BREAKING NEWS: Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan
DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina alias Jerinx akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan dan pidana denda Rp 10 juta.
Vonis untuk drummer Superman Is Dead ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi pada sidang pembacaan putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11) siang.
Ida Ayu Nyoman Dewi didampingi I Made Pasek dan Dewa Gede Budi Watsara selaku hakim anggota menyatakan I Gede Aryastina terbukti secara bersalah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa, terdakwa pernah walk out di persidangan yang mempengaruhi wibawa pengadilan , perbuatan terdakwa membuat tidak nyaman dokter. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa melakukan kegiatan sosial kemanusian membantu warga tidak mampu selama Covid-19, menjadi tulang punggung keluarga, dan sudah minta maaf serta menyatakan siap berkolaborasi dengan IDI.
Dalam sidang yang juga disiarkan langsung melalui kanal YouTube PN Denpasar tersebut, terlihat istri Jerinx, Nora Alexandra di deret terdepan bangku pengunjung sidang. Kedua orangtua Jerinx, I Wayan Arjono dan Ida Rsi Istri Bhujangga, juga memberi support bagi putranya. Terlihat juga beberapa musisi seperti Anji dan Bobby Kool SID.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Otong Rahayu pada 3 November 2020 mengajukan tuntutan pidana tiga tahun penjara, denda Rp10 juta, subsider tiga bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sebagaimana diketahui, Jerinx sudah mendekam di jeruji besi sejak 12 Agustus 2020.
Kasus dalam perkara nomor 828/Pid.Sus/2020/PN-Denpasar ini berawal dari laporan IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Bali terhadap Jerinx atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. IDI Bali melaporkan kasus itu karena sebuah unggahan di Instagram pribadi Jerinx.
Dalam unggahan bertanggal 13 Juni 2020 tersebut, musisi berusia 43 tahun itu memposting gambar yang berisi tulisan: Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19, sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? kalau hasil tesnya bikin stres dan menyebabkan kematian pada bayi/ibunya siapa yang tanggung jawab?
Posting-an itu dilengkapi tulisan di caption: ‘BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini! Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat.’
Sementara itu, dalam posting-an pada 15 Juni 2020, Jerinx menuliskan soal dokter meninggal. Jerinx juga menyinggung soal konspirasi: ‘Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. ini yang terpantau oleh media saja ya. sayang ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan tehadap covid. saya tahu dari mana? silakan salin semua link yang ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi? masih bilang covid-19 bukan konspirasi? wake the f**k up Indonesia.’
Jerinx sendiri dalam persidangan membantah membantah melakukan pencemaran nama baik IDI. Disebutkan sebelumnya juga memiliki relasi baik dengan IDI dengan menghibur nakes di Wisma Atlet dan melakukan konser online untuk menyemangati para dokter dan nakes. Adapun soal emoticon terungkap dalam persidangan sebelumnya bahwa postingan Jerinx acapkali tidak nyambung antara postingan dan emoticon. Seperti saat hendak konser malah muncul emoticon lipstik. Sedangkan kata f**k dalam postingan disebut Bobby Kool saat memberi kesaksian sebagai gaya ‘California style’ yang dimaksudkan sