Disperkimta Buleleng Data PSU Perumahan
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng terus mendata sejumlah Prasarana, Sarana, dan Utility (PSU) yang ada di kawasan perumahan di wilayah Buleleng.
Pendataan dilakukan agar bisa diserahkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Penyerahan PSU ditujukan agar menjamin pemeliharaan atas pengelolaan prasarana kelengkapan dasar fisik lingkungan pemukiman sehingga bisa berfungsi dengan baik dan berkelanjutan. Dengan catatan syarat PSU bisa diserahkan adalah harus dalam kondisi baik atau layak.
Sekretaris Dinas Perkimta Buleleng, Nyoman Suarjana mengatakan, saat ini Dinas Perkimta Buleleng sudah mengantongi tiga pengembang perumahan yang mengajukan PSU. Ketiganya adalah pengembangan perumahan yang ada di wilayah Banyuning, Bungkulan, dan Pengastulan.
Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya, di Buleleng sejatinya ada 37 pengembang perumahan. Hanya saja dari 37 pengembang tersebut, baru tiga yang siap menyerahkan. "Dari tiga pengembang yang siap itu, hanya 1 yang belum memenuhi syarat karena kondisi yang tidak baik seperti jalan rusak," kata Suarjana, Rabu (11/11).
Dengan penyerahan PSU menjadi aset pemerintah, tentunya akan mempermudah pemeliharaan fasum yang ada di kawasan perumahan. "Pendataan akan terus kami lakukan. Dengan diserahkan, tentu akan mempermudah dalam pemeliharaan, sehingga berdampak pada masyarakat," kata Suarjana.
Dia menegaskan, terhadap pengembang lama yang masih 'membandel' dengan tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah, akan terancam sanksi blacklist. Sedangkan terhadap pengembang baru sudah dilakukan upaya untuk pelaporan dan penyerahan PSU saat hendak mengurus izin di awal.
"Di perizinan ada klausul syarat penyerahan PSU, itu pengembang baru. Yang 37 ini kami harapkan semua mengajukan, tapi ini kan bertahap harus dilakukan sampai akhir Desember. Kalau sekarang tiga yang sudah siap sampai akhir Desember, artinya sudah bagus sekali," beber Suarjana.
Sebelumnya Dinas Perkimta Buleleng juga telah membentuk Tim Verifikasi dan Tim PSU. Pembentukan tim merupakan tindaklanjut mengingat di beberapa kawasan perumahan di Buleleng fasilitas umumnya banyak yang tak layak dan terkesan kumuh. Hal ini juga sesuai dengan SK Bupati Buleleng No. 590/387 HK Tahun 2020.
"Tim sudah turun dan berita acara sudah jalan. Jadi tinggal Pak Sekda tandatangan, baru kami ajukan ke keuangan untuk menentukan nilai asset (PSU)," kata Suarjana yang didampingi Kabid Perumahan Dinas Perkimta Buleleng, Nyoman Sumiadajana.
Setelah ditentukan nilai aset, akan dilanjutkan dengan proses serah terima dari pengembang kepada Pemkab Buleleng. Selanjutnya, Bupati Buleleng menyerahkan lagi kepada masing-masing SKPD. Misalnya, jalan ada di ranah Dinas PUTR, sampah ada di ranah DLH dan seterusnya.*cr75
1
Komentar