Goa Garba-Pura Mengening Dikelola Langsung Pemkab
DPRD Gianyar Kebut 11 Ranperda
GIANYAR, NusaBali
DPRD Gianyar kebut pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam situasi pandemi Covid-19.
Salah satunya, Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, yang memasukkan dua objek wisata baru nantinya akan di-kelola langsung Pemkab Gianyar, yakni Goa Garba dan Pura Mengening.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, mengataka pembahasan 11 Ranperda ini dikebut sejak awal November 2020. Targetnya, sebelum akhir Desember 2020 nanti 11 Ranperda ini sudah tuntas dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga langsung bisa diterapkan awal tahun 2021.
Ada pun 11 Ranperda yang dikebut DPRD Gianyar tersebut meliputi pertama, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua, Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gianyar. Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Keempat, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kelima, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Keenam, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Penetapan Desa. Ketujuh, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Kedelapan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Kesembilan, Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 1994 tentang Izin Usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah TK II Gianyar. Kesepuluh, Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Kesebelas, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023.
Pembahasan 11 Ranperda ini dilakukan 4 Komisi di DPRD Gianyar, sejak sepekan lalu. Khusus Senin (9/11), pembahasan dilakukan oleh Komisi IV DPRD Gianyar (Pansus D), yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampah-an/Kebersihan.
Pada hari yang sama, Senin kemarin, Komisi II DPRD Gianyar juga membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut Kabag Hukum Setda Kabuoaren Gianyar, I Ketut Sedana, draft 11 Ranperda yang diajukan ke DPRD Gianyar tersebut sesuai bahasan dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan kajian akademis. “Khusus draft Ranperda tentang Tempat Rekerasi dan Olahraga, hanya menambah dua objek wisata baru yakni Goa Garga dan Pura Mengening,” ujar Ketut Sedanna, Senin kemarin.
Goa Garga adalah objek wisata alam yang berada di kawasan Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Sedangkan Pura Mengening adalah objek wisata spiritual di Desa/Kecamaatan Tampaksiring, Gianyar. Dengan dimaukkkan dalam Ranperda, maka Goa Garga dan Pura Mengening nantinya akan dikelola langsung oleh Pemkab Gianyar.
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar, AA Gde Putrawan, mengatakan perubahan pada Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi terjadi hanya dalam Ppasal 7 dengan tambahan 2 objek wisata baru, yakni Goa Garba dan Pura Mengening. Menurut Gung Putrawan, dua objek wisata ini digarap melalui pola kerja sama Pemkab Gianyar dengan desa adat masing-masing.
“Nantinya, perbandingan pendapatannya adalah 30 persen untuk desa adat setempat dan 70 persennya untuk Pemkab Gianyar. Pasalnya, investasi untuk menjadikan kedua tenmpat ini sebagai objek wisata, tidaklah kecil, selain juga perlu waktu yang panjang,” terang Gung Putrawan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi, mengharapkan Dinas Pariwisata Gianyar kreatif dan inovatif dalam menggali potensi wisata baru dan mempromosikannya. “Gianyar punya potensi wisata yang tak kalah dengan tempat-tempat lain yang telah terkenal. Ini bisa dikembangkan, asalkan Dinas Pariwisata mau kreatif,” jelas Srikandi PDIP ini. *nvi
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gianyar, Wayan Kujus Pawitra, mengataka pembahasan 11 Ranperda ini dikebut sejak awal November 2020. Targetnya, sebelum akhir Desember 2020 nanti 11 Ranperda ini sudah tuntas dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga langsung bisa diterapkan awal tahun 2021.
Ada pun 11 Ranperda yang dikebut DPRD Gianyar tersebut meliputi pertama, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kedua, Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gianyar. Ketiga, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Keempat, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kelima, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa. Keenam, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda tentang Penetapan Desa. Ketujuh, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Kedelapan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Kesembilan, Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 5 Tahun 1994 tentang Izin Usaha dalam Wilayah Kabupaten Daerah TK II Gianyar. Kesepuluh, Ranperda tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Kesebelas, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023.
Pembahasan 11 Ranperda ini dilakukan 4 Komisi di DPRD Gianyar, sejak sepekan lalu. Khusus Senin (9/11), pembahasan dilakukan oleh Komisi IV DPRD Gianyar (Pansus D), yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampah-an/Kebersihan.
Pada hari yang sama, Senin kemarin, Komisi II DPRD Gianyar juga membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Gianyar Tahun 2018-2023, Ranperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah.
Menurut Kabag Hukum Setda Kabuoaren Gianyar, I Ketut Sedana, draft 11 Ranperda yang diajukan ke DPRD Gianyar tersebut sesuai bahasan dengan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Bali dan kajian akademis. “Khusus draft Ranperda tentang Tempat Rekerasi dan Olahraga, hanya menambah dua objek wisata baru yakni Goa Garga dan Pura Mengening,” ujar Ketut Sedanna, Senin kemarin.
Goa Garga adalah objek wisata alam yang berada di kawasan Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Sedangkan Pura Mengening adalah objek wisata spiritual di Desa/Kecamaatan Tampaksiring, Gianyar. Dengan dimaukkkan dalam Ranperda, maka Goa Garga dan Pura Mengening nantinya akan dikelola langsung oleh Pemkab Gianyar.
Kepala Dinas Pariwisata Gianyar, AA Gde Putrawan, mengatakan perubahan pada Ranperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi terjadi hanya dalam Ppasal 7 dengan tambahan 2 objek wisata baru, yakni Goa Garba dan Pura Mengening. Menurut Gung Putrawan, dua objek wisata ini digarap melalui pola kerja sama Pemkab Gianyar dengan desa adat masing-masing.
“Nantinya, perbandingan pendapatannya adalah 30 persen untuk desa adat setempat dan 70 persennya untuk Pemkab Gianyar. Pasalnya, investasi untuk menjadikan kedua tenmpat ini sebagai objek wisata, tidaklah kecil, selain juga perlu waktu yang panjang,” terang Gung Putrawan.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gianyar, Ni Made Ratnadi, mengharapkan Dinas Pariwisata Gianyar kreatif dan inovatif dalam menggali potensi wisata baru dan mempromosikannya. “Gianyar punya potensi wisata yang tak kalah dengan tempat-tempat lain yang telah terkenal. Ini bisa dikembangkan, asalkan Dinas Pariwisata mau kreatif,” jelas Srikandi PDIP ini. *nvi
Komentar