KPU Tak Ada Kewajiban Verifikasi Door to Door
Sidang musyawarah sengketa Pilkada Buleleng 2017 kembali digelar di Kantor Sekretariat Panwas Kabupaten Buleleng, Jalan Pramuka Singaraja, Jumat (28/10).
SINGARAJA, NusaBali
Sidang kali ini cukup menarik, karena muncul dua versi soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan, yang membahas masalah verifikasi factual. Salaah satunya, KPU tidak wajib lakukan verifikasi dukungan secara door to door.
Sidang musyawarah kedua sengketa Pilkada Buleleng 2017, Kamis kemarin, digelar sejak siang pukul 13.00 Wita. Sidang dipimpin Ketua Panwas Buleleng, Ni Ketut Ariani, selaku Pimpinan Musyawarah, dengan dua anggota yakni Abu Bakar dan Wayan Juana (mantan Ketua Panwaslu Bali).
Sedangkan KPU Buleleng selaku tergugat dalam sidang kemarin didampingi tim kuasa hukumnya: Agus Saputra, Moch Sukedi, dan Nur Abidin. Mereka berasal dari Kantor Advokat Agus Saputra di Denpasar. Sebaliknya, pasangan calon Independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) selaku penggugat, dalam sidang kemarin diwakili Tim Advo-kasi Paket Surya di bawah pimpinan Made Sukerana. Agenda sidang musyawarah kedua kemarin adalah penyampaian tanggapan KPU Buleleng selaku tergugat atas pemaparan Paket Surya di persidangan sehari sebelumnya, Kamis (27/10).
Kubu Paket Surya dalam gugatannya di sidang sebelumnya, antara lain, memasalahkan KPU Buleleng, yang dianggap lalai dalam melaksanakan PKPU 5/2016, karena tidak mendatangi pendukung secara door to door saat verifikasi factual, jika LO (penghubung) tidak mampu kumpulkan warga pendukung. Akibat kelalaian KPU Buleleng yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya itu, Paket Surya kalim ada 27.721 pendukung mereka yang tidak terverifikasi.
Namun, versi KPU Buleleng sebagaimana disampaikan dalam sidang musyawarah Jumat kemarin, mereka tidak punya kewajiban mendantangi satu per satu (scara door to door) warga pendukung pasangan calon Independen yang tidak mampu dikumpulkan oleh LO atau dihadirkan ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika warga pendukung tidak dikupulkan atau dihadirikan selama rentang waktu verifikasi factual, maka dukungan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut KPU, acuan PKPU tentang pencalonan merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh KPU secara sah dan telah memenuhi prosedur serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-udangan yang didaftarkan di Kemenkum HAM. “Kalau ada dalil yang sama (PKPU tentang penalonan) sebagai versi pemohon (Paket Surya, Red), maka dalil itu harus dibuktikan dan bukan hanya penilaian subjektif,” tangkis kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra, dalam sidang musyawarah kemarin.
Di sidang kemarin, KPU Buleleng menyampaikan jawaban setebal 16 halaman. Dalam jawaban itu, KPU Buleleng menegskan telah bekerja dengan asas profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. KPU Buleleng pun sudah memahami dan melaksanakan semua PKPU yang ada.
Karena itu, KPU Buleleng menolak permohonan tergugat seluruhnya. Mereka menyatakan dua SK KPU Buleleng yang dimasalahkan Paket Surya, sudah diterbitkan sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada. Kedua SK tersebut masing-masing SK Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan soal sebaran dukungan calongan perseorangan dan SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
“Menolak permohonan pemohon untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017. Menolak permohonan pemohon melakukan verifikasi factual terhadap 27.721 pendukung mereka,” tegas Agus Saputra.
Sementara itu, pimpinan sidang sempat berencana langsung melanjutkan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Buleleng 2017, dengan menghadirkan bukti-bukti dari para pihak. Namun, Ketua Tim Advokasi Paket Surya, Made Sukerana, meminta waktu untuk mengkomparasi semua bukti. Made Sukerana yang notabene Ketua DPD II Golkar Karangasem pun berjanji akan menyampaikan daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan ke sidang musyawarah berikutnya.
Pimpinan musyawarah akhirnya menunda sidang penyelesaian sengketa Pilkada Buleleng 2017 ini. Musyawarah akan dilanjutkan kembali persidangan di Kantor Panwas Buleleng, Senin (31/10) lusa, dengan agenda menghadirkan bukti-bukti dari pihak pemohon (Paket Surya) dan termohon (KPU Buleleng). k19
Sidang kali ini cukup menarik, karena muncul dua versi soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan, yang membahas masalah verifikasi factual. Salaah satunya, KPU tidak wajib lakukan verifikasi dukungan secara door to door.
