Warga Pertanyakan Kasus Bendesa Keramas
Jadi Tersangka Kasus Mark Up Sewa Tanah Banjar
Saya hanya diam saja. Sebagai bendesa saya dalam hati tidak ada kengininan melaporkan balik. (Bendesa I Nyoman Puja Waisnawa).
GIANYAR, NusaBali
Warga Desa Adat Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mempertanyakan berlarut-larutnya kasus mark up kontrak tanah Banjar Delod Peken, Desa Adat Keramas. Kasus yang ditangani Polda Bali sejak enam tahun lalu ini telah membuahkan tersangka yakni Bendesa Adat Keramas I Nyoman Puja Waisnawa. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan.
I Gusti Agung Suadnyana selaku pelapor, mengatakan laporannya ke Mapolda Bali memang sudah cukup lama. Namun sampai saat ini terlapor, Bendesa Adat Keramas I Nyoman Puja Waisnawa, masih berstatus tersangka, sebagaimana ditetapkan oleh penyidik Polda Bali. Diungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah tersangka Puja Waisnawa yang kala itu sebagai kelian banjar. Kelian ini mengontrakkan aset milik Banjar Delod Peken. "Ketika dicek, nilai kontrak aset ini ternyata ada mark up Rp 300.000 per are, dari luas lahan puluhan are. Pengontraknya pihak swasta," terang Gusti Suadnyana, warga Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kamis (12/11).
Dikatakan, kasus ini bermula warga banjar sepakat mengontrakkan lahan dengan nilai Rp 3 juta per are. Namun nilai kontrak tersebut dimark up dan uang mark up tidak dikembalikan ke banjar. " Kemudian lahan yang sudah dikontrakkan tersebut, diperpanjang kontraknya dengan pengontrak sebelumnya. Perpanjangan kontrak ini tanpa sepengetahuan banjar, bahkan lama kontrak selama 53 tahun dengan nilai Rp 10,5 juta per are," bebernya.
Ditambahkan, terkait kontrak kedua ini, kasusnya belum dilaporkan, karena kasus pertama belum tuntas. Disebutkan lagi, Bendesa Adat Puja Waisnawa kembali mencalonkan diri untuk pemilihan bendesa nanti. "Kalau Nyoman Puja ini lolos mencalonkan diri kembali sebagai calon bendesa, tentu ini akan kami pertanyakan ke MDA (Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar,Red). Apa pantas orang yang sudah menjadi tersangka maju lagi sebagai bendesa adat,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, I Nyoman Puja Waisnawa yang kini masih sebagai Bendesa Adat Keramas, mengakui dirinya masih berstatus tersangka, sebagaimana ditetapkan Polda Bali, beberapa tahun lalu. Dia membenarkan, sampai saat ini dirinya masih berstatus tersangka dan tidak ada kejelasan terkait kelanjutan kasusnya itu. “Kasus ini sudah enam tahun, sekarang tidak ada kelanjutan. Padahal di banjar kasus ini sudah selesai, di desa adat juga sudah selesai," jelasnya.
Nyoman Puja menjelaskan, rencana mengontrakkan tanah banjar tersebut sudah merupakan hasil paruman seluruh krama banjar. Uang hasil kontrak tanah itu sudah dimanfaatkan krama untuk biaya kegiatan di banjar, mulai dari upacara hingga penanganan Covid-19. " Dana semua sudah dimanfaatkan oleh krama banjar. Jadi, tidak ada mark up, apalagi untuk kepentingan pribadi saya, " katanya.
Nyoman Puja mengaku keberatan dengan status tersangkanya. Menyikapi status tersangkanya itu, dia mengaku akan diam saja. “Sekarang kasus ini sudah ditangani penyidik ketiga. Saya hanya diam saja. Sebagai bendesa saya dalam hati tidak ada kengininan melaporkan balik. Tapi kalau terus begini, ya tidak tahu. Tetapi saya masih berupaya menjaga kedamaian di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, belum siap memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Pejabat yang baru menjabat kurang dari setahun ini minta waktu untuk mengecek kasus yang sudah lama tersebut. "Terimakasih infonya. Saya belum bisa kasi keterangan. Saya mohon waktu untuk konfirmasi di Wassidik terkait perkembangan kasus itu. Saya minta waktu dulu," pinta Kombes Dodi. *nvi,pol
Warga Desa Adat Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, mempertanyakan berlarut-larutnya kasus mark up kontrak tanah Banjar Delod Peken, Desa Adat Keramas. Kasus yang ditangani Polda Bali sejak enam tahun lalu ini telah membuahkan tersangka yakni Bendesa Adat Keramas I Nyoman Puja Waisnawa. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada kejelasan.
