Polres Buleleng Tambah Satu Tersangka
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres.
SINGARAJA, NusaBali
Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buleleng terus menggeber kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa KMW,12. Kali ini polisi menetapkan 1 tersangka tambahan dari sebelumnya 10 tersangka pelaku.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan perihal adanya penambahan 1 orang tersangka baru atas kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi SMP di wilayah Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. Meski demikian, dia masih enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.
Dia hanya mengungkapkan, tersangka baru tersebut sudah dewasa. Sehingga usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Buleleng. "Ya ditahan, umurnya kan sudah dewasa. Jadi total ada 11 orang tersangka," kata Iptu Sumarjaya, Selasa (10/11) siang.
"Besok (Rabu ini,Red) rencananya akan kami rilis penambahan satu tersangka baru tersebut. Silahkan tanya detail nanti di sana terkait identitas dan dari mana asal tersangka itu," sambung dia.
Dengan adanya penambahan tersangka baru tersebut, pelaku dewasa yang terlibat dalam aksi keji ini menjadi 4 orang. Dari sebelumnya 3 orang yang sudah mendekam di penjara, yakni Gede Putra Ariawan alias Wawan,19, Putu Rudi Ariawan,19, alias Rudi, dan Kadek Arya Gunawan alias Berit, 22. Sisanya, 7 pelaku lainnya masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan. Mereka adalah remaja berinisial KDAP, KJAY, TIS, NGPJ, GAW, ERS, dan SOP. Meski tidak ditahan, tujuh pelaku tersebut tetap menjalani proses hukum mengingat ancaman hukuman mereka di atas 7 tahun penjara.
Iptu Sumarjaya menjelaskan, proses untuk penahanan terhadap para pelaku tersebut bergantung pada penyidik. Sepanjang mereka ada yang menjamin tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Pasalnya, kata dia, masa penahanan sangat singkat yakni 7 hari di penyidik lalu diperpanjang 8 hari. "Sekarang ini masih dalam tahap kejar-kejaran waktu, sedangkan proses ini masih pemeriksaan guna kelengkapan saksi-saksi lainnya," ujar Iptu Sumarjaya.
Dia mengimbuhkan, penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku ini, turut menggandeng banyak instansi. Salah satunya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar untuk proses pendampingan maupun penelitian. Hasil penelitian akan menjadi pertimbangan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, tim Bapas Denpasar mendatangi Mapolres Buleleng menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penelitian pada Senin (9/11). Tim ini datang atas permintaan Polres Buleleng. Penelitian dilakukan terhadap 7 orang dari 10 tersangka atas kasus persetubuhan yang masih di bawah umur. Mereka diteliti untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam aksi persetubuhan terhadap korban. "Kami di sini dalam penelitian kemasyarakatan sesuai permintaan Polres Buleleng terhadap ketujuh anak ini. Ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucap Koordinator Tim Bapas Denpasar, Sekti Pertiwi.
Dalam penelitian ini, tim sudah bertemu dengan 7 tersangka yang masih di bawah umur, pihak keluarga dan aparat pemerintah desa setempat. Hasilnya nanti akan disampaikan ke penyidik dalam waktu dekat setelah selesai melewati sidang TPP Bapas. "Kalau hasilnya, harus sidang TPP. Setelah selesai, baru kami akan sampaikan ke Polres Buleleng," ujar Sekti Pertiwi. *cr75
Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Buleleng terus menggeber kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa KMW,12. Kali ini polisi menetapkan 1 tersangka tambahan dari sebelumnya 10 tersangka pelaku.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya membenarkan perihal adanya penambahan 1 orang tersangka baru atas kasus persetubuhan yang menimpa seorang siswi SMP di wilayah Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini. Meski demikian, dia masih enggan membeberkan identitas tersangka tersebut.
Dia hanya mengungkapkan, tersangka baru tersebut sudah dewasa. Sehingga usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, pelaku tersebut langsung dijebloskan ke rumah tahanan Mapolres Buleleng. "Ya ditahan, umurnya kan sudah dewasa. Jadi total ada 11 orang tersangka," kata Iptu Sumarjaya, Selasa (10/11) siang.
"Besok (Rabu ini,Red) rencananya akan kami rilis penambahan satu tersangka baru tersebut. Silahkan tanya detail nanti di sana terkait identitas dan dari mana asal tersangka itu," sambung dia.
Dengan adanya penambahan tersangka baru tersebut, pelaku dewasa yang terlibat dalam aksi keji ini menjadi 4 orang. Dari sebelumnya 3 orang yang sudah mendekam di penjara, yakni Gede Putra Ariawan alias Wawan,19, Putu Rudi Ariawan,19, alias Rudi, dan Kadek Arya Gunawan alias Berit, 22. Sisanya, 7 pelaku lainnya masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan. Mereka adalah remaja berinisial KDAP, KJAY, TIS, NGPJ, GAW, ERS, dan SOP. Meski tidak ditahan, tujuh pelaku tersebut tetap menjalani proses hukum mengingat ancaman hukuman mereka di atas 7 tahun penjara.
Iptu Sumarjaya menjelaskan, proses untuk penahanan terhadap para pelaku tersebut bergantung pada penyidik. Sepanjang mereka ada yang menjamin tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, dan kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Pasalnya, kata dia, masa penahanan sangat singkat yakni 7 hari di penyidik lalu diperpanjang 8 hari. "Sekarang ini masih dalam tahap kejar-kejaran waktu, sedangkan proses ini masih pemeriksaan guna kelengkapan saksi-saksi lainnya," ujar Iptu Sumarjaya.
Dia mengimbuhkan, penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku ini, turut menggandeng banyak instansi. Salah satunya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar untuk proses pendampingan maupun penelitian. Hasil penelitian akan menjadi pertimbangan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui sebelumnya, tim Bapas Denpasar mendatangi Mapolres Buleleng menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan penelitian pada Senin (9/11). Tim ini datang atas permintaan Polres Buleleng. Penelitian dilakukan terhadap 7 orang dari 10 tersangka atas kasus persetubuhan yang masih di bawah umur. Mereka diteliti untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam aksi persetubuhan terhadap korban. "Kami di sini dalam penelitian kemasyarakatan sesuai permintaan Polres Buleleng terhadap ketujuh anak ini. Ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," ucap Koordinator Tim Bapas Denpasar, Sekti Pertiwi.
Dalam penelitian ini, tim sudah bertemu dengan 7 tersangka yang masih di bawah umur, pihak keluarga dan aparat pemerintah desa setempat. Hasilnya nanti akan disampaikan ke penyidik dalam waktu dekat setelah selesai melewati sidang TPP Bapas. "Kalau hasilnya, harus sidang TPP. Setelah selesai, baru kami akan sampaikan ke Polres Buleleng," ujar Sekti Pertiwi. *cr75
1
Komentar