Polda Bali Klarifikasi Pentolan Sandhi Murti
Terkait Dugaan Pemukulan AWK
DENPASAR, NusaBali
Anggota Perguruan Sandhi Murti Bali, I Gusti Ngurah Agung Angkasa, penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Rabu (11/11) pagi.
Agung Angkasa dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS alias AWK atas insiden dugaan pemukulan di depan Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, 28 Oktober 2020 lalu.
Dalam laporannya dengan nomor LP/401/X/2020/28-10-2020 Bali/SPKT, AWK melaporkan tindak pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Junto Pasal 170 KUHP tentang Penyerangan Fisik di Muka Umum. Laporan itu terkait aksi demo yang berakhir ricuh. Demo terkait penggalan video AWK yang dituding lecehkan simbol Agama Hindu dan juga soal seks bebas saat itu, melibatkan massa Perguruan Sandhi Murti dan perwakilan warga kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung.
Saat penuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Poilda Bali, Rabu kemarin, Agung Angkasa didampingi belasan anggota Perguruan Sandhi Murti Bali. Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Bali, I Gusti Ngurah Harta, juga ikut mendampingi.
Agung Angkasa menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga sore pukul 16.30 Wita, dengan didampingi kuasa hukumnya, AA Ngurah Mayun Wahyudi dan I Nengah Yasa Adi Susanto. Menurut AA Ngurah Mayun Wahyudi, pemanggilan Agung Angkasa ini untuk klarifikasi terkait insiden di depan Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Rabu (28/11) siang.
"Ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Bali untuk klien saya (Agung Angkasa). Pertanyaannya seputar bagaiman peristiwanya dan siapa yang ikut kegiatan itu. Ini masih proses penyelidikan dari kepolisian," papar Mayun Wahyudi seusai klarifikasi Agung Angkasa di Mapolda Bali, Rabu sore.
Menurut Mayun, Agung Angkasa siap untuk datang lagi ke Polda Bali kapan saja bila dipanggil untuk dimintai keterangan. Tentunya keterangan yang akan diberikan sesuai dengan apa yang diketahui. "Kalau nanti polisi perlu mendalami kasus ini, kami akan datang lagi untuk memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui," tegas Mayun didampingi Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Bali, I Gusti Ngurah Harta.
Sedangkan penasihat hukum lainnya, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan Agung Angkasa merupakan anggota Perguruan Sandhi Murti Bali. Agung Angkasa dan anggota yang lain sebelumnya datang ke Kantor DPD RI Perwakilan Bali yang kemudian berujung ricuh, atas undangan AWK sendiri.
"Yang terjadi saat itu bukanlah demo. Klien kami yang tergabung dalam kelompok Perguruan Sandhi Murti Bali saat itu diundang ke Kantor DPD RI oleh AWK," jelas Adi Susanto. Nah, saat Agung Angkasa cs datang sekitar pukul 12.00 Wita, pintu gerbang Kantor DPD RI Perwakilan Bali dalam keadaan terkunci. Selain itu, AWK tidak terlihat di sekitar halaman kantor tersebut.
"Klien kami (Agung Angkasa) bersama sejumlah orang lainnya melihat AWK ada di Lantai II Kantor DPD RI Perwakilan Bali. Mereka pun memangil-manggil AWK untuk turun," cerita Adi Susanto.
Saat turun menemui Agung Angkasa yang ketika itu bersama beberapa orang lainnya, kata Yasa Adi, AWK menggunakan nada bicara yang keras dan kasar. "Saat itu, AWK teriak bilang dia sudah menang. Selain itu, AWK mengepalkan tangan mengarah kepada klien kami dan sejumlah orang lainnya."
Menurut Adi Susanto, kronologis kejadian tersebut telah dijelaskan Agung Angkasa kepada penyidik Polda Bali saat klarifikasi, Rabu kemarin. “Klien kami sebenarnya tidak melakukan pemukulan. Waktu itu sangat ramai, kondisinya gaduh. Kepada penyidik kepolisian, klien kami mengatakan tidak pernah melakukan pemukulan," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Tabanan, Putu Agung Mahardika, membantah AWK pernah berkunjung ke sekolahnya. "Mohon maaf ya, itu terjadi kekeliruan. Pak AWK itu tidak pernah berkunjung ke sekolah kami. Beliau pernah datang, tapi sebelum jadi anggota DPD RI. Video itu mungkin di sekolah lain," ujar Agung Mahardika kepada NusaBali, Rabu kemarin.
