nusabali

Kasus Petisi Bugbug Dilimpahkan ke Polres Karangasem

  • www.nusabali.com-kasus-petisi-bugbug-dilimpahkan-ke-polres-karangasem

DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan kasus pencemaran nama baik melalui petisi yang terjadi di Desa Adat Bugbug, Karangasem kini diproses di Polres Karangasem.

Sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali tanggal 22 September lalu oleh I Kadek Agus Arry Saputra. Pelimpahan ini langsung direspon cepat penyidik yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Kadek Agus Arry Saputra yang didampingi penasihat hukumnya, I Nengah Yasa Adi Susanto, I Nyoman Sukrayasa dan Putu Suma Gita.

Dijelaskan, saat pemanggilan klarifikasi di hadapan penyidik, pelapor menjelaskan secara detail kronologis kejadian sampai keluarnya Petisi  Nomor: 01/MSDA-DAB/VIII/2020 yang dikeluarkan dan ditujukan kepada Gubernur Bali, Kapolda Bali, Kanwil Kemenkumham Bali dan beberapa Pejabat di instansi pemerintah lainnya.

Dalam petisi tersebut ada 7 point tuntutan. Dan yang dipermasalahkan yakni point 6 yang muatannya mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. “Jadi bagaimana mungkin klien kami datang untuk bertemu Kelihan Desa Adat Bugbug beberapa kali bersama Anggota Aliansi Perubahan Bugbug untuk menanyakan terkait dengan putusan Kertha Desa Adat Bugbug terhadap Oknum mantan Ketua Badan Pengembang Pariwisata Desa Adat Bugbug (BP2DAB). Namun oleh INS dan INB dikatakan adalah demo liar dan ikut aktif melakukan ujaran kebencian kepada Kelihan Desa Adat, tegasnya.

Sementara itu, I Nengah Suparta yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Karangasem yang jadi terlapor menanggapi santai pelimpahan ke Polres Karangasem ini. Malah politisi PDIP ini memberikan apresiasi atas pelimpahan tersebut. “Saya apresiasi pelimpahan ini dari Polda Bali ini. Karena jelas kejadiannya di Desa Bugbug yang merupakan wilayah hukum Polres Karangasem,” ujarnya saat dihubungi via telpon pada Kamis malam.

Terkait perkara ini, Suparta kembali menegaskan jika dirinya tidak bersalah. Disebutkan,  masalah yang terjadi dalam lingkup ranah adat harus diselesaikan di Kerta Desa sebagai pengadilan perdamaian di tingkat desa adat. “Apapun masalah tidak diselesaikan dengan hukum positif. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 bahwa masalah adat diselesaikan dengan paras paros,” pungkas Suparta. *rez

Komentar