Sidang musyawarah kedua sengketa Pilkada Buleleng 2017, Kamis kemarin, digelar sejak siang pukul 13.00 Wita. Sidang dipimpin Ketua Panwas Buleleng, Ni Ketut Ariani, selaku Pimpinan Musyawarah, dengan dua anggota yakni Abu Bakar dan Wayan Juana (mantan Ketua Panwaslu Bali).
Sedangkan KPU Buleleng selaku tergugat dalam sidang kemarin didampingi tim kuasa hukumnya: Agus Saputra, Moch Sukedi, dan Nur Abidin. Mereka berasal dari Kantor Advokat Agus Saputra di Denpasar. Sebaliknya, pasangan calon Independen, Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) selaku penggugat, dalam sidang kemarin diwakili Tim Advo-kasi Paket Surya di bawah pimpinan Made Sukerana. Agenda sidang musyawarah kedua kemarin adalah penyampaian tanggapan KPU Buleleng selaku tergugat atas pemaparan Paket Surya di persidangan sehari sebelumnya, Kamis (27/10).
Kubu Paket Surya dalam gugatannya di sidang sebelumnya, antara lain, memasalahkan KPU Buleleng, yang dianggap lalai dalam melaksanakan PKPU 5/2016, karena tidak mendatangi pendukung secara door to door saat verifikasi factual, jika LO (penghubung) tidak mampu kumpulkan warga pendukung. Akibat kelalaian KPU Buleleng yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya itu, Paket Surya kalim ada 27.721 pendukung mereka yang tidak terverifikasi.
Namun, versi KPU Buleleng sebagaimana disampaikan dalam sidang musyawarah Jumat kemarin, mereka tidak punya kewajiban mendantangi satu per satu (scara door to door) warga pendukung pasangan calon Independen yang tidak mampu dikumpulkan oleh LO atau dihadirkan ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS). Jika warga pendukung tidak dikupulkan atau dihadirikan selama rentang waktu verifikasi factual, maka dukungan mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Menurut KPU, acuan PKPU tentang pencalonan merupakan produk hukum yang diterbitkan oleh KPU secara sah dan telah memenuhi prosedur serta mekanisme pembentukan peraturan perundang-udangan yang didaftarkan di Kemenkum HAM. “Kalau ada dalil yang sama (PKPU tentang penalonan) sebagai versi pemohon (Paket Surya, Red), maka dalil itu harus dibuktikan dan bukan hanya penilaian subjektif,” tangkis kuasa hukum KPU Buleleng, Agus Saputra, dalam sidang musyawarah kemarin.
Di sidang kemarin, KPU Buleleng menyampaikan jawaban setebal 16 halaman. Dalam jawaban itu, KPU Buleleng menegskan telah bekerja dengan asas profesional, mandiri, dan bertanggung jawab. KPU Buleleng pun sudah memahami dan melaksanakan semua PKPU yang ada.
Karena itu, KPU Buleleng menolak permohonan tergugat seluruhnya. Mereka menyatakan dua SK KPU Buleleng yang dimasalahkan Paket Surya, sudah diterbitkan sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada. Kedua SK tersebut masing-masing SK Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan soal sebaran dukungan calongan perseorangan dan SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan bakal calon yang tak memenuhi syarat.
“Menolak permohonan pemohon untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017. Menolak permohonan pemohon melakukan verifikasi factual terhadap 27.721 pendukung mereka,” tegas Agus Saputra.
Sementara itu, pimpinan sidang sempat berencana langsung melanjutkan musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Buleleng 2017, dengan menghadirkan bukti-bukti dari para pihak. Namun, Ketua Tim Advokasi Paket Surya, Made Sukerana, meminta waktu untuk mengkomparasi semua bukti. Made Sukerana yang notabene Ketua DPD II Golkar Karangasem pun berjanji akan menyampaikan daftar saksi-saksi yang akan dihadirkan ke sidang musyawarah berikutnya.
Pimpinan musyawarah akhirnya menunda sidang penyelesaian sengketa Pilkada Buleleng 2017 ini. Musyawarah akan dilanjutkan kembali persidangan di Kantor Panwas Buleleng, Senin (31/10) lusa, dengan agenda menghadirkan bukti-bukti dari pihak pemohon (Paket Surya) dan termohon (KPU Buleleng). k19
1
Komentar