Tim Hukum KRB Datangi Polda Bali, Ada Apa?
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 10 orang tim hukum dari Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Polda Bali, pada Senin (16/11) pagi.
Mereka datang bersama Pinisepuh Perguruan Sandhi Murti Bali, I Gusti Ngurah Harta dan belasan pentolan KRB lainnya untuk menanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh senator Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa (AWK) terhadap mantan ajudannya, I Putu Merta Diantara.
Para praktisi hukum yang dipimpin oleh koordinator tim hukum KRB, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi ini menanyakan kejelasan kasus tersebut karena sudah delapan bulan lamanya tidak ada informasi terkait penanganan kasus itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Padahal alat bukti dari tindak pidana tersebut sudah cukup, baik berupa hasil visum, keterangan tiga saksi (termasuk saksi pelapor), dan bukti-bukti lainnya.
AA Ngurah Mayun Wahyudi dikonfirmasi seusai bertemu Kasubdit 1 Polda Bali mengatakan kasus tersebut sebenarnya kasus ringan dan biasa. Bahkan dia mengatakan sekelas kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat Polsek. Tapi yang terjadi kata dia kasus ringan seperti tidak bisa diselesaikan dengan cepat oleh Polda Bali.
"Apakah penangananya sudah dihentikan ? Itu yang kami dan masyarakat perlu tahu. Kalau sudah SP3 kita akan memikirkan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Sebenarnya kasus ini sudah selesai. Bukti-bukti semua sudah lengkap. Sekelas Polsek saja kasus ini sebenarnya bisa menyelesaikannya," tegasnya.
Sayangnya mereka tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari pihak Polda Bali. AA Ngurah Mayun Wahyudi mengaku dirinya bersama beberapa perwakilan dari mereka bertemu Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail. Namun di sana mereka tidak mendapatkan jawaban.
"Kami selaku tim hukum yang pernah menangani kasus tersebut dan sebagai masyarakat berhak menanyakan perkembangan kasus tersebut. Kedatangan kami hanya untuk menanyakan perkembangannya untuk umum bukan teknis penyidikan ataupun penyelidikan," tandasnya.*pol
Para praktisi hukum yang dipimpin oleh koordinator tim hukum KRB, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi ini menanyakan kejelasan kasus tersebut karena sudah delapan bulan lamanya tidak ada informasi terkait penanganan kasus itu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali. Padahal alat bukti dari tindak pidana tersebut sudah cukup, baik berupa hasil visum, keterangan tiga saksi (termasuk saksi pelapor), dan bukti-bukti lainnya.
AA Ngurah Mayun Wahyudi dikonfirmasi seusai bertemu Kasubdit 1 Polda Bali mengatakan kasus tersebut sebenarnya kasus ringan dan biasa. Bahkan dia mengatakan sekelas kasus tersebut bisa diselesaikan di tingkat Polsek. Tapi yang terjadi kata dia kasus ringan seperti tidak bisa diselesaikan dengan cepat oleh Polda Bali.
"Apakah penangananya sudah dihentikan ? Itu yang kami dan masyarakat perlu tahu. Kalau sudah SP3 kita akan memikirkan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Sebenarnya kasus ini sudah selesai. Bukti-bukti semua sudah lengkap. Sekelas Polsek saja kasus ini sebenarnya bisa menyelesaikannya," tegasnya.
Sayangnya mereka tidak mendapatkan jawaban apa-apa dari pihak Polda Bali. AA Ngurah Mayun Wahyudi mengaku dirinya bersama beberapa perwakilan dari mereka bertemu Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Imam Ismail. Namun di sana mereka tidak mendapatkan jawaban.
"Kami selaku tim hukum yang pernah menangani kasus tersebut dan sebagai masyarakat berhak menanyakan perkembangan kasus tersebut. Kedatangan kami hanya untuk menanyakan perkembangannya untuk umum bukan teknis penyidikan ataupun penyelidikan," tandasnya.*pol
Komentar