Agung Mahardika meluruskan berita NusaBali edisi Rabu, 11 November 2020, yang menyebut ada video AWK datang ke SMKN 2 Tabanan sebagai bukti yang diserahkan oleh Forum Komunikasi Taksu Bali Dwipa saat mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11) sore. Dalam berita tersebut, penasihat hukum Forkom Taksu Bali Dwipa, Agung Sanjaya, menyebut pada video di SMKN 2 Tabanan itulah AWK mengatakan para siswa boleh seks bebas asalkan pakai kondom. *pol
Dalam laporannya dengan nomor LP/401/X/2020/28-10-2020 Bali/SPKT, AWK melaporkan tindak pidana sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Junto Pasal 170 KUHP tentang Penyerangan Fisik di Muka Umum. Laporan itu terkait aksi demo yang berakhir ricuh. Demo terkait penggalan video AWK yang dituding lecehkan simbol Agama Hindu dan juga soal seks bebas saat itu, melibatkan massa Perguruan Sandhi Murti dan perwakilan warga kawasan seberang Nusa Penida, Klungkung.
Saat penuhi panggilan penyidik Dit Reskrimum Poilda Bali, Rabu kemarin, Agung Angkasa didampingi belasan anggota Perguruan Sandhi Murti Bali. Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Bali, I Gusti Ngurah Harta, juga ikut mendampingi.
Agung Angkasa menjalani pemeriksaan di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman 7 Denpasar, sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga sore pukul 16.30 Wita, dengan didampingi kuasa hukumnya, AA Ngurah Mayun Wahyudi dan I Nengah Yasa Adi Susanto. Menurut AA Ngurah Mayun Wahyudi, pemanggilan Agung Angkasa ini untuk klarifikasi terkait insiden di depan Kantor DPD RI Perwakilan Bali, Rabu (28/11) siang.
"Ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Bali untuk klien saya (Agung Angkasa). Pertanyaannya seputar bagaiman peristiwanya dan siapa yang ikut kegiatan itu. Ini masih proses penyelidikan dari kepolisian," papar Mayun Wahyudi seusai klarifikasi Agung Angkasa di Mapolda Bali, Rabu sore.
Menurut Mayun, Agung Angkasa siap untuk datang lagi ke Polda Bali kapan saja bila dipanggil untuk dimintai keterangan. Tentunya keterangan yang akan diberikan sesuai dengan apa yang diketahui. "Kalau nanti polisi perlu mendalami kasus ini, kami akan datang lagi untuk memberikan keterangan sesuai yang kami ketahui," tegas Mayun didampingi Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Bali, I Gusti Ngurah Harta.
Sedangkan penasihat hukum lainnya, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan Agung Angkasa merupakan anggota Perguruan Sandhi Murti Bali. Agung Angkasa dan anggota yang lain sebelumnya datang ke Kantor DPD RI Perwakilan Bali yang kemudian berujung ricuh, atas undangan AWK sendiri.
"Yang terjadi saat itu bukanlah demo. Klien kami yang tergabung dalam kelompok Perguruan Sandhi Murti Bali saat itu diundang ke Kantor DPD RI oleh AWK," jelas Adi Susanto. Nah, saat Agung Angkasa cs datang sekitar pukul 12.00 Wita, pintu gerbang Kantor DPD RI Perwakilan Bali dalam keadaan terkunci. Selain itu, AWK tidak terlihat di sekitar halaman kantor tersebut.
"Klien kami (Agung Angkasa) bersama sejumlah orang lainnya melihat AWK ada di Lantai II Kantor DPD RI Perwakilan Bali. Mereka pun memangil-manggil AWK untuk turun," cerita Adi Susanto.
Saat turun menemui Agung Angkasa yang ketika itu bersama beberapa orang lainnya, kata Yasa Adi, AWK menggunakan nada bicara yang keras dan kasar. "Saat itu, AWK teriak bilang dia sudah menang. Selain itu, AWK mengepalkan tangan mengarah kepada klien kami dan sejumlah orang lainnya."
Menurut Adi Susanto, kronologis kejadian tersebut telah dijelaskan Agung Angkasa kepada penyidik Polda Bali saat klarifikasi, Rabu kemarin. “Klien kami sebenarnya tidak melakukan pemukulan. Waktu itu sangat ramai, kondisinya gaduh. Kepada penyidik kepolisian, klien kami mengatakan tidak pernah melakukan pemukulan," katanya.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kasek) SMKN 2 Tabanan, Putu Agung Mahardika, membantah AWK pernah berkunjung ke sekolahnya. "Mohon maaf ya, itu terjadi kekeliruan. Pak AWK itu tidak pernah berkunjung ke sekolah kami. Beliau pernah datang, tapi sebelum jadi anggota DPD RI. Video itu mungkin di sekolah lain," ujar Agung Mahardika kepada NusaBali, Rabu kemarin.
Agung Mahardika meluruskan berita NusaBali edisi Rabu, 11 November 2020, yang menyebut ada video AWK datang ke SMKN 2 Tabanan sebagai bukti yang diserahkan oleh Forum Komunikasi Taksu Bali Dwipa saat mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI di Senayan, Jakarta, Selasa (10/11) sore. Dalam berita tersebut, penasihat hukum Forkom Taksu Bali Dwipa, Agung Sanjaya, menyebut pada video di SMKN 2 Tabanan itulah AWK mengatakan para siswa boleh seks bebas asalkan pakai kondom. *pol
1
Komentar