nusabali

Pelatih Tenis Asal Malaysia Ditangkap

  • www.nusabali.com-pelatih-tenis-asal-malaysia-ditangkap

Selain berlibur, kedua pelaku berencana menjual narkoba di tempat hiburan malam kawasan Kuta dan Legian.

DENPASAR, NusaBali
Pihak Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung berhasil meringkus dua penumpang pesawat asal Malaysia, Kamis (20/10) sore. Kedua penumpang tersebut diciduk lantaran kedapatan membawa narkotika jenis methamphetamine (shabu) seberat 2,89 gram bruto, MMDA (ekstasi) sebanyak 15 butir dan ganja seberat 70,67 gram bruto. Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka menyembunyikan narkotika itu di dalam kaos kaki.

Penangkapan kedua penumpang bernama Muhammad Shahzadi Bin Shariff (mahasiswa) dan Aliff Affan Bin Azhar (pelatih tenis) itu sekitar pukul 15.45 Wita. Kala itu, keduanya baru turun dari pesawat Malaysia Airline dengan nomor penerbangan MH-851 rute Kuala Lumpur-Denpasar. Saat hendak masuk terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, kedua tersangka memperlihatkan gelagat mencurigakan. Petugas yang memperhatikannya gerak-gerik keduanya kemudian memanggil untuk melintasi mesin X-Ray.

Saat melintasi mesin pencitraan tersebut, keduanya terdeteksi membawa barang-barang mencurigakan. Mereka pun diperiksa dari badan hingga mengeledah seluruh barang bawaannya. Petugas mendapati narkotika itu disembunyikan oleh kedua tersangka di dalam kaos kaki. Selain itu, ada pula yang disembunyikan di dalam tas hitam keduanya. “Potongan-potongan ganja disembunyikan di dalam kaos kaki. Shabu, ekstasi, dan happy vife disembunyikan di dalam tas,” jelas Kepala Bea dan Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Budi Hardjanto saat memberikan keterangan pers, Jumat (28/10).

Dikatakannya, setelah mendapatkan narkotika itu, keduanya langsung digiring ke ruangan pemeriksaan. Selain itu, pihak Bea dan Cukai juga berkoordinasi dengan BNN Provinsi Bali dan kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka nekat membawa narkoba untuk diedarkan di Bali. “Mereka belinya di sana (Malaysia). Rencananya selain berlibur, narkoba itu akan dijual di tempat hiburan seputaran kawasan Kuta dan Legian,” urainya.

Kedua tersangka sudah dua kali berlibur di Bali. Mereka mengaku sakit hati karena pada saat liburan pertama, keduanya tertipu oleh pengedar narkoba yang ada di Bali. Saat itu, kata Hardjanto, tersangka membeli shabu di kawasan Kuta. Namun, saat digunakan tidak memberikan efek mabuk. Atas hal itulah, mereka membawa sendiri dan hendak menjual di Bali. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Untuk diketahui, penangkapan kedua tersangka ini menambah panjang deretan wisatawan yang ditangkap Bea dan Cukai Bandara Internasipnal I Gusti Ngurah Rai. Sejak tahun 2014 hingga sekarang telah melakukan penindakan sebanyak 38 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 18,891 kilogram narkotika.  dar

Komentar