Kasus Penganiayaan Ajudan AWK Jalan Terus
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan penganiayaan terhadap PTMD, 21 oleh senator, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) ternyata masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali.
Bahkan, dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Mahendratta, Jalan Ken Arok, Kecamatan Denpasar Utara sudah dilakukan gelar perkara. Hal itu diungkapkan Wadir Reskrimum Polda Bali, AKBP Suratno, Senin (9/11). Dia menegaskan bahwa semua laporan baik AWK sebagai terlapor maupun AWK sebagai pelapor saat ini semua masih dalam proses. "Kasus itu masih diproses. Kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, visum, dan sudah gelar perkara. Gelar perkara itu sudah lama," tuturnya.
Hal ini juga untuk membantah tanggapan miring masyarakat terhadap penanganan kasus penganiayaan itu. Dimana dalam laporan tersebut, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. "Masyarakat utamanya netizen untuk bijaklah dalam berkomentar. Jangan bikin asumsi sendiri. Polisi tidak punya kewajiban untuk kasih tau perkembangan penanganan perkara kepada netizen. Faktanya semua kasus yang kita tangani itu ditindaklanjuti. Kini semuanya masih dalam proses," tegas AKBP Suratno.
Lebih lanjut AKBP Suratno mengungkapkan laporan dugaan penganiayaan itu sudah dicabut oleh PTMD sebagai pelapor dan korban. Tapi perkara itu berlanjut karena bukan delik aduan. Artinya meskipun laporannya dicabut tapi tidak serta merta perkaranya ditutup. "Saat ini semuanya masih proses. Baik laporan AWK sebagai terlapor dan AWK sebagai pelapor saat ini masih dalam proses. Tentunya kita proses secara adil dan transparan," tandasnya.
Sementara itu praktisi hukum yang juga merupakan tim penasihat hukum Bali Metangi yang melaporkan, AWK dugaan penodaan agama ke Dit Reskrimsus Polda Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bahwa bila Polda Bali mau memproses kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AWK maka seharusnya Polda Bali juga berani terbuka dan memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan ajudannya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan ajudan AWK yang terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020 kata Adi Susanto sampai saat ini tidak ada kejelasannya. "Apakah kasus itu lanjut atau sudah SP3. Saya sebagai salah satu Advokat yang mendampingi PTMD saat itu tidak mengetahui perkembangan kasusnya," ungkap Adi Susanto. *pol
Hal ini juga untuk membantah tanggapan miring masyarakat terhadap penanganan kasus penganiayaan itu. Dimana dalam laporan tersebut, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. "Masyarakat utamanya netizen untuk bijaklah dalam berkomentar. Jangan bikin asumsi sendiri. Polisi tidak punya kewajiban untuk kasih tau perkembangan penanganan perkara kepada netizen. Faktanya semua kasus yang kita tangani itu ditindaklanjuti. Kini semuanya masih dalam proses," tegas AKBP Suratno.
Lebih lanjut AKBP Suratno mengungkapkan laporan dugaan penganiayaan itu sudah dicabut oleh PTMD sebagai pelapor dan korban. Tapi perkara itu berlanjut karena bukan delik aduan. Artinya meskipun laporannya dicabut tapi tidak serta merta perkaranya ditutup. "Saat ini semuanya masih proses. Baik laporan AWK sebagai terlapor dan AWK sebagai pelapor saat ini masih dalam proses. Tentunya kita proses secara adil dan transparan," tandasnya.
Sementara itu praktisi hukum yang juga merupakan tim penasihat hukum Bali Metangi yang melaporkan, AWK dugaan penodaan agama ke Dit Reskrimsus Polda Bali, I Nengah Yasa Adi Susanto menegaskan bahwa bila Polda Bali mau memproses kasus dugaan penganiayaan yang menimpa AWK maka seharusnya Polda Bali juga berani terbuka dan memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AWK terhadap mantan ajudannya.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan ajudan AWK yang terjadi tanggal 5 Maret 2020 dan dilaporkan ke Polda Bali tanggal 8 Maret 2020 kata Adi Susanto sampai saat ini tidak ada kejelasannya. "Apakah kasus itu lanjut atau sudah SP3. Saya sebagai salah satu Advokat yang mendampingi PTMD saat itu tidak mengetahui perkembangan kasusnya," ungkap Adi Susanto. *pol
1
Komentar