat pembebasan jenazah. Sehingga tidak dilakukan investigasi lagi terhadap jenazah tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, ini adalah bentuk pelayanan holistik RSUP Sanglah dalam memberikan pelayanan yang paripurna pada masyarakat, dengan mengimplementasikan konsep Tri Kona dalam agama Hindu, yakni mulai merawat dari lahir, anak-anak, remaja, dewasa sampai meninggal dunia dirawat di RSUP Sanglah.
Dengan pelaksanaan kremasi ini, dia berharap bisa meningkatkan kapasitas penyimpanan jenaszah di Forensik RSUP Sanglah sehingga pelayanan pada masyarakat khususnya perawatan dan penyimpanan jenasah tetap berjalan dengan baik. “Harapan kami jenazah terlantar ini tidak tersimpan terlalu lama di Forensik, dan pelaksanaan upacara kremasi ini untuk mendoakan semoga jenazah terlantar yang dikremasi mendapat tempat terbaik di Alam Keheningan,” jelas Dharma Kerti.
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas RSUP Sanglah, Dewa Ketut Kresna, menjelaskan total perawatan serta serta pembebasan jenazah telantar kali ini berkisar Rp 5,6 miliar. Jumlah ini selanjutnya akan menjadi piutang negara. “Jenazah telantar ini sebagian ada yang menjadi pasien tanpa identitas dan dirawat lama di RSUP Sanglah sampai akhirnya meninggal. Ada juga karena kecelakaan. Semua biaya jenazah telantar ini menjadi piutang negara diurus oleh Ditjen Kekayaan Negara,” jelas Dewa Kresna, sembari mengatakan saat ini Forensik RSUP Sanglah memiliki 32 freezer untuk menyimpan jenazah, sedangkan sisanya jenazah disimpan dalam peti dengan perawatan berupa pengawet formalin. *ind
1
Komentar