nusabali

Overstay, WNA Nigeria Diamankan Petugas Imigrasi

  • www.nusabali.com-overstay-wna-nigeria-diamankan-petugas-imigrasi

MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) bernama Julius Obiefuna Obiwulu, 30, diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar pada Kamis (12/11) pukul 10.00 Wita.

WNA asal Nigeria itu diamankan dari kos-kosannya yang terletak di Jalan Ciung Wanara VI Denpasar. Diamankannya WNA itu karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan dinyatakan overstay.

Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan diamankannya WNA Nigeria itu berawal dari laporan masyarakat yang menaruh curiga dengan keberadaannya di kos-kosan tersebut. Sehingga, petugas Imigrasi Denpasar langsung bertindak dan mengeluarkan surat perintah dengan nomor W20.GR.03.02-7083 tanggal 10 November 2020. Surat perintah tersebut untuk menyelidiki kebenaran informasi yang masuk ke pihak Imigrasi. “Laporan masuk itu pada 10 November. Makanya langsung disikapi dengan mengerahkan tim dari Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sebanyak delapan petugas  melakukan pengawasan di tempat tinggal WNA itu,” ungkap Surya Darma, Kamis (12/11) siang.

Dijelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan oleh 8 petugas itu, bahwa WNA tersebut tinggal di kamar nomor 7 dan jarang keluar dari kamarnya. Kemudian, tim melakukan pemeriksaan di kamar tersebut dan mendapati WNA bersangkutan sedang istirahat. Selanjutnya, tim mendalami keterangan dan memeriksa dokumen keimigrasian milik WNA tersebut. Dari pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan terbukti melanggar dokumen keimigrasian yakni tidak memperpanjang visa izin tinggalnya.

”WNA itu memang memiliki dokumen izin tinggal. Namun, dia tidak memperpanjang kembali. Padahal, masa berlaku visanya hanya sampai 1 Februari 2020 lalu,” kata Surya Darma.

Karena izin tinggal sudah lewat masa berlakunya, WNA tersebut terbukti melanggar dokumen keimigrasian sebagaimana dalam Pasal 78 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga, WNA tersebut langsung diamankan ke kantor Imigrasi Kelas I Denpasar untuk menjalani pemeriksaan mendalam. “Sebagaimana yang tertuang dalam UU Keimigrasian yang berbunyi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Selain itu, WNA Nigeria itu juga akan dimasukkan dalam daftar cekal,” urai Surya Darma.

Saat ini, WNA Nigeria itu masih menjalani pemeriksaan mendalam di kantor Imigrasi Kelas I Denpasar. Imigrasi juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk proses pendeportasian. Namun, kalau dalam waktu dekat pendeportasian belum terealisasi, WNA itu akan ditahan di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu Jimbaran, Kuta Selatan. “Karena masih dalam pemeriksaan, yang bersangkutan diamankan di kantor Imigrasi Denpasar,” ucap Surya Darma. *dar

Komentar