Video Ketua Umum IDI Ajak Kerjasama Jerinx Diputar di Ruang Sidang
DENPASAR, NusaBali
Pernyataan dari Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia 2021-2024, dr Muhammad Adib Khumaidi SpOT tiba-tiba ditayangkan di persidangan I Gede Aryastina alias Jerinx.
Tayangan pernyataan dr Adib Khumadi itu diputar lewat laptop tim kuasa hukum yang mendampingi Jerinx di Pengadilan negeri (PN) Denpasar. Pemutaran video potongan podcast Youtube Dedy Courbuzier yang diposting 21 Oktober 2020 itu sebenarnya cukup mengejutkan karena agenda sidang pada Kamis (12/11) adalah pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi Jerinx pada Selasa (10/11) lalu.
Tim JPU pun sempat mempertanyakan saat kuasa hukum Jerinx mohon izin kepada majelis hakim untuk memutar cuplikan pernyataan dr Adib dalam persidangan di Ruang Cakra PN Denpasar tersebut. JPU sempat mempertanyakan apakah sesuai dengan substansi pledoi, setelah dinyatakan terkait maka tim JPU pun tidak keberatan. Dalam tayangan podcast itu sendiri tercuplik komentar keinginan IDI berkolaborasi dengan Jerinx untuk edukasi pada masyarakat.
Sementara itu dalam repliknya, Tim JPU menyoroti syarat alat bukti yang sah serta keterangan saksi ahli yang dianggap oleh tim kuasa hukum tidak sah dan manipulative pada pledoi sebelumnya. JPU menegaskan bahwa saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo adalah saksi ahli yang punya keahlian yang diakui terbukti kerap menjadi saksi untuk sidang Mahkamah Konstitusi. Tim JPU juga membantah tuntutan yang dianggap manipulatif. “Pernyataan saksi ahli Wahyu Aji Wibowo sesuai dengan BAP,” ujar JPU.
JPU kemudian menanggapi kesalahan penulisan yang disorot tim kuasa hukum terdakwa bisa diperbaiki dan tidak akan membatalkan tuntutan. JPU dengan tegas menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa salah dan meminta tim kuasa hukum tidak membabi-buta menganggap tulisan terdakwa itu benar.
Selanjutnya, tim kuasa hukum akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya, Selasa (17/11). Jerinx sempat mengungkapkan tanggapannya. “Yang saya ingin ajak diskusi kan memang PB IDI Pusat dan mereka tidak ingin memenjarakan saya, kenapa malah pihak lain yang tidak saya ajak diskusi malah ingin memenjarakan saya?” ujar Jerinx kepada Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan terdakwa Jerinx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *cla
Tim JPU pun sempat mempertanyakan saat kuasa hukum Jerinx mohon izin kepada majelis hakim untuk memutar cuplikan pernyataan dr Adib dalam persidangan di Ruang Cakra PN Denpasar tersebut. JPU sempat mempertanyakan apakah sesuai dengan substansi pledoi, setelah dinyatakan terkait maka tim JPU pun tidak keberatan. Dalam tayangan podcast itu sendiri tercuplik komentar keinginan IDI berkolaborasi dengan Jerinx untuk edukasi pada masyarakat.
Sementara itu dalam repliknya, Tim JPU menyoroti syarat alat bukti yang sah serta keterangan saksi ahli yang dianggap oleh tim kuasa hukum tidak sah dan manipulative pada pledoi sebelumnya. JPU menegaskan bahwa saksi ahli bahasa Wahyu Aji Wibowo adalah saksi ahli yang punya keahlian yang diakui terbukti kerap menjadi saksi untuk sidang Mahkamah Konstitusi. Tim JPU juga membantah tuntutan yang dianggap manipulatif. “Pernyataan saksi ahli Wahyu Aji Wibowo sesuai dengan BAP,” ujar JPU.
JPU kemudian menanggapi kesalahan penulisan yang disorot tim kuasa hukum terdakwa bisa diperbaiki dan tidak akan membatalkan tuntutan. JPU dengan tegas menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa salah dan meminta tim kuasa hukum tidak membabi-buta menganggap tulisan terdakwa itu benar.
Selanjutnya, tim kuasa hukum akan mengajukan duplik pada sidang selanjutnya, Selasa (17/11). Jerinx sempat mengungkapkan tanggapannya. “Yang saya ingin ajak diskusi kan memang PB IDI Pusat dan mereka tidak ingin memenjarakan saya, kenapa malah pihak lain yang tidak saya ajak diskusi malah ingin memenjarakan saya?” ujar Jerinx kepada Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu menuntut terdakwa Jerinx selama tiga tahun penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan terdakwa Jerinx, sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. *cla
TONTON JUGA:
Sidang Pembacaan Pledoi JERINX, Dokter Tirta Hadir Beri Dukungan
Komentar