nusabali

Pemerintah akan Bentuk Dewan Pakar

  • www.nusabali.com-pemerintah-akan-bentuk-dewan-pakar

Profesionalisme seorang guru selalu dipertanyakan ketika dunia pendidikan berjalan tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Karena memang pendidikan yang berkualitas, prestasi sekolah maupun prestasi siswa berkaitan erat dengan profesionalisme para guru di sekolah.

Untuk Membina dan Meningkatkan Profesionalisme Guru

DENPASAR, NusaBali
Berbagai upaya pun telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme guru, terbaru akan dibentuk Dewan Pakar yang bertugas membina, mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme guru ini. 

Demikian diungkapkan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bali, Drs I Gede Wenten Aryasuda MPd, di sela-sela Seminar Peningkatan Profesionalisme Guru dalam rangka HUT PGRI ke 70 dan Hari Guru Nasional tahun 2015 di Aula Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Bali, Kamis (19/11) lalu.

“Dewan Pakar ini akan dibentuk pemerintah (Kemendikbud RI) dalam waktu dekat, karena memang anggaran dasar organisasi profesi mengharuskan adanya dewan pakar ini,” jelasnya. Dewan pakar ini, nantinya bertugas memberikan pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru bekerjasama dengan PGRI Bali. “Kalau guru masih kurang dalam hal profesionalisme, Dewan Pakar ini yang akan melakukan pembinaan. Salah satunya dalam hal menulis karya tulis ilmiah,” ujarnya. 

Namun terkait komposisi Dewan Pakar ini, Gede Wenten belum bisa mengungkapkan lebih detail. “Siapa dan berapa orang yang akan menjadi Dewan pakar ini belum dibahas lebih lanjut. Yang jelas dalam waktu dekat ini, tahun 2015 ini akan dibentuk Dewan Pakar,” terang Kepala SMP PGRI 2 Denpasar ini. Guru yang profesional, kata Wenten memiliki 4 kompetensi, yakni pedagogik, profesional, sosial dan kompetensi kepribadian. Keempat hal tersebut dikupas tuntas dalam seminar dengan menghadirkan narasumber, Prof Dr Nyoman Dantes.

Selain itu, masih berkaitan dengan profesionalisme guru berdasarkan UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengharuskan semua guru khususnya di Bali harus menyandang gelar S1. “10 tahun sejak UU tersebut diterbitkan, semua guru harus sudah S1. Artinya kan tahun 2015 ini, tapi faktanya di lapangan tidak seperti itu. Di lapangan, belum semua guru tersertifikasi dan belum semua guru menamatkan S1, terutama di Pendidikan Dasar,” ungkapnya.

Menurut Wenten, kendala yang dihadapi guru yang belum tersertifikasi dan belum S1 ini karena keterbatasan guru melanjutkan studi dan kendala pemerintah dalam hal menyiapkan anggaran. “Di samping kewajiban yang bersangkutan untuk menyekolahkan diri, juga menjadi kewajiban pemerintah untuk menyiapkan dana pendidikan guru. Tapi dana ini yang kerap sangat terbatas, sehingga jangan semata-mata menyalahkan guru. Pemerintah juga harus lebih perhatian untuk memenuhi kriteria sesuai yang diamanatkan UU,” jelasnya. 

Berdasarkan jumlah keanggotaan PGRI, jumlah guru di Bali kata Wenten sebanyak 51.168 orang. Namun persentase berapa guru yang belum tersertifikasi maupun yang belum S1, Wenten tidak mengantongi data pasti.

Komentar