I Gusti Agung Suadnyana selaku pelapor, mengatakan laporannya ke Mapolda Bali memang sudah cukup lama. Namun sampai saat ini terlapor, Bendesa Adat Keramas I Nyoman Puja Waisnawa, masih berstatus tersangka, sebagaimana ditetapkan oleh penyidik Polda Bali. Diungkapkan, kasus tersebut mencuat setelah tersangka Puja Waisnawa yang kala itu sebagai kelian banjar. Kelian ini mengontrakkan aset milik Banjar Delod Peken. "Ketika dicek, nilai kontrak aset ini ternyata ada mark up Rp 300.000 per are, dari luas lahan puluhan are. Pengontraknya pihak swasta," terang Gusti Suadnyana, warga Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kamis (12/11).
Dikatakan, kasus ini bermula warga banjar sepakat mengontrakkan lahan dengan nilai Rp 3 juta per are. Namun nilai kontrak tersebut dimark up dan uang mark up tidak dikembalikan ke banjar. " Kemudian lahan yang sudah dikontrakkan tersebut, diperpanjang kontraknya dengan pengontrak sebelumnya. Perpanjangan kontrak ini tanpa sepengetahuan banjar, bahkan lama kontrak selama 53 tahun dengan nilai Rp 10,5 juta per are," bebernya.
Ditambahkan, terkait kontrak kedua ini, kasusnya belum dilaporkan, karena kasus pertama belum tuntas. Disebutkan lagi, Bendesa Adat Puja Waisnawa kembali mencalonkan diri untuk pemilihan bendesa nanti. "Kalau Nyoman Puja ini lolos mencalonkan diri kembali sebagai calon bendesa, tentu ini akan kami pertanyakan ke MDA (Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar,Red). Apa pantas orang yang sudah menjadi tersangka maju lagi sebagai bendesa adat,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, I Nyoman Puja Waisnawa yang kini masih sebagai Bendesa Adat Keramas, mengakui dirinya masih berstatus tersangka, sebagaimana ditetapkan Polda Bali, beberapa tahun lalu. Dia membenarkan, sampai saat ini dirinya masih berstatus tersangka dan tidak ada kejelasan terkait kelanjutan kasusnya itu. “Kasus ini sudah enam tahun, sekarang tidak ada kelanjutan. Padahal di banjar kasus ini sudah selesai, di desa adat juga sudah selesai," jelasnya.
Nyoman Puja menjelaskan, rencana mengontrakkan tanah banjar tersebut sudah merupakan hasil paruman seluruh krama banjar. Uang hasil kontrak tanah itu sudah dimanfaatkan krama untuk biaya kegiatan di banjar, mulai dari upacara hingga penanganan Covid-19. " Dana semua sudah dimanfaatkan oleh krama banjar. Jadi, tidak ada mark up, apalagi untuk kepentingan pribadi saya, " katanya.
Nyoman Puja mengaku keberatan dengan status tersangkanya. Menyikapi status tersangkanya itu, dia mengaku akan diam saja. “Sekarang kasus ini sudah ditangani penyidik ketiga. Saya hanya diam saja. Sebagai bendesa saya dalam hati tidak ada kengininan melaporkan balik. Tapi kalau terus begini, ya tidak tahu. Tetapi saya masih berupaya menjaga kedamaian di masyarakat," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, belum siap memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Pejabat yang baru menjabat kurang dari setahun ini minta waktu untuk mengecek kasus yang sudah lama tersebut. "Terimakasih infonya. Saya belum bisa kasi keterangan. Saya mohon waktu untuk konfirmasi di Wassidik terkait perkembangan kasus itu. Saya minta waktu dulu," pinta Kombes Dodi. *nvi,pol
1
Komentar