DPR Minta Kelapa Dilarang Diekspor
JAKARTA, NusaBali
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta Kementerian Pertanian menerbitkan regulasi yang mengatur larangan ekspor kelapa butiran atau kelapa bulat.
Larangan itu untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri. Dalam rapat dengar pendapat bersama eselon I Kementerian Pertanian, Sudin menjelaskan saat ini pemerintah mendorong hilirisasi industri.
Namun kenyataannya, kelapa butiran yang digunakan sebagai bahan baku untuk sejumlah industri olahan, banyak diekspor, baik legal maupun ilegal. Sudin menyebutkan, ekspor kelapa banyak dikirim ke China.
"Pak Sekjen, saya minta kalau perlu dibuat Peraturan Menteri untuk dilarang ekspor kelapa karena yang diuntungkan segelintir orang. Pemerintah berharap ada hilirisasi industri namun saat ini kekurangan bahan kelapa," kata Sudin, dalam RDP Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11).
Sudin menjelaskan, komoditas kelapa yang terdiri dari air kelapa, tepung, batok, hingga serabut kelapa memiliki nilai tinggi, terutama jika diolah dalam bentuk jadi maupun setengah jadi. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan Ketua Komisi IV DPR. *ant
Namun kenyataannya, kelapa butiran yang digunakan sebagai bahan baku untuk sejumlah industri olahan, banyak diekspor, baik legal maupun ilegal. Sudin menyebutkan, ekspor kelapa banyak dikirim ke China.
"Pak Sekjen, saya minta kalau perlu dibuat Peraturan Menteri untuk dilarang ekspor kelapa karena yang diuntungkan segelintir orang. Pemerintah berharap ada hilirisasi industri namun saat ini kekurangan bahan kelapa," kata Sudin, dalam RDP Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11).
Sudin menjelaskan, komoditas kelapa yang terdiri dari air kelapa, tepung, batok, hingga serabut kelapa memiliki nilai tinggi, terutama jika diolah dalam bentuk jadi maupun setengah jadi. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti usulan Ketua Komisi IV DPR. *ant
Komentar