Diduga Dukung Paslon, Perbekel Petang Diklarifikasi Bawaslu
MANGUPURA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung meminta klarifikasi terhadap Perbekel Petang, Wayan Suryantara, pada Senin (2/11/) lalu.
Pasalnya, Suryantara diduga terlibat politik praktis untuk memenangkan salah satu pasangan calon (Paslon).
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, Pande Made Yuliartha, saat dikonfirmasi, Selasa (11/10) menegaskan klarifikasi terhadap Perbekel Petang karena diduga yang bersangkutan terlibat politik praktis. Terlebih di beberapa akun facebooknya juga terlihat menggunakan baju beratribut partai.
“Memang kami sempat meminta keterangan kepada Perbekel Petang. Lantaran diduga mengikuti politik praktis,” kata Pande Yuliartha.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan seorang perbekel dilarang terlibat politik praktis. “Dalam undang-undang itu sangat jelas, perbekel dilarang terlibat kampanye pemilihan,” jelasnya.
Makanya, hasil dari klarifikasi ini nantinya bakal diteruskan kepada Bupati Badung. “Artinya kita teruskan ke situ untuk memberikan teguran, karena pelanggaran administratif dan melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegasnya sembari menyatakan keputusan ini juga sudah berdasarkan hasil pleno setelah mencermati klarifikasi dari Perbekel Petang.
“Kami sudah menyerahkan semuanya pada Senin (9/11) kepada Pjs Bupati Badung,” pungkasnya. Untuk keputusannya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pjs Bupati Badung.
Sementara, Perbekel Petang, Wayan Suryantara saat dikonfirmasi membenarkan telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Badung terkait dugaan terlibat politik praktis. “Kami sampaikan bila saya secara pribadi memang sering ke rumah Bapak Bupati. Tapi saat momentum kampanye saya tidak ikut. Saya kebetulan lewat untuk mencari teman,” katanya. Dia mengaku sangat paham dengan adanya larangan seorang perbekel terlibat politik praktis dan itu telah dijalankan selama ini.
“Memang tidak boleh ikut politik praktis. Sebagai perbekel kami telah mengikuti aturan itu,” akunya. “Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu,” imbuh Suryantara. *asa
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, Pande Made Yuliartha, saat dikonfirmasi, Selasa (11/10) menegaskan klarifikasi terhadap Perbekel Petang karena diduga yang bersangkutan terlibat politik praktis. Terlebih di beberapa akun facebooknya juga terlihat menggunakan baju beratribut partai.
“Memang kami sempat meminta keterangan kepada Perbekel Petang. Lantaran diduga mengikuti politik praktis,” kata Pande Yuliartha.
Menurut dia, sesuai dengan ketentuan seorang perbekel dilarang terlibat politik praktis. “Dalam undang-undang itu sangat jelas, perbekel dilarang terlibat kampanye pemilihan,” jelasnya.
Makanya, hasil dari klarifikasi ini nantinya bakal diteruskan kepada Bupati Badung. “Artinya kita teruskan ke situ untuk memberikan teguran, karena pelanggaran administratif dan melanggar UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegasnya sembari menyatakan keputusan ini juga sudah berdasarkan hasil pleno setelah mencermati klarifikasi dari Perbekel Petang.
“Kami sudah menyerahkan semuanya pada Senin (9/11) kepada Pjs Bupati Badung,” pungkasnya. Untuk keputusannya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pjs Bupati Badung.
Sementara, Perbekel Petang, Wayan Suryantara saat dikonfirmasi membenarkan telah memberikan klarifikasi ke Bawaslu Badung terkait dugaan terlibat politik praktis. “Kami sampaikan bila saya secara pribadi memang sering ke rumah Bapak Bupati. Tapi saat momentum kampanye saya tidak ikut. Saya kebetulan lewat untuk mencari teman,” katanya. Dia mengaku sangat paham dengan adanya larangan seorang perbekel terlibat politik praktis dan itu telah dijalankan selama ini.
“Memang tidak boleh ikut politik praktis. Sebagai perbekel kami telah mengikuti aturan itu,” akunya. “Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu,” imbuh Suryantara. *asa
Komentar