nusabali

Pendaftar Nihil, Tahapan Terancam Berubah Lagi

  • www.nusabali.com-pendaftar-nihil-tahapan-terancam-berubah-lagi

Jika tetap tidak ada parpol yang mendaftarkan paslon, ada kemungkinan masa kampanye yang setelah perubahan ditetapkan 22 November 2016, akan bergeser lebih awal.

SINGARAJA, NusaBali

Pendaftaran pasangan calon di hari kedua, Sabtu (29/10), setelah tahapan Pilkada Buleleng 2017 berubah akibat hanya ada satu pasangan calon, kembali kosong. Jika hingga berakhinya masa pendaftaran, Minggu (30/10) hari ini, tidak juga ada yang mendaftar, tahapan pilkada pun terancam berubah kembali.

Sejak pendaftaran dibuka Sabtu (29/10) pagi sekitar pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita, tidak ada gabungan partai politik (parpol) yang mendaftarkan pasangan bakal calon. “Sampai batas waktu pendaftaran pukul 4 sore (16.00), belum ada pasangan calon yang mendaftar. Ya kita tunggu, karena besok (Minggu hari ini) masih ada waktu,” kata Ketua KPU Buleleng Gede Suardana, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu sore kemarin.

Semula tahapan Pilkada Buleleng 2017 mengikuti tahapan pilkada serentak secara nasional, dengan asumsi pasangan calon lebih dari satu. Tahapan itu meliputi pengambilan nomor urut pasangan calon pada 25 Oktober 2016, setelah pasangan calon ditetapkan pada 24 Oktober 2016. Setelah penetapan nomor urut pasangan calon, tiga hari berikutnya yakni 28 Oktober 2016 berlangsung masa kampanye.

Namun dalam penetapan pasangan calon, ternyata hanya ada satu pasangan calon yakni pasangan incumbent Putu Agus Suradnyana – Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji). Akibat hanya ada satu pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng kemudian menunda tahapan dan menetapkan tahapan yang baru. Tahapan yang ditunda meliputi pengambilan nomor urut pasangan calon hingga masa kampanye. Sedangkan pencoblosan tetap 15 Februari 2017.

Dalam tahapan yang baru, masa pendaftaran pasangan calon dibuka selama tiga hari mulai Jumat (28/10), dan berakhir Minggu (30/10) hari ini. Setelah pendaftaran, tahapan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 18 November 2016, dan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pasangan calon pada 19 November 2016. Sedangkan masa kampanye ditetapkan mulai 22 November 2016 hingga 11 Februari 2017. Faktanya hingga hari kedua masa pendaftaran pasangan calon (paslon), Sabtu kemarin, belum juga ada gabungan parpol yang mendaftarkan pasangan calon.

Situasi ini kemungkinan besar akan berlanjut hingga batas akhir pendaftaran Minggu hari ini. Indikasinya, Partai Golkar dan Demokrat yang berpeluang besar mendaftarkan pasangan calon, justru telah menyatakan pilih membela kotak kosong alias tidak akan daftarkan pasangan calon, karena tetap mendukung pasangan independent Dewa Nyoman Sukrawan – I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) menggugat KPU. Sedangkan tiga parpol lainnya yang juga berpeluang mendaftarkan pasangan calon ke KPU yakni Hanura, Gerindra, dan PPP termasuk PAN (di luar kursi DPRD Buleleng), sudah bulat mendukung pasangan calon PAS–Sutji.

Jika sampai batas akhir pendaftaran Minggu hari ini tetap tidak ada parpol yang mendaftarkan pasangan calon, maka tahapan Pilkada Buleleng 2017 dipastikan akan berubah kembali. Ada kemungkinan masa kampanye yang semula ditetapkan setelah perubahan yakni tanggal 22 November 2016, akan bergeser lebih awal.

Ketua KPU Suardana enggan menanggapi kemungkinan tidak ada pasangan calon yang mendaftar, hingga batas akhir pendaftaran. Dia juga tidak berani memastikan apakah tahapan berubah kembali atau tidak. “Kita tidak mau berandai-andai. Kita tunggu saja besok (Minggu hari ini). Kita tetap melaksanakan tahapan yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya, menyebut, pihaknya harus selalu siap menerima bakal pasangan calon sesuai tahapan pendaftaran pasangan calon. “Kami harus siapkan segala sesuatunya, ini (persiapan ruangan pendaftaran, Red) bagian dari tahapan,” ucapnya. * k19

Komentar