nusabali

Giliran Puskor Hindunesia Adukan AWK ke BK DPD RI

MDA Provinsi Bali Minta BK DPD RI Usut Tuntas Kasus AWK

  • www.nusabali.com-giliran-puskor-hindunesia-adukan-awk-ke-bk-dpd-ri

JAKARTA, NusaBali
Semakin banyak elemen masyarakat yang melaporkan Senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna MWS alias AWK ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, terkait viral video ucapannya yang membolehkan seks bebas dan dugaan penistaan Agama Hindu.

Setelah Forum Komunikasi Taksi Bali Dwipa, Gerakan Kearifan Hindu Se-Nusantaram ,dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Kamis (12/11) giliran Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) yang melaporkan AWK ke BK DPD RI.

Tim Relawan Hukum Puskor Hindunesia datang melapor ke BK DPD RI di Gedung B Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis siang. Tim Relawan Hukum Puskor Hindunesia itu terdiri dari Jero Budi Hartawan SH CHt Ci (ketua), Jero Gede Armadayasa SH (wakil ketua), dan I Wayan Kanta SH alias Jero Mangku Janji (sekretaris). Perwakilan Puskor Hindunesia di Jakarta, Ida Bagus Made Sugata, juga ikut dalam romobongan. Laporan mereka diterima oleh Kabag Sekretariat BK DPD RI, Sola Gratia.

"Kami datang ke BK DPD RI untuk melaporkan AWK, anggota DPD RI Perwakilan Bali yang selama ini membuat resah dan tidak nyaman masyarakat Bali. Kami diterima Kabag Sekretariat BK DPD RI, Sola Gratia," ujar Ketua Tim Relawan Hukum Puskor Hindunesia, Budi Hartawan, kepada NusaBali seusai pertemuan tertutup di BK DPD RI, Kamis kemarin.

Budi Hartawan menyebutkan, dalam laporan ke BK DPD RI, pihaknya menyampaikan pelanggaran-pelanggatan etik yang dilakukan AWK saat berada di wilayah Bali. AWK yang duduk di Komite I DPD RI, banyak bicara hal-hal yang bukan ranahnya.

"Seperti tentang Dewa Dewi yang kami puja, dia (AWK) anggap bukan Dewa. Bagi kami, ini merupakan pelecehan dan penistaan terhadap simbol-simbol agama. Secara etik, dia juga melakukan pelanggaran karena melegalkan seks bebas asalkan menggunakan kondom," sambung Sekretarus Tim Relawan Hukum Puskor Hindunesia, I Wayan Kanta.

Menurut Wayan Kanta, pihaknya kecewa atas pernyataan-pernyataan AWK tersebut, sehingga memilih melaporkan sang senator ke BK DPD RI. Sebab, AWK dinilai sudah melampaui batas Tupoksinya sebagai anggota DPD RI. Apalagi, AWK bicara bukan di bidangnya, seperti masalah adat, budaya, dan agama.

"Tapi, AWK masuk ke kantong-kantong yang bukan ranahnya itu. Menurut hemat kami, dia melanggar kode etik. Pernyataannya berimplikasi pada dua kategori, yakni hukum dan kode etik. Untuk kode etik, kami laporkan ke BK DPD RI. Sementara secara hukum, kami akan laporkan AWK ke polisi," tegas Wayan Kanta.

Wayan Kanta menegaskan, laporan tersebut tidak ada muatan politik, melainkan murni perjuangan umat Hindu di seluruh Indonesia, khususnya Bali, yang masih memegang adat, budaya, dan Agama Hindu. Mereka juga menganggap pernyataan dan tindakan AWK sangat meresahkan masyarakat Bali dan Agama Hindu di Bali maupun luar Bali.

"Ini adalah perjuangan dharma. Kami menjaga stabilitas Bali, agama, adat, budaya, dan Kamtibmas. Sebab, apa yang disampaikan AWK adalah pelecehan dan penistaan agama. Apalagi, AWK yang merupakan bakta Hare Krishna sering melecehkan kami," tegas Wayan Kanta.

Wayan Kanta mencontohkan tentang penggunaan banten untuk upacara dan masih makan daging. Tapi, kata dia, AWK menganggap apa yang dilakukan itu belum menjalankan swadarma sebagai umat beragama. Hal tersebut menunjukan bahwa AWK bangga sebagai bakta Hare Krishna.

Guna mendukung laporannya, Puskor Hindunesia menyertakan bukti-bukti ucapan AWK dalam bentuk DVD. "Dengan laporan ini, kami ingin AWK diberhentikan sebagai anggota DPD RI," katanya. Disebutkan, kepada BK DPD RI ini ditembuskan juga ke Ketua DPD RI, serta tiga anggota DPD RI Dapil Bali: I Made Mangku Pastika (Komite II), AA Gde Agung (Komite III), dan Haji Bambang Santoso (Komite IV).

