Terdakwa Bantah Kepemilikan 100 Gram Shabu
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kepemilikan 100 gram shabu, Syahlan Habibi, 35, menyangkal dakwaan dan keterangan saksi polisi yang menangkapnya. Syahlan mengaku dijebak oleh petugas kepolisian.
Hal ini terungkap usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi polisi dalam sidang yang digelar secara virtual pada Kamis (12/11). Dalam dakwaan, JPU I Gede Dewa Anom Rai memaparkan bahwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada Jumat, 31 Juli sekitar pukul 19.30 Wita di rumah yang disewa terdakwa di Jalan Pesona Dalung, Gang VLingkungan Bumi Kerta, Desa Kerobokan Kaja, Kuta Utara.
Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli lalu. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. "Ketika terdakwa ada di dalam rumah yang disewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Di dalam pintu kamar mandi ditemukan barang berupa dua tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi shabu dengan berat 100 gram, satu bundel plastik klip bening, tiga lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," ujar Anom.
Atas perbuatannya ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atau berniat mengajukan eksepsi.
Meski tidak mengajukan eksepsi, namun terdakwa membantah kepemilikan shabu sesuai keterangan saksi polisi yang diperiksa. "Bagaimana saudara terdakwa atas keterangan saksi, adakah yang menurut saudara yang tidak benar," tanya Hakim Angeliky. "Itu barang (shabu, red) bukan punya saya Bu. Di dalam rumah itu juga belum ada barang, karena belum saya tinggali," jawab terdakwa.
Hakim Angeliky kemudian mengingatkan terdakwa agar tidak berbohong saat memberi keterangan dalam persidangan. "Benar itu bukan barang milik saudara?" tanya Hakim lagi. " Benar bu," Jawab terdakwa. " Saudara jangan berbohong yah, kalau berbohong saudara akan mendapat hukuman yang lebih berat," kata Hakim Angeliky. "Siap bu," jawab terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU pada Selasa (17/11) mendatang. *rez
Rumah tersebut baru disewa terdakwa sejak 28 Juli lalu. Sejak saat itu terdakwa sering datang ke rumah tersebut untuk bersih-bersih. "Ketika terdakwa ada di dalam rumah yang disewanya ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan. Di dalam pintu kamar mandi ditemukan barang berupa dua tas warna hitam berlapis yang didalamnya berisi satu plastik klip berisi shabu dengan berat 100 gram, satu bundel plastik klip bening, tiga lembar setiker dengan logo gambar kupu-kupu dan huruf G, serta dua potongan pipet," ujar Anom.
Atas perbuatannya ini, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. Menanggapi dakwaan JPU ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atau berniat mengajukan eksepsi.
Meski tidak mengajukan eksepsi, namun terdakwa membantah kepemilikan shabu sesuai keterangan saksi polisi yang diperiksa. "Bagaimana saudara terdakwa atas keterangan saksi, adakah yang menurut saudara yang tidak benar," tanya Hakim Angeliky. "Itu barang (shabu, red) bukan punya saya Bu. Di dalam rumah itu juga belum ada barang, karena belum saya tinggali," jawab terdakwa.
Hakim Angeliky kemudian mengingatkan terdakwa agar tidak berbohong saat memberi keterangan dalam persidangan. "Benar itu bukan barang milik saudara?" tanya Hakim lagi. " Benar bu," Jawab terdakwa. " Saudara jangan berbohong yah, kalau berbohong saudara akan mendapat hukuman yang lebih berat," kata Hakim Angeliky. "Siap bu," jawab terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari JPU pada Selasa (17/11) mendatang. *rez
Komentar