Krisna Adi Ketiduran, Maharjana Resmi Jadi Ketua KPU Karangasem
AMLAPURA, NusaBali
Ngurah Gede Maharjana, 42, resmi ditetapkan menjadi Ketua KPU Karangasem 2020-2023, menggantikan I Gede Krisna Adi Widana yang sebelumnya dicopot oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti rangkap jabatan.
Komisioner asal Banjar Pengalon, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Mang-gis, Karangasem ini terpilih melalui rapat pleno KPU Karangasem, Senin (9/11) malam. Rapat pleno di Sekretariat KPU Karangasem, Jalan Bayangkara Amlapura, Senin malam pukul 22.00 Wita-23.30 Wita, yang memilih Ngurah Gede Maharjana sebagai ketua, hanya dihadiri 4 dari 5 komisioner. Mereka masing-masing Ngurah Gede Maharjana (Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem), I Putu Dharma Budiasa (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karangasem), Putu Deasy Natalia (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Karangasem), dan Ni Luh Kusmirayanti (Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karangasem).
Sedangkan Gede Krisna Adi Widana, mantan ketua yang sudah diaktifkan kembali sebagai Komisioner KPU Karangasem per 6 November 2020 atau dua hari pasca dicopot dari jabatannya, absen rapat pleno malam itu gara-gara ketiduran. Karena ketiduran, Gede Krisna Adi pun kehilangan kesempatan untuk terpilih kembali menjadi Ketua KPU Karangasem melalui rapat pleno.
Ketidakhadiran Gede Krisna Adi ini praktis memuluskan Ngurah Gede Maharjana ke kursi Ketua KPU Karangasem definitif. Sebelumnya, Maharjana sempat selama tiga hari sandang posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Karangasem, sejak 5 November 2020 (melalui rapat pleno).
Maharjana menyebutkan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 72 ayat (3c), jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota definitif mesti dipilih paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak penunjukan Plt Ketua KPU. Pegiat kepemiluan kelahiran 1 Desember 1978 ini ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Karangasem melalui pleno, 5 November 2020. Karena itu, digelar kembali rapat pleno untuk memilih Ketua KPU Karangasem definitif, Senin malam.
Menurut mantan wartawan ini, sebelum pleno dimulai, pihaknya berupaya menghadirkan Gede Krisna Adi ikut rapat ke Sekretariat KPU Karangasem. Namun sayang, sang mantan Ketua KPU Karangasem gagal dihadirkan ke rapat plenon, karena tidak berhasil dikontak. Berkali-kali Gede Krisna Adi dihubungi lewat telepon, terdengar nada sambung, namun ponselnya tak diangkat.
Karena memenuhi kuorum dengan dihadiri 4 dari 5 komisioner, maka rapat pleno KPU Karangasem tetap dilaksanakan, Senin malam, hingga memilih Maharjana sebagai ketua definitif. “Pleno semalam (Senin) menetapkan saya sebagai Ketua KPU Karangasem. Berita acara rapat pleno telah dikirim ke KPU RI, tinggal menunggu terbitnya SK Ketua KPU RI," jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ini dalam keterangan persnya di Amlapura, Selasa (10/11).
Dengan ditetapkan sebagai Ketua KPU Karangasem, berarti Maharjana kantongi tiga SK sekaligus, masing-masing SK Anggota KPU Karangasem, SK Plt Ketua KPU Karangasem, dan SK Ketua KPU Karangasem. Serah terima jabatan Ketua KPU Karangasem sudah dilakukan dari Gede Krisna Adi Widana ke Ngurah Gede Maharjana di Sekretariat KPU Karangasem, Selasa kemarin.
Sementara itu, Gede Krisna Adi mengakui dirinya tidak ikut rapat pleno untuk memilih Ketua KPU Karangasem, Senin malam, karena ketiduran. "Ya, saya tidak ikut rapat pleno karena ketiduran. Besok paginya (Selasa) saya lihat ada beberapa kali panggilan tak terjawab di HP saya," ungkap Gede Krisna Adi kepada NusaBali di sela acara serah terima jabatan Ketua KPU Karangasem kemarin.
Meski demikian, Gede Krisna Adi menghormati keputusan rapat pleno yang menetapmjan Ngurah Gede Maharjana sebagai KPU Karangasem 2020-2023. Terpenting, ke depan seluruh anggota KPU Karangasem bekerja kompak dan mampu menuntaskan pelaksanaan Pilkada Karangasem, 9 Desember 2020.
