Dispar Beri Kesempatan Pelaku Usaha Lengkapi Persyaratan TDUP
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung tetap memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang belum lolos verifikasi karena terkendala Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang kadaluwarsa.
Dispar Badung mengimbau agar TDUP segera dikumpulkan paling lambat, Jumat (13/11) hari ini.
“Besok (hari ini) terakhir penerimaan berkasnya (TDUP). Kami sudah berikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu penyerahannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Kamis (12/11).
Menurut Raka Darmawan, TDUP atau surat izin usaha pariwisata merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima hibah pariwisata. Bila syarat ini tidak terpenuhi, maka jangan harap mendapatkan bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Selain TDUP, syarat yang wajib dipenuhi lainnya adalah nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, NPWP, surat pernyataan masih beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019. “Jadi kami masih memberikan kesempatan bagi yang belum melengkapi. Termasuk bagi pelaku usaha yang belum lolos verifikasi, kalau bisa membuktikan semua persyaratan bisa membawa berkasnya ke Dispar Badung,” kata Raka Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Badung.
Sesuai perencanaan, lanjutnya, bila perusahaan dan restoran yang dinyatakan lolos verifikasi telah memenuhi ketentuan yang sudah ada, bakal diundang melakukan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pengusaha dan Pjs Bupati. “Penandatanganan NPHD dirancang pada Rabu (18/11) pekan depan untuk pihak hotel dan restoran,” ungkapnya.
Disinggung apakah bantuan sudah ditransfer ke daerah, Raka Darmawan mengaku belum. “Belum ada, yang jelas nanti semua penerima bantuan hibah pariwisata akan dibuatkan SK Bupati,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memberikan kucuran dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 1.183.043.960.000 ke Pemerintah Provinsi Bali. Kabupaten Badung menerima pembagian paling banyak atau menerima sebesar Rp 948.006.720.000. Dari total bantuan tersebut sebagian besar atau sekitar 70 persen akan diarahkan untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen ke pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata telah melakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran calon penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Hasil sementara terdapat 713 hotel dan 212 restoran yang akan diajukan untuk menerima hibah ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. *asa
“Besok (hari ini) terakhir penerimaan berkasnya (TDUP). Kami sudah berikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu penyerahannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, Kamis (12/11).
Menurut Raka Darmawan, TDUP atau surat izin usaha pariwisata merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima hibah pariwisata. Bila syarat ini tidak terpenuhi, maka jangan harap mendapatkan bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Selain TDUP, syarat yang wajib dipenuhi lainnya adalah nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, NPWP, surat pernyataan masih beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019. “Jadi kami masih memberikan kesempatan bagi yang belum melengkapi. Termasuk bagi pelaku usaha yang belum lolos verifikasi, kalau bisa membuktikan semua persyaratan bisa membawa berkasnya ke Dispar Badung,” kata Raka Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Badung.
Sesuai perencanaan, lanjutnya, bila perusahaan dan restoran yang dinyatakan lolos verifikasi telah memenuhi ketentuan yang sudah ada, bakal diundang melakukan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pengusaha dan Pjs Bupati. “Penandatanganan NPHD dirancang pada Rabu (18/11) pekan depan untuk pihak hotel dan restoran,” ungkapnya.
Disinggung apakah bantuan sudah ditransfer ke daerah, Raka Darmawan mengaku belum. “Belum ada, yang jelas nanti semua penerima bantuan hibah pariwisata akan dibuatkan SK Bupati,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah pusat memberikan kucuran dana stimulus atau hibah untuk pariwisata sebesar Rp 1.183.043.960.000 ke Pemerintah Provinsi Bali. Kabupaten Badung menerima pembagian paling banyak atau menerima sebesar Rp 948.006.720.000. Dari total bantuan tersebut sebagian besar atau sekitar 70 persen akan diarahkan untuk industri pariwisata seperti hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen ke pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pariwisata telah melakukan verifikasi terhadap hotel dan restoran calon penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Hasil sementara terdapat 713 hotel dan 212 restoran yang akan diajukan untuk menerima hibah ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. *asa
Komentar