nusabali

Taksu Bali Adukan AWK ke BK DPD RI

Sebelum Diadukan, Kemarin AWK Penuhi Panggilan untuk Klarifikasi

  • www.nusabali.com-taksu-bali-adukan-awk-ke-bk-dpd-ri

Tim Kerja BK DPD RI akan kaji laporan Forkom Taksu Bali Dwipa dengan minta keterangan pihak terkait, termasuk AWK, sebagai bahan analisa

JAKARTA, NusaBali
Forum Komunikasi (Forkom) Taksu Bali Dwipa yang terdiri dari 44 elemen organisasi di Bali dan gerakan Kearifan Hindu Se-Nusantara, resmi melaporkan Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS alias AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11) sore pukul 17.10 WIB. Laporan ini masuk beberapa jam setelah BK DPD RI mengklarifikasi AWK terkait potongan videonya masalah seks bebas dan dugaan penistaan Agama Hindu.

Ada 4 orang utusan dari Forkom Taksu Bali Dwipa yang datang ke BK DPD RI di Senayan untuk melaporkan AWK. Rinciannya, dua orang selaku pelapor dan dua orang penasihat hukum dari Bali Metangi yang dikomandoi Agung Sanjaya. Mereka diterima oleh Tim Kerja BK DPD RI, TGH Ibnu Khalil dan Muhammad Nuh. Mereka melaporkan AWK atas dugaan melanggar tata tertib dan kode etik DPD RI.

Pelaporan AWK ke BK DPD RI berawal dari kegaduhan yang terjadi belakangan hingga saling lapor polisi. Agung Sanjaya mengatakan, dalam kegaduhan yang terjadi, AWK patut diduga melakukan pelanggaran berat, yakni melanggar tugas pokok dan fungsinya selaku anggota Komite I DPD RI yang membidangi masalah hukum.

Menurut Agung Sanjaya, AWK malah membicarakan masalah agama yang merupakan bidang dari Komite II DPD RI. Celakanya, dugaan pelanggaran Tupoksi itu malah memicu kegaduhan di masyarakat. Akibatnya, tidak ada ketenangan dan membelah masyarakat Bali akibat pro dan kontra dari pernyataan AWK.

"Banyak hal yang mestinya tidak ditangani oleh AWK selaku anggota DPD RI. Dugaan pelanggarannya justru membuat gaduh di masyarakat. AWK ini melangkahi kewenangannya. AWK ke mana-mana kegiatannya selalu bawa nama lembaga DPD RI," papar Agung Sanjaya.

Belakangan, lanjut Agung Sanjaya, yang memanas di masyarakat adalah beberapa pernyataan AWK yang kontroversial. Di hadapan siswa sebuah sekolah SMK di Tabanan, AWK mengatakan boleh seks bebas asalkan pakai kondom. Selain itu, ada pula video dharma wacana AWK pada salah satu pura di Tabanan yang diduga menistakan simbol-simbol agama Hindu.

"AWK itu kan Komite I DPD RI yang membidangi masalah hukum. Untuk apa dia bicara agama dan seks? BK DPD RI harus melihat ini secara jernih. Sebelumnya, AWK buat gaduh di daerah lain, seperti di Sumatra Utara dan Jawa Timur," tegas Agung Sanjaya.

Dokumen yang dibawa Forkom Taksu Bali Dwipa sebagai bukti untuk diserahkan ke BK, kata Agung Sanjaya, bukan hanya soal pernyataan boleh seks bebas asal pakai kondom dan dugaan penodaan agama. Tetapi, ada juga sejumlah masalah lainnya. Pertama, dokumen dugaan penganiayaan terhadap ajudan. Dalam kasus tersebut, AWK telah dilaporkan ke Dit Reskrimum Polda Bali, tapi hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses kepolisian.

Kedua, dokumen kegaduhan yang terjadi di Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem. Menurut Agung Sanjaya, kasus tersebut sebelumnya juga sempat dilaporkan ke BK DPD RI oleh tokoh masyarakat Desa Bugbug. Ketiga, dokumen video AWK di SMKN 2 Tabanan. Di sekolah itulah AWK mengatakan para siswa boleh seks bebas asalkan pakai kondom. Keempat, dokumen berupa video dharma wacana di Pura Taman Kendal, Tabanan. Dalam video itulah AWK diduga melakukan penghinaan terhadap simbol agama Hindu.

