Ayah Bejat Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa memandang perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban merupakan anak kandungnya sendiri yang seharusnya dijaga.
Tega Cabuli dan Jual Anak Kandung Sendiri
DENPASAR, NusaBali
Aksi ayah bejat bernama Ahyar Safrudin,41, yang tega mencabuli dan menjual anak kandungnya sendiri, harus dibayar mahal. Pria asal Kododua, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanti dkk.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan pada, Rabu (26/10) malam di PN Denpasar, JPU Purwanti menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 71 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (lebih subsider).
Dalam tuntutan disebutkan hal yang memberatkan, yaitu karena terdakwa Ahyar Safrudin pernah menjual anak kandungnya sendiri tahun 2008, perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban merupakan anak kandungnya sendiri yang seharusnya dijaga.
“Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, akibat perbuatan terdakwa korban yang masih anak kandungnya mengalami depresi berat,” ujar JPU. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara,” lanjut JPU membacakan tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Benni Hariyanto langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami akan sampaikan pledoi dalam sidang berikutnya,” ujar Benny. Dalam sidang terungkap aksi bejat Ahyar dimulai kepada anaknya berinisial S yang masih berusia 14 tahun sejak April 2015 lalu.
Bahkan S sempat dicabuli ayahnya sendiri hingga hamil dan digugurkan. Tidak hanya itu, S juga dijual oleh Ahyar kepada teman-temannya seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Selain S, aksi bejat Ahyar yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga dilakukan kepada anaknya yang lain berinisial R yang masih berusia 9 tahun. rez
DENPASAR, NusaBali
Aksi ayah bejat bernama Ahyar Safrudin,41, yang tega mencabuli dan menjual anak kandungnya sendiri, harus dibayar mahal. Pria asal Kododua, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini akhirnya dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Purwanti dkk.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan pada, Rabu (26/10) malam di PN Denpasar, JPU Purwanti menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul kepada anak kandung, melakukan persetubuhan dengan anak kandung, eksploitasi ekonomi dan eksploitasi seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan Pasal 71 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (lebih subsider).
Dalam tuntutan disebutkan hal yang memberatkan, yaitu karena terdakwa Ahyar Safrudin pernah menjual anak kandungnya sendiri tahun 2008, perbuatan terdakwa di luar batas moral manusia, karena kedua korban merupakan anak kandungnya sendiri yang seharusnya dijaga.
“Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan kedua anak kandungnya, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit, akibat perbuatan terdakwa korban yang masih anak kandungnya mengalami depresi berat,” ujar JPU. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua puluh tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider delapan bulan penjara,” lanjut JPU membacakan tuntutannya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Benni Hariyanto langsung menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya. “Kami akan sampaikan pledoi dalam sidang berikutnya,” ujar Benny. Dalam sidang terungkap aksi bejat Ahyar dimulai kepada anaknya berinisial S yang masih berusia 14 tahun sejak April 2015 lalu.
Bahkan S sempat dicabuli ayahnya sendiri hingga hamil dan digugurkan. Tidak hanya itu, S juga dijual oleh Ahyar kepada teman-temannya seharga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Selain S, aksi bejat Ahyar yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga dilakukan kepada anaknya yang lain berinisial R yang masih berusia 9 tahun. rez
1
Komentar