nusabali

Sejumlah Pengusaha Tolak Dana Hibah Pariwisata di Karangasem

  • www.nusabali.com-sejumlah-pengusaha-tolak-dana-hibah-pariwisata-di-karangasem

AMLAPURA, NusaBali
Dari 257 hotel dan restoran yang telah lolos verifikasi untuk mendapatkan dana hibah pariwisata (DHP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI di Karangasem, ada beberapa yang memilih menolak bantuan tersebut.

Alasannya karena persyaratan dan pertanggungjawabannya yang rumit. Karangasem sendiri mendapatkan alokasi DHP sebesar Rp 16,3 miliar.

Hal itu diakui Plt Kadis Pariwisata Karangasem, I Putu Arnawa, saat ditemui di Gedung DPRD Karangasem Jalan Ngurah Rai Amlapura, Selasa (17/11).

Disebutkan, dari 369 hotel dan restoran yang telah membayar pajak per tahun 2019, telah dilakukan verifikasi dan yang lolos verifikasi sebanyak 168 hotel dan 89 restoran, sehingga total 257 hotel dan restoran.

Selama verifikasi dilakukan katanya disosialisasikan syarat-syarat mendapatkan DHP, yakni telah bayar pajak tahun 2019, masih beroperasi, memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) yang masih berlaku, dan memiliki bukti bayar pajak 2019.

Ditambahkan, bagi pengusaha hotel dan restoran yang setuju mendapatkan DHP, wajib membuat pakta integritas, siap mengajukan surat pertanggungjawaban mutlak bermeterai, surat peruntukan penggunaan dana hibah atau RAB (rencana anggaran biaya). Juga menyetorkan rekening bank.

Itu artinya DHP itu mesti dipertanggungjawabkan secara administrasi. "Mungkin dianggap rumit, maka ada 3 pengusaha yang mengajukan surat pernyataan menolak dapat bantuan DHP, karena beratnya membuat surat pertanggungjawaban bantuan tersebut," kata Arnawa.

Sebanyak 257 hotel dan restoran yang lolos verifikasi itu, untuk tahap awal dinyatakan memenuhi syarat administrasi, setelah diverifikasi secara berjenjang melalui lembaga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Pariwisata, dan Inspektorat Daerah.

Kenapa yang lolos hanya 257 hotel dan restoran, padahal yang tercatat telah bayar pajak di tahun 2019 sebanyak 369 hotel dan restoran, hal itu menurut Arnawa, ada syarat lain yang belum terpenuhi, misalnya kepemilikan TDUP kedaluwarsa, ada yang tidak lagi beroperasi, ada yang usahanya bukan termasuk sektor pariwisata.

Tujuan menyalurkan DHP, katanya, untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata yang memberikan dampak signifikan terhadap hotel dan restoran, dan tempat-tempat wisata lainnya. Terpisah Ketua PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa, mengaku belum mendengar ada pengusaha yang melakukan penolakan menerima dana hibah pariwisata.

"Pengusaha yang menolak dapat DHP, saya tidak dengar, yang berminat banyak," kata Kariasa. Diakui, untuk mendapatkan bantuan uang pemerintah, mesti mengajukan RAB, dan nantinya melaporkan pertanggungjawabkan penggunaan dana itu. "Bagi pengusaha yang memiliki manajemen profesional tidak masalah melaporkan pertanggungjawaban, kan dituntun cara menyusun RAB dan pertanggungjawaban," kata Kariasa. *k16

Komentar