Gede Krisna Adi mengaku belum tahu, masuk divisi apa setelah aktif kembali sebagai Komisioner KPU Karangasem. "Belum ditentukan divisinya, karena SK KPU RI sebagai anggota KPU Karangasem belum turun," kilah Gede Krisna Adi.
Gede Krisna Adi Widana sendiri sebelumnya diberhentikan sementara dari keanggotaan dan jabatannya sebagai Ketua KPU Karangasem melalui sidang DKPP di Jakarta, Rabu (4/11) lalu. Sanksi tersebut diganjarkan karena Gede Krisna Adi terbukti merangkap jabatan sebagai Penyarikan (Sekretaris) MDA Kabupaten Karangasem di bawah pimpinan I Wayan Artha Dipa, yang notabene Wakil Bupati Karang-asem 2016-2021.
Sidang DKPP bernomor perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 dengan teradu Ketua KPU Karangasem ini dipimpin Ketua Majelis Alfitra Salam, de-ngan anggota Ida Budiati, Teguh Prasetyo, dan Didik Supriyanto. Dalam sidang yang digelar secara online dan disiarkan dalam kanal YouTube DKPP tersebut, disebutkan Gede Krisna Adi terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat 1 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu Gede Krisna Adi dinilai tidak memiliki kepatuhan, komitmen, dan mencederai integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
Majelis DKPP juga membeber bukti dan dosa Gede Krisna Adi dalam persidangan kemarin. Gede Krisna Adi tercatat sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem 2019-2020, dengan SK Nomor 4/SK/MDA/Bali/IX/2020 yang dikeluarkan MDA Provinsi Bali. Terungkap, Gede Krisna Adi menerima honor sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, dengan bukti transfer ke rekening yang bersa-ngkutan.
Sehari pasca Gede Krisna Adi dicopot, Ngurah Gede Maharjana ditunjuk rekan-rekannya menjadi Plt Ketua KPU Karangasem melalui pleno, Kamis (5/11). Kemudian, berselang dua hari pasca dicopot oleh DKPP, Gede Krisna Adi langsung aktif kembali sebagai komisioner KPU Karangasem, Jumat (6/11).
Keanggotaannya diaktifkan, setelah terbit Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang Pemberhentian Gede Krisna Adi sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem 2019-2020. Surat MDA Provinsi Bali bernomor 10/SK/MDA-PBALI/2020 itu sebetulnya tertanggal 19 Oktober 2020, namun baru diserahkan ke Sekretariat KPU Karangasem per 6 November 2020. *k16
Sedangkan Gede Krisna Adi Widana, mantan ketua yang sudah diaktifkan kembali sebagai Komisioner KPU Karangasem per 6 November 2020 atau dua hari pasca dicopot dari jabatannya, absen rapat pleno malam itu gara-gara ketiduran. Karena ketiduran, Gede Krisna Adi pun kehilangan kesempatan untuk terpilih kembali menjadi Ketua KPU Karangasem melalui rapat pleno.
Ketidakhadiran Gede Krisna Adi ini praktis memuluskan Ngurah Gede Maharjana ke kursi Ketua KPU Karangasem definitif. Sebelumnya, Maharjana sempat selama tiga hari sandang posisi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Karangasem, sejak 5 November 2020 (melalui rapat pleno).
Maharjana menyebutkan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 03 Tahun 2020 Pasal 72 ayat (3c), jabatan Ketua KPU Kabupaten/Kota definitif mesti dipilih paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak penunjukan Plt Ketua KPU. Pegiat kepemiluan kelahiran 1 Desember 1978 ini ditunjuk sebagai Plt Ketua KPU Karangasem melalui pleno, 5 November 2020. Karena itu, digelar kembali rapat pleno untuk memilih Ketua KPU Karangasem definitif, Senin malam.
Menurut mantan wartawan ini, sebelum pleno dimulai, pihaknya berupaya menghadirkan Gede Krisna Adi ikut rapat ke Sekretariat KPU Karangasem. Namun sayang, sang mantan Ketua KPU Karangasem gagal dihadirkan ke rapat plenon, karena tidak berhasil dikontak. Berkali-kali Gede Krisna Adi dihubungi lewat telepon, terdengar nada sambung, namun ponselnya tak diangkat.
