Sarjana Shabu Divonis 6 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa kasus narkotika, I Komang Hadi Maha Putra SE, 35, langsung sumringah usai mendengarkan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dalam sidang online, Rabu (18/11).
Putusan ini turun satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 7 tahun penjara. Putusan ini dibacakan majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day. Terdakwa Pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Anyar II, Sanur, Denpasar Selatan ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum, " kata Hakim Angeliky.
Selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan pria bergelar Sarjana Ekonomi (SE) ini untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti kompak menyatakan menerima.
Tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimulai sejak 4 Agustus 2020, ketika terdakwa bertemu dengan saksi I Kadek Agus Mahardika (terdakwa dalam berkas terpisah) di Gudang Jalan Tukad Anyar, Sanur. Saat itu, saksi Agus meminta terdakwa dibelikan paket sabu seharga Rp 1.350.000 untuk dipakai bersama-sama.
Lalu, terdakwa kemudian menghubungi Faris (DPO) melalui telpon untuk memesan sabu sesuai permintaan saksi Agus. Saat bersamaan, terdakwa juga dihubungi oleh saksi I Putu Eka Juniarta Yunadi (terdakwa berkas terpisah) juga minta dibelikan paket sabu seharga Rp 5.750.000 untuk dipakai bersama nantinya.
Selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi Faris untuk memesan paket sabu sesuai pesanan saksi Eka. Tak berselang lama, terdakwa dihubungi oleh Faris via whatapps untuk mengambil peket sabu yang di pesannya di Jalan Tukad Citarum, Renon, Denpasar. Terdakwa pun langsung menuju lokasi sesuai foto yang dikirim Faris.
Pergerakan terdakwa rupanya sudah terendus oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. Begitu tiba di lokasi, terdakwa pun langsung diciduk. "Dari pengeledahan badan, pakaian dan barang bawaan terdakwa ditemukan di tangan kiri terdakwa 1 buah bungkus rokok berisi dua plastik klip berisi Narkotika jenis sabu," sebut Jaksa Yuli dalam dakwaannya.
Dari sana, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap saksi Agus dan saksi Eka di tempat yang berbeda. Kedua saksi mengaku memang telah menyuruh terdakwa untuk membeli paket sabu. "Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 2 plastik klip sabu masing-masing didapat berat bersih 4,75 gram (Kode A), dan 0, 82 gram (Kode B) sehingga berat keseluruhan sabu tersebut adalah 5,57 gram netto," beber Jaksa Yuli. *rez
Komentar