"Dari sejumlah dugaan pelanggaran etik itu, kami berharap BK DPD RI memberhentikan AWK dari keanggotaan DPD RI. Tupoksinya di Komisi I, tapi dia mengerjakan yang lain. Dia keluar dari Tupoksinya, tapi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini harus direspons serius oleh BK DPD RI," katanya.

Paparan senada juga disampaikan perwakilan Forkom Taksu Bali Dwipa, I Ketut Wisna, seusai melaporkan AWK ke BK DPD RI di Senayan. "Kami sangat menyesalkan AWK sebagai anggota Komite I DPD RI, malah banyak bicara yang bukan bidangnya yakni soal adat, sosial, dan budaya. Kami tidak hanya melaporkan kepada BK DPD RI, tetapi juga ke Polda Bali," ujar Ketut Wisna kepada NusaBali seusai pertemuan tertutup dengan Tim Kerja BK DPD RI di Senayan, Jakarta, tadi malam.

Ketut Wisna berharap BK DPD RI mengabulkan keinginan Forkom Taksu Bali Dwipa dan Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara untuk memberhentikan AWK. “Kami ingin BK DPD RI memberhentikan Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI," harapnya.

Sedangkan Ketua Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara, Komang Priambada, mengatakan pihaknya terpanggil mengadukan AWK ke BK DPD RI karena perkataannya menyentuh tentang keyakinan dan simbol-simbol agama yang diyakini oleh orang Bali dan umat Hindu di mana pun berada. "Kami mengambil sikap ini, karena malu dengan pernyataan Wedakarna terkait dibolehkannya seks bebas. Dalam agama Hindu, seks bebas dilarang. Ini justru Wedakarna menganggap lumrah, sehingga tidak etis. Terlebih, disampaikan oleh seorang anggota DPD RI," tegas Priambada.

Menurut Priambada, hal tersebut membuat banyak orang tersinggung. Belum lagi orang Bali atau umat Hindu harus mengcounter pernyataan AWK lantaran mendapat tanggapan dari umat non Hindu dan luar Bali. Alhasil, energi terkuras habis. "Untuk itu, kami mohon BK DPD RI mengambil sikap tegas yaitu memecat Wedakarna, karena kami merasa dikhianati. Seharusnya dia menjaga nama baik Bali, tapi ini malah kami yang menjaga Bali akibat ocehannya," sesal pria asal Buleleng ini.

Di sisi lain, Tim Kerja BK DPD RI, Ibnu Khalil, mengatakan pihaknya menerima laporan Forkum Taksi Bali Dwipa dan Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara terkait AWK. Laporan ini selanjutnya akan dikaji dengan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait, termasuk AWK, sebagai bahan analisa. “Perlu waktu lama untuk mengkajinya," tandas Ibnu Khalil.

Sebaliknya, AWK mengaku tidak masalah dilaporkan Forkom Taksi Bali Dwipa dan Gerakan Kearifan Hindu se-Nusantara ke BK DPD RI. AWK pilih fokus bekerja serta mendengarkan dan menyerap aspirasi konstituennya. "Silakan saja melapor. Saya sudah berproses di BK DPD RI. Sebagai anggota yang baik, saya ikuti Tatib dan arahan lembaga," ujar AWK saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, tadi malam.

Sementara itu, BK DPD RI telah memanggil AWK untuk klarifikasi atas laporan sebelumnya terkait masalah seks bebas dan dharma wacananya yang dianggap sebagai penistaan Agama Hindu. Klarifikasi AWK dilakukan di Ruang BK DPD RI, Selasa sing. "Tadi hanya prosedur biasa di BK. Saya diminta klarifikasi terkait dinamika yang terjadi. Saya menjelaskan dengan bukti-bukti yang ada," ujar AWK kepada NusaBali sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa sore.

Bagi AWK, klarifikasi tersebut merupakan langkah positif dari DPD RI. Sebab, mereka tidak hanya menerima laporan sepihak, tapi langsung cross check kepada yang bersangkutan. AWK sangat mendukung langkah itu, sehingga dirinya datang dari Bali untuk klarifikasi. "Di BK saya bertemu dengan tim kecil berisikan Senator dari NTB, Lampung, dan Sumatra Utara. Jadi, belum membahas tentang sanksi," jelas AWK. *k22,pol

Komentar