Tersangka Ngaku Ikut-ikutan Setubuhi Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, NusaBali
Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa KMW, 12.
Sebelumnya polisi telah menetapkan 10 orang tersangka atas kasus ini. Namun kasus tersebut masih tetap dilakukan pengembangan dan alhasil polisi kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Kadek Candra Yasa, 18, asal Dusun Pendem, Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, Candra langsung dijemput oleh polisi di kediamannya pada Rabu (11/11). Selanjutnya, dia secara resmi ditahan pada Kamis (12/11).
Candra yang notabene masih berstatus pelajar ini merupakan pelaku kesebelas yang berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dari hasil pengembangan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh KA, 35, keluarga korban KMW.
"Tersangka Candra mengajak korban KMW ke sebuah gubuk di dalam areal perkebunan di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, lalu mengajak korban melakukan persetubuhan. Peristiwa ini terjadi Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita," beber AKP Vicky, Jumat (13/11) siang di Mapolres Buleleng.
Dengan ditetapkannya Candra sebagai tersangka, total ada empat pelaku yang berstatus dewasa. "Ada 4 pelaku yang sudah dewasa dan kami lakukan upaya penahanan. Sedangkan, sisanya 7 orang pelaku hanya kami lakukan pembinaan dan wajib lapor karena masih di bawah umur," tambah AKP Vicky.
Dia menuturkan, polisi masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk bisa mengungkap kemungkinan ada pelaku-pelaku lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. "Masih dalam pengembangan Kami masih kumpulkan keterangan dari korban," imbuhnya.
Kondisi psikis korban disebutkan masih trauma setelah peristiwa keji tersebut. Korban KMW pun hingga kini masih didampingi oleh psikolog. "Korban masih didampingi psikolog, sampai nanti korban bisa bicara. Awalnya, kendalanya memang korban sulit dimintai keterangan," tandas AKP Vicky.
Sementara itu, tersangka Candra saat dihadirkan dalam rilis tak banyak memberikan keterangan. Ia hanya mengaku ikut-ikutan menyetubuhi korban KMW atas ajakan sejumlah teman-temannya. Namun ia enggan merinci apa yang dia lakukan kepada korban. "Tidak ada, karena hasutan dari teman saja," singkatnya.
Sebelumnya, dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka dan 3 di antaranya langsung ditahan karena sudah dewasa. Mereka adalah Gede Putra Ariawan alias Wawan, 19, Putu Rudi Ariawan, 19, alias Rudi, dan Kadek Arya Gunawan alias Berit, 22.
Sementara sisanya 7 orang masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan. Mereka adalah remaja berinisial KDAP, KJAY, TIS, NGPJ, GAW, ERS, dan SOP. Meski tidak ditahan, ketujuh pelaku tersebut tetap menjalani proses hukum mengingat ancaman hukuman mereka di atas 7 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kini kesebelas tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.*cr75
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, Candra langsung dijemput oleh polisi di kediamannya pada Rabu (11/11). Selanjutnya, dia secara resmi ditahan pada Kamis (12/11).
Candra yang notabene masih berstatus pelajar ini merupakan pelaku kesebelas yang berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dari hasil pengembangan atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh KA, 35, keluarga korban KMW.
"Tersangka Candra mengajak korban KMW ke sebuah gubuk di dalam areal perkebunan di Banjar Dinas Pendem, Desa Alasangker, lalu mengajak korban melakukan persetubuhan. Peristiwa ini terjadi Minggu 11 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita," beber AKP Vicky, Jumat (13/11) siang di Mapolres Buleleng.
Dengan ditetapkannya Candra sebagai tersangka, total ada empat pelaku yang berstatus dewasa. "Ada 4 pelaku yang sudah dewasa dan kami lakukan upaya penahanan. Sedangkan, sisanya 7 orang pelaku hanya kami lakukan pembinaan dan wajib lapor karena masih di bawah umur," tambah AKP Vicky.
Dia menuturkan, polisi masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk bisa mengungkap kemungkinan ada pelaku-pelaku lain. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. "Masih dalam pengembangan Kami masih kumpulkan keterangan dari korban," imbuhnya.
Kondisi psikis korban disebutkan masih trauma setelah peristiwa keji tersebut. Korban KMW pun hingga kini masih didampingi oleh psikolog. "Korban masih didampingi psikolog, sampai nanti korban bisa bicara. Awalnya, kendalanya memang korban sulit dimintai keterangan," tandas AKP Vicky.
Sementara itu, tersangka Candra saat dihadirkan dalam rilis tak banyak memberikan keterangan. Ia hanya mengaku ikut-ikutan menyetubuhi korban KMW atas ajakan sejumlah teman-temannya. Namun ia enggan merinci apa yang dia lakukan kepada korban. "Tidak ada, karena hasutan dari teman saja," singkatnya.
Sebelumnya, dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka dan 3 di antaranya langsung ditahan karena sudah dewasa. Mereka adalah Gede Putra Ariawan alias Wawan, 19, Putu Rudi Ariawan, 19, alias Rudi, dan Kadek Arya Gunawan alias Berit, 22.
Sementara sisanya 7 orang masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan. Mereka adalah remaja berinisial KDAP, KJAY, TIS, NGPJ, GAW, ERS, dan SOP. Meski tidak ditahan, ketujuh pelaku tersebut tetap menjalani proses hukum mengingat ancaman hukuman mereka di atas 7 tahun penjara.
Akibat perbuatannya, kini kesebelas tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.*cr75
Komentar