Minta PAD Badung Dirasionalisasi, Desak Maksimal Pungut Tunggakan Pajak
Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung memberikan apresiasi atas upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19.
Namun di sisi lain tetap tetap mendorong pemerintah untuk terus bekerja keras dalam hal pemulihan ekonomi di tengah terpuruknya dunia pariwisata. Berkenaan dengan APBD Badung 2021, Fraksi PDIP dapat menerima rancangan tersebut dengan catatan agar dilakukan rasionalisasi dan harmonisasi secara mendalam terhadap pendapatan asli daerah (PAD), karena pertumbuhan ekonomi tahun 2021 belum menunjukkan tren kenaikan yang signifikan akibat pandemi Covid-19.
Hal itu ditegaskan Fraksi PDIP dalam pemandangan umum (PU) yang dibacakan Ni Komang Tri Ani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung, Senin (9/11). Tri Ani menyatakan, di tengah pandemi Covid-19, Fraksi PDIP memberikan sejumlah saran kepada pemerintah. Di antaranya agar pemerintah lebih intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya pendapatan transfer bisa ditingkatkan. Terhadap pemungutan pajak online dengan real time agar terus diperhatikan.
“Dengan banyaknya tunggakan pajak yang belum tertagih khususnya tunggakan pajak sebelum pandemi Covid-19, mohon menjadi perhatian pemerintah dan dimaksimalkan,” kata Tri Ani.
Untuk membangkitkan perekonomian akibat dampak pandemi, lanjut Srikandi asal Kelurahan Kapal, Mengwi, ini Fraksi PDIP mengusulkan agar biaya rapid test digratiskan.
Terhadap syarat penerimaan bantuan dana dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar direlaksasi khususnya syarat ada tanda bukti sebagai pembayar pajak tahun 2019. “Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Dibeberkan juga bahwa pendapatan daerah pada RAPBD 2021 direncanakan sebesar Rp 4.337.538.810.114,00. Angka ini kalau dibandingkan dengan dengan APBD Induk tahun 2020 turun sebesar 31,18 persen. Terdiri dari PAD sebesar Rp 3.362.302.472.519,00 mengalami penurunan dibandingkan APBD Induk 2020 sebesar 36,60 persen. Pendapatan transfer Rp 901.238.137.595,00, dibandingan APBD Induk 2020 mengalami peningkatan sebesar 50,10 persen. Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada RAPBD 2021 sebesar Rp 73.998.200.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 324.869.830.564,12, dari APBD Induk 2020.
Pada RAPBD 2021, belanja daerah dirancang sebesar Rp 4.337.538.810.114,00 mengalami penurunan sebesar Rp 1.964.814.404.618 dari Induk 2020. Penurunan ini terkonsentrasi pada belanja bantuan sosial, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Adapun rinciannya belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer dirancang sebesar Rp 845.392.759.525 dan belanja langsung sebesar Rp 3.492.112.446.317.
Tri Ani menegaskan bahwa dalam komposisi belanja daerah berdasarkan penerimaan manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja operasional sebesar 80,51 persen sedangkan sisanya sebesar 19,49 persen merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan strategis, pendidikan, dan kesehatan. “Rancangan APBD Badung dalam situasi yang sangat sulit telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung yaitu pendidikan dan kesehatan,” ucap Tri Ani. *asa
Hal itu ditegaskan Fraksi PDIP dalam pemandangan umum (PU) yang dibacakan Ni Komang Tri Ani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Badung, Senin (9/11). Tri Ani menyatakan, di tengah pandemi Covid-19, Fraksi PDIP memberikan sejumlah saran kepada pemerintah. Di antaranya agar pemerintah lebih intens berkoordinasi dengan pemerintah pusat supaya pendapatan transfer bisa ditingkatkan. Terhadap pemungutan pajak online dengan real time agar terus diperhatikan.
“Dengan banyaknya tunggakan pajak yang belum tertagih khususnya tunggakan pajak sebelum pandemi Covid-19, mohon menjadi perhatian pemerintah dan dimaksimalkan,” kata Tri Ani.
Untuk membangkitkan perekonomian akibat dampak pandemi, lanjut Srikandi asal Kelurahan Kapal, Mengwi, ini Fraksi PDIP mengusulkan agar biaya rapid test digratiskan.
Terhadap syarat penerimaan bantuan dana dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif agar direlaksasi khususnya syarat ada tanda bukti sebagai pembayar pajak tahun 2019. “Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Dibeberkan juga bahwa pendapatan daerah pada RAPBD 2021 direncanakan sebesar Rp 4.337.538.810.114,00. Angka ini kalau dibandingkan dengan dengan APBD Induk tahun 2020 turun sebesar 31,18 persen. Terdiri dari PAD sebesar Rp 3.362.302.472.519,00 mengalami penurunan dibandingkan APBD Induk 2020 sebesar 36,60 persen. Pendapatan transfer Rp 901.238.137.595,00, dibandingan APBD Induk 2020 mengalami peningkatan sebesar 50,10 persen. Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada RAPBD 2021 sebesar Rp 73.998.200.000,00 mengalami penurunan sebesar Rp 324.869.830.564,12, dari APBD Induk 2020.
Pada RAPBD 2021, belanja daerah dirancang sebesar Rp 4.337.538.810.114,00 mengalami penurunan sebesar Rp 1.964.814.404.618 dari Induk 2020. Penurunan ini terkonsentrasi pada belanja bantuan sosial, belanja barang dan jasa serta belanja modal. Adapun rinciannya belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer dirancang sebesar Rp 845.392.759.525 dan belanja langsung sebesar Rp 3.492.112.446.317.
Tri Ani menegaskan bahwa dalam komposisi belanja daerah berdasarkan penerimaan manfaat, maka sebagian besar merupakan belanja operasional sebesar 80,51 persen sedangkan sisanya sebesar 19,49 persen merupakan anggaran belanja yang diprioritaskan untuk membiayai program atau kegiatan strategis, pendidikan, dan kesehatan. “Rancangan APBD Badung dalam situasi yang sangat sulit telah sepenuhnya berpihak pada kebutuhan utama masyarakat Badung yaitu pendidikan dan kesehatan,” ucap Tri Ani. *asa
Komentar