Hamil 6 Bulan, Sejoli Tersangka Narkoba Nikah di Rutan
DENPASAR, NusaBali
Ada satu peristiwa unik di rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Selasa (10/11) siang.
Sepasang kekasih yang merupakan tersangka kasus tindak pidana narkoba, Ida Bagus Putu Ardika Purnama, 29 dan Desi Paulika Sari, 28 melangsungkan pernikahan secara Hindu.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi, Selasa (10/11) malam mengatakan saat ini kasus keduanya masih disidik oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar. Keduanya diizinkan untuk menikah setelah orang tua mempelai laki-laki mengajukan permohonan izin untuk menikahkan keduanya di Rutan Polresta Denpasar. "Setelah mendapat persetujuan dari bapak Kapolresta Denpasar, maka pada hari ini (Selasa siang) kedua mempelai mesakapan dalam bentuk mebyukaonan," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Upacara pernikahan keduanya dipuput oleh Ida Ayu Widiari asal Singaraja dan disaksikan oleh orang tua laki-laki yaitu Ida Bagus Komang Maruta dan Gusti Ayu Kertiyasa dan keluarga dari mempelai perempuan. Adapun maksud dan tujuan diadakan perkawinan tersebut adalah untuk menjadikan keduanya sah hubungan suami istri. Mengingat mempelai perempuan kini sudah hamil 6 bulan.
Seusai melangsungkan upacara pernikahan yang sederhana itu kedua mempelai mengaku lega campur sedih. Namun keduanya sama-sama berharap perkawinan mereka langgeng. "Keduanya ingin menyelamatkan anak mereka yang kini berusia 6 bulan dalam kandungan. Mempelai perempuan saat ditangkap karena tindak pidana narkoba sudah dalam kondisi hamil," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Dikonfirmasi terpisah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (11/11) mengatakan kedua mempelai yang melangsungkan pernikahan di Rutan Polresta itu ditangkap dua bulan lalu. Keduanya ditangkap bersamaan di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Saat ditangkap keduanya sedang tempel paket narkoba jenis Shabu seberat 2 gram.
"Keduanya diamkan saat menempel narkoba. Yang nempel saat itu adalah yang cewek. Saat itu, Desi sudah hamil 4 bulan. "Setelah dilakukan penahanan ternyata yang cewek dalam kondisi hamil. Kita tanya statusnya belum menikah. Oleh karena itu kemarin dilangsungkan pernikahan secara adat Bali," ungkap Kombes Jansen.
Pernikahan itu ungkap Kombes Jansen atas permohonan keluarga dari kedua mempelai. Selain itu kedua mempelai juga ingin menikah. "Kita dengan senang hati untuk memberikan rekomendasi untuk nikah," jelasnya.
Karena sudah diketahui hamil si cewek akan mendapat perlakukan khusus. Termasuk ada tim dokter yang memeriksanya. Selain itu, Desi juga ditempatkan di ruangan khusus. "Dia selalu mendapat kontrol dari tenaga kesehatan. Saat ini masih berproses. Nanti kalau sudah P21 kami langsung segera limpahkan," tandasnya. *pol
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi, Selasa (10/11) malam mengatakan saat ini kasus keduanya masih disidik oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Denpasar. Keduanya diizinkan untuk menikah setelah orang tua mempelai laki-laki mengajukan permohonan izin untuk menikahkan keduanya di Rutan Polresta Denpasar. "Setelah mendapat persetujuan dari bapak Kapolresta Denpasar, maka pada hari ini (Selasa siang) kedua mempelai mesakapan dalam bentuk mebyukaonan," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Upacara pernikahan keduanya dipuput oleh Ida Ayu Widiari asal Singaraja dan disaksikan oleh orang tua laki-laki yaitu Ida Bagus Komang Maruta dan Gusti Ayu Kertiyasa dan keluarga dari mempelai perempuan. Adapun maksud dan tujuan diadakan perkawinan tersebut adalah untuk menjadikan keduanya sah hubungan suami istri. Mengingat mempelai perempuan kini sudah hamil 6 bulan.
Seusai melangsungkan upacara pernikahan yang sederhana itu kedua mempelai mengaku lega campur sedih. Namun keduanya sama-sama berharap perkawinan mereka langgeng. "Keduanya ingin menyelamatkan anak mereka yang kini berusia 6 bulan dalam kandungan. Mempelai perempuan saat ditangkap karena tindak pidana narkoba sudah dalam kondisi hamil," ungkap Iptu Ketut Sukadi.
Dikonfirmasi terpisah Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (11/11) mengatakan kedua mempelai yang melangsungkan pernikahan di Rutan Polresta itu ditangkap dua bulan lalu. Keduanya ditangkap bersamaan di daerah Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Saat ditangkap keduanya sedang tempel paket narkoba jenis Shabu seberat 2 gram.
"Keduanya diamkan saat menempel narkoba. Yang nempel saat itu adalah yang cewek. Saat itu, Desi sudah hamil 4 bulan. "Setelah dilakukan penahanan ternyata yang cewek dalam kondisi hamil. Kita tanya statusnya belum menikah. Oleh karena itu kemarin dilangsungkan pernikahan secara adat Bali," ungkap Kombes Jansen.
Pernikahan itu ungkap Kombes Jansen atas permohonan keluarga dari kedua mempelai. Selain itu kedua mempelai juga ingin menikah. "Kita dengan senang hati untuk memberikan rekomendasi untuk nikah," jelasnya.
Karena sudah diketahui hamil si cewek akan mendapat perlakukan khusus. Termasuk ada tim dokter yang memeriksanya. Selain itu, Desi juga ditempatkan di ruangan khusus. "Dia selalu mendapat kontrol dari tenaga kesehatan. Saat ini masih berproses. Nanti kalau sudah P21 kami langsung segera limpahkan," tandasnya. *pol
1
Komentar