Karena memenuhi kuorum dengan dihadiri 4 dari 5 komisioner, maka rapat pleno KPU Karangasem tetap dilaksanakan, Senin malam, hingga memilih Maharjana sebagai ketua definitif. “Pleno semalam (Senin) menetapkan saya sebagai Ketua KPU Karangasem. Berita acara rapat pleno telah dikirim ke KPU RI, tinggal menunggu terbitnya SK Ketua KPU RI," jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ini dalam keterangan persnya di Amlapura, Selasa (10/11).
Dengan ditetapkan sebagai Ketua KPU Karangasem, berarti Maharjana kantongi tiga SK sekaligus, masing-masing SK Anggota KPU Karangasem, SK Plt Ketua KPU Karangasem, dan SK Ketua KPU Karangasem. Serah terima jabatan Ketua KPU Karangasem sudah dilakukan dari Gede Krisna Adi Widana ke Ngurah Gede Maharjana di Sekretariat KPU Karangasem, Selasa kemarin.
Sementara itu, Gede Krisna Adi mengakui dirinya tidak ikut rapat pleno untuk memilih Ketua KPU Karangasem, Senin malam, karena ketiduran. "Ya, saya tidak ikut rapat pleno karena ketiduran. Besok paginya (Selasa) saya lihat ada beberapa kali panggilan tak terjawab di HP saya," ungkap Gede Krisna Adi kepada NusaBali di sela acara serah terima jabatan Ketua KPU Karangasem kemarin.
Meski demikian, Gede Krisna Adi menghormati keputusan rapat pleno yang menetapmjan Ngurah Gede Maharjana sebagai KPU Karangasem 2020-2023. Terpenting, ke depan seluruh anggota KPU Karangasem bekerja kompak dan mampu menuntaskan pelaksanaan Pilkada Karangasem, 9 Desember 2020.
Gede Krisna Adi mengaku belum tahu, masuk divisi apa setelah aktif kembali sebagai Komisioner KPU Karangasem. "Belum ditentukan divisinya, karena SK KPU RI sebagai anggota KPU Karangasem belum turun," kilah Gede Krisna Adi.
Gede Krisna Adi Widana sendiri sebelumnya diberhentikan sementara dari keanggotaan dan jabatannya sebagai Ketua KPU Karangasem melalui sidang DKPP di Jakarta, Rabu (4/11) lalu. Sanksi tersebut diganjarkan karena Gede Krisna Adi terbukti merangkap jabatan sebagai Penyarikan (Sekretaris) MDA Kabupaten Karangasem di bawah pimpinan I Wayan Artha Dipa, yang notabene Wakil Bupati Karang-asem 2016-2021.
Sidang DKPP bernomor perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 dengan teradu Ketua KPU Karangasem ini dipimpin Ketua Majelis Alfitra Salam, de-ngan anggota Ida Budiati, Teguh Prasetyo, dan Didik Supriyanto. Dalam sidang yang digelar secara online dan disiarkan dalam kanal YouTube DKPP tersebut, disebutkan Gede Krisna Adi terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat 1 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Teradu Gede Krisna Adi dinilai tidak memiliki kepatuhan, komitmen, dan mencederai integritas sebagai penyelenggara Pemilu.
Majelis DKPP juga membeber bukti dan dosa Gede Krisna Adi dalam persidangan kemarin. Gede Krisna Adi tercatat sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem 2019-2020, dengan SK Nomor 4/SK/MDA/Bali/IX/2020 yang dikeluarkan MDA Provinsi Bali. Terungkap, Gede Krisna Adi menerima honor sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem, dengan bukti transfer ke rekening yang bersa-ngkutan.
Sehari pasca Gede Krisna Adi dicopot, Ngurah Gede Maharjana ditunjuk rekan-rekannya menjadi Plt Ketua KPU Karangasem melalui pleno, Kamis (5/11). Kemudian, berselang dua hari pasca dicopot oleh DKPP, Gede Krisna Adi langsung aktif kembali sebagai komisioner KPU Karangasem, Jumat (6/11).
Keanggotaannya diaktifkan, setelah terbit Surat Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali tentang Pemberhentian Gede Krisna Adi sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem 2019-2020. Surat MDA Provinsi Bali bernomor 10/SK/MDA-PBALI/2020 itu sebetulnya tertanggal 19 Oktober 2020, namun baru diserahkan ke Sekretariat KPU Karangasem per 6 November 2020. *k16
Komentar