Bantah Malpraktik, RS BROS Sebut Risiko Medis
Dokter Salah Potong Organ Tubuh Pasien saat Operasi
"Hasil audit medis internal oleh Komite Medik, dokter yang menangani sudah memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi. Prosedur pun sudah sesuai," dr Dwi Ariawan
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan malpraktik medik yang dilaporkan Diana Ekawati, 45, ke Polda Bali mendapat tanggapan. Pihak RS BROS Denpasar tempat Diana menjalani operasi Laporoskopy membantah adanya kelalaian dari dokter yang menyebabkan terpotongnya saluran kencing dan infeksi sepsis pasien.
Direktur RS BROS, dr Dwi Ariawan, MARS dalam jumpa pers di RS Bros, Jalan Tantular 6, Denpasar pada Jumat (13/11) mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi informasi dari polisi terkait pelaporan pasien tersebut di Polda Bali. Namun, dr Aria membenarkan pasien bernama Diana Ekawati pernah dirawat di RS BROS.
Terkait dugaan malpraktik medik yang dilaporkan, langsung dibantah. Pasalnya, untuk mengatakan terjadi malpraktik harus melalui audit medis. "Hasil audit medis internal oleh Komite Medik, dokter yang menangani sudah memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi. Prosedur pun sudah sesuai," paparnya. Menurutnya yang terjadi pada pasien tersebut adalah risiko medis. Dimana sebelum tindakan telah diinformasikan kepada pasien atau keluarganya. "Sebelum melakukan suatu tindakan medis selalu diinformasikan kepada pasien atau keluarganya terkait inform consent. Jadi tindakan medis yang dilakukan sudah ada persetujuan. Tapi memang terjadi risiko medis yang tidak diharapkan sebelumnya," ujar dia, menjelaskan mengenai apa yang terjadi.
Terkait laporan ke kepolisian, dia mengatakan itu memang hak dari pasien. "Kami menghormati hak pasien. Perusahaan yang membawahi RS BROS juga sudah menunjuk lawyer untuk mengurus masalah ini lebih lanjut. Untuk selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh lawyer yang kami tunjuk," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, pasien RS BROS, Diana yang didampingi penasihat hukumnya, Erwin Siregar dkk mengatakan membawa masalah ini ke ranah hukum karena tidak ada titik temu antara dirinya dan pihak rumah sakit.
“Jadi sudah resmi kami laporkan ke Polda Bali No Reg Dumas /450/XI/2020/Dit Reskrimum tanggal 11 Noveber 2020. Laporannya dugaan tindak pidana malpraktek medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 KUHP,” tegas Erwin Siregar Rabu (11/11) lalu.
Dijelaskan, dugaan malpraktik medik ini berawal saat kliennya, Diana melakukan operasi Laporoskopy di salah satu rumah sakit ternama di Bali pada 9 November 2019 lalu. Dalam operasi tersebut, dr IB PA Sp.OG(K) diduga lalai dan menyebabkan terpotongnya saluran kencing dan infeksi sepsis terhadap kliennya.
Akibat salah operasi, Diana mengalami sakit yang luar biasa. Mulai menggigil, sesak nafas, mual hingga muntah-muntah. Bahkan kliennya sempat mengalami kejadian luar biasa saat kotoran yang seharusnya keluar dari lubang anus malah keluar dari lubang kemaluannya.
Diana sendiri mengaku sangat tersiksa dengan kondisinya saat ini. Meski sudah 7 kali naik turun meja operasi, namun Diana mengaku masih ada yang mengganjal di perutnya. “Saya merasakan ada yang aneh di perut saya. Saya juga terpaksa tidak bekerja selama setahun karena kelalaian dokter ini,” ujar wanita kelahiran Amplapura ini. *rez
Kasus dugaan malpraktik medik yang dilaporkan Diana Ekawati, 45, ke Polda Bali mendapat tanggapan. Pihak RS BROS Denpasar tempat Diana menjalani operasi Laporoskopy membantah adanya kelalaian dari dokter yang menyebabkan terpotongnya saluran kencing dan infeksi sepsis pasien.
Direktur RS BROS, dr Dwi Ariawan, MARS dalam jumpa pers di RS Bros, Jalan Tantular 6, Denpasar pada Jumat (13/11) mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi informasi dari polisi terkait pelaporan pasien tersebut di Polda Bali. Namun, dr Aria membenarkan pasien bernama Diana Ekawati pernah dirawat di RS BROS.
Terkait dugaan malpraktik medik yang dilaporkan, langsung dibantah. Pasalnya, untuk mengatakan terjadi malpraktik harus melalui audit medis. "Hasil audit medis internal oleh Komite Medik, dokter yang menangani sudah memenuhi kualifikasi dan memiliki kompetensi. Prosedur pun sudah sesuai," paparnya. Menurutnya yang terjadi pada pasien tersebut adalah risiko medis. Dimana sebelum tindakan telah diinformasikan kepada pasien atau keluarganya. "Sebelum melakukan suatu tindakan medis selalu diinformasikan kepada pasien atau keluarganya terkait inform consent. Jadi tindakan medis yang dilakukan sudah ada persetujuan. Tapi memang terjadi risiko medis yang tidak diharapkan sebelumnya," ujar dia, menjelaskan mengenai apa yang terjadi.
Terkait laporan ke kepolisian, dia mengatakan itu memang hak dari pasien. "Kami menghormati hak pasien. Perusahaan yang membawahi RS BROS juga sudah menunjuk lawyer untuk mengurus masalah ini lebih lanjut. Untuk selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh lawyer yang kami tunjuk," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, pasien RS BROS, Diana yang didampingi penasihat hukumnya, Erwin Siregar dkk mengatakan membawa masalah ini ke ranah hukum karena tidak ada titik temu antara dirinya dan pihak rumah sakit.
“Jadi sudah resmi kami laporkan ke Polda Bali No Reg Dumas /450/XI/2020/Dit Reskrimum tanggal 11 Noveber 2020. Laporannya dugaan tindak pidana malpraktek medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 KUHP,” tegas Erwin Siregar Rabu (11/11) lalu.
Dijelaskan, dugaan malpraktik medik ini berawal saat kliennya, Diana melakukan operasi Laporoskopy di salah satu rumah sakit ternama di Bali pada 9 November 2019 lalu. Dalam operasi tersebut, dr IB PA Sp.OG(K) diduga lalai dan menyebabkan terpotongnya saluran kencing dan infeksi sepsis terhadap kliennya.
Akibat salah operasi, Diana mengalami sakit yang luar biasa. Mulai menggigil, sesak nafas, mual hingga muntah-muntah. Bahkan kliennya sempat mengalami kejadian luar biasa saat kotoran yang seharusnya keluar dari lubang anus malah keluar dari lubang kemaluannya.
Diana sendiri mengaku sangat tersiksa dengan kondisinya saat ini. Meski sudah 7 kali naik turun meja operasi, namun Diana mengaku masih ada yang mengganjal di perutnya. “Saya merasakan ada yang aneh di perut saya. Saya juga terpaksa tidak bekerja selama setahun karena kelalaian dokter ini,” ujar wanita kelahiran Amplapura ini. *rez
Komentar