Setelah laporannya diterima Kabag Sekretariat BK DPD RI, Kamis sore Tim Relawan Hukum Hindunesia diterima Tim Kerja BK DPD RI dalam pertemuan tertutup. Anggota Tim Kerja BK DPD RI, Muhammad Nuh, menyatakan dengan adanya laporan lagi mengenai AWK, praktis menambah data yang masuk ke BK DPD RI, sehingga akan memperkuat data-data yang ada. "Mudah-mudahan, secepatnya ada keputusan," ujar Muhammad Nuh saat dikonfirmasi NusaBali.

Terkait laporan para pengadu yang rata-rata meminta agar AWK diberhentikan sebagai anggota DPD RI, Muhammad Nuh memaklumi harapan masyarakat tersebut. Namun, porsi BK DPD RI hanya terkait Tatib, kode etik, dan masalah hukum. Untuk itu, mereka akan bertanya kepada ahli agama mengenai masalah agama. "Mengenai keputusan nanti apakah sesuai dengan harapan masyarakat atau ada pertimbangan lain, saat ini belum bisa disimpulkan. Kita tunggu nanti, semoga hasilnya tidak lama," katanya.

Dua hari sebelumnya, Forkom Taksu Bali Dwipa yang terdiri dari 44 elemen organisasi di Bali dan Gerakan Kearifan Hindu Se-Nusantara, juga resmi melaporkan AWK ke BK DPD RI di Senayan, Selasa (10/11) sore pukul 17.10 WIB. Inti laporan dan tungtutannya juga hampir sama seperti yang diadukan Puskor Hundunesia.

Pada hari yang sama, Selasa lalu, Majels Desa Adat (MDA) Provinsi Bali juga mengadukan AWK ke BK DPD RI. Delegasi MDA Provinsi Bali yang melapor hari itu dipimpin Petajuh Agung, Dr Made Wena. Mereka diterima oleh Tim Kerja BK DPD RI secara lengkap, yakni Bustami Zainudin, Muhammad Nuh, dan TGB Ibnu Khalil didampingi 3 (tiga) pejabat Kesekretariatan DPD RI, sebelum sesi klarifikasi AWK dan pengaduan Forkom Taksu Bali Dwipa.

Dalam surat laporan MDA Provinsi Bali ke BK DPD RI, terdapat empat aspek utama pemicu situasi dan kondisi masyarakat adat Bali tidak nyaman akibat perilaku AWK. Pertama, ucapan AWK yang menyatakan ‘seks bebas boleh sepanjang memakai kondom’ yang disampaikan di hadapan siswa-siswi dan guru SMA di Tabanan, yang belakangan viral dan menimbulkan kegaduhan di Bali hingga memicu banyak komentar secara nasional.

Kedua, ujaran AWK yang mengkritisi eksistensi antar sulinggih, bahkan mendoakan sulinggih (pemuka agama Hindu Drestha Bali) pendek umur. Ketiga, ucapan AWK secara terbuka tentang Bhatara Dalem Ped, Bhatara Tohlangkir, Bhatara Semeru bukan Dewa, tetapi mahluk suci, yang bertentangan dengan teologi Hindu Drestha Bali dan berujung pada rasa ketersinggungan dan tersakitinya perasaan umat Hindu Drestha Bali, hingga menimbulkan dampak keresahan dan aksi unjuk rasa di beberapa lokasi. Keempat, tindakan AWK yang melakukan mediasi di desa adat tanpa sepengetahuan MDA, yang berujung pada munculnya permasalahan baru dan keresahan di kalangan masyarakat adat di Bali.

Dalam keterangannya, Patajuh Agung Dr Made Wena menyatakan pela-poran yang dilakukan MDA Provinsi Bali merupakan sikap tegas dan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat adat Bali. Hal ini berkaitan dengan fungsi MDA sebagai pasikian 1.493 desa adat se-Bali. "Kami berkomitmen untuk menjaga adat istiadat dan kearifan lokal di Bali, dalam kaitan dengan situasi dan kondisi saat ini," Made Wena didampingi Prajuru MDA Provinsi Bali, Putu Hendra Sastrawan.

Made Wena meyakini BK DPD RI akan bisa menjawab keresahan masyarakat Bali untuk segera menjatuhkan sanksi tegas terhadap AWK. Jika memungkinkan, segera memberhentikan AWK sebagai aggota DPD RI, agar tidak terus menciptakan kegaduhan dan keresahan di kalangan masyarakat adat di Bali. *k22,nat

Komentar