DPRD Ingatkan Kenaikan Iuran JKN 2021
Kepala Bappeda Sebut Sudah Dianggarkan
SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng meminta Pemkab Buleleng memperhatikan rencana kenaikan tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tahun 2021.
Karena Dewan tak mau masalah kekurangan dana iuran JKN kembali terjadi seperti pada awal tahun 2020. Karena kekurangan dana itu, Pemkab pada awal tahun 2020, terpaksa menonaktifkan 100.000an kepesertaan KIS-PBI. Pemkab saat itu tidak mengantisipasi kenaikan iuran JKN.
Kenaikan tarif iuran JKN untuk kepesertaan kelas III mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Hal ini terjadi karena pemerintah pusat memangkas subsidi yang awalnya Rp 16.500 menjadi hanya Rp 7.000/orang per bulan. Tahun ini, tarif iuran sudah menjadi Rp 42.000/orang per bulan. Namun warga cukup membayar iuran Rp 25.500/orang per bulan, sementara sisanya, Rp 16.500, disubsidi pemerintah pusat. Mulai tahun depan, subsidi dari pemerintah pusat akan dikurangi. Dana subsidi hanya diberikan Rp 7.000/orang per bulan. Sehingga tahun depan otomatis akan ada kenaikan tarif menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, kenaikan tarif iuran tersebut akan berdampak bagi warga pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) di daerah. Pemerintah daerah yang tadinya memberikan bantuan iuran Rp 25.500, harus mengalokasikan kenaikan dana iuran menjadi Rp 35.000.
Rani meminta agar Pemkab Buleleng benar-benar memperhatikan masalah tersebut. “Kami dari lembaga dewan, tidak ingin masalah yang terjadi pada awal tahun kemarin, terulang lagi. Jadi harus benar-benar dipastikan bahwa kenaikan tarif itu sudah diperhitungkan pemerintah. Jangan sampai nanti dananya kurang, akhirnya masyarakat yang jadi korban,” kata Rani.
Selain itu, dia meminta agar pemerintah juga mengoptimalkan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat miskin idealnya dimasukkan dalam DTKS. Sehingga iuran KIS PBI ditanggung oleh pemerintah pusat. Menurutnya sesuai dengan informasi yang diterimanya ada sekitar 141.000 data ganda. Data tersebut harus segera dibersihkan agar tidak menjadi beban keuangan daerah membayarkan iuran.
Kepala Bappeda Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, pemerintah sudah membahas masalah kenaikan tarif tersebut. Dana pembayaran iuran KIS PBI daerah juga sudah terpasang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD 2021. “Seluruh kenaikan sudah kami perhitungkan. Sudah tercantum dalam KUA-PPAS APBD 2021,” kata Gunawan.
Pemerintah menghitung,setidaknya dibutuhkan biaya Rp 105 miliar untuk membayar iuran KIS PBI daerah. Nantinya Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali akan urunan untuk membiayai KIS PBI tersebut. Rencananya Pemkab Buleleng akan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 51,45 miliar, sementara Rp 53,55 miliar sisanya dari Pemprov Bali.
Gunawan menyebut Pemkab juga sedang mengoptimalkan pengelolaan DTKS. Sejumlah penerima KIS PBI daerah, akan dialihkan ke KIS PBI pusat. “BPJS sudah memberikan data dan Dinas Sosial sudah melakukan verifikasi dan validasi kembali. Kami jamin untuk dana iuran KIS tahun depan sudah dialokasikan,” kata mantan Kadis Perbuhungan Buleleng ini.*k23
Kenaikan tarif iuran JKN untuk kepesertaan kelas III mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Hal ini terjadi karena pemerintah pusat memangkas subsidi yang awalnya Rp 16.500 menjadi hanya Rp 7.000/orang per bulan. Tahun ini, tarif iuran sudah menjadi Rp 42.000/orang per bulan. Namun warga cukup membayar iuran Rp 25.500/orang per bulan, sementara sisanya, Rp 16.500, disubsidi pemerintah pusat. Mulai tahun depan, subsidi dari pemerintah pusat akan dikurangi. Dana subsidi hanya diberikan Rp 7.000/orang per bulan. Sehingga tahun depan otomatis akan ada kenaikan tarif menjadi Rp 35.000 per orang per bulan.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranitasari mengatakan, kenaikan tarif iuran tersebut akan berdampak bagi warga pemegang Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) di daerah. Pemerintah daerah yang tadinya memberikan bantuan iuran Rp 25.500, harus mengalokasikan kenaikan dana iuran menjadi Rp 35.000.
Rani meminta agar Pemkab Buleleng benar-benar memperhatikan masalah tersebut. “Kami dari lembaga dewan, tidak ingin masalah yang terjadi pada awal tahun kemarin, terulang lagi. Jadi harus benar-benar dipastikan bahwa kenaikan tarif itu sudah diperhitungkan pemerintah. Jangan sampai nanti dananya kurang, akhirnya masyarakat yang jadi korban,” kata Rani.
Selain itu, dia meminta agar pemerintah juga mengoptimalkan pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat miskin idealnya dimasukkan dalam DTKS. Sehingga iuran KIS PBI ditanggung oleh pemerintah pusat. Menurutnya sesuai dengan informasi yang diterimanya ada sekitar 141.000 data ganda. Data tersebut harus segera dibersihkan agar tidak menjadi beban keuangan daerah membayarkan iuran.
Kepala Bappeda Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, pemerintah sudah membahas masalah kenaikan tarif tersebut. Dana pembayaran iuran KIS PBI daerah juga sudah terpasang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD 2021. “Seluruh kenaikan sudah kami perhitungkan. Sudah tercantum dalam KUA-PPAS APBD 2021,” kata Gunawan.
Pemerintah menghitung,setidaknya dibutuhkan biaya Rp 105 miliar untuk membayar iuran KIS PBI daerah. Nantinya Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali akan urunan untuk membiayai KIS PBI tersebut. Rencananya Pemkab Buleleng akan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 51,45 miliar, sementara Rp 53,55 miliar sisanya dari Pemprov Bali.
Gunawan menyebut Pemkab juga sedang mengoptimalkan pengelolaan DTKS. Sejumlah penerima KIS PBI daerah, akan dialihkan ke KIS PBI pusat. “BPJS sudah memberikan data dan Dinas Sosial sudah melakukan verifikasi dan validasi kembali. Kami jamin untuk dana iuran KIS tahun depan sudah dialokasikan,” kata mantan Kadis Perbuhungan Buleleng ini.*k23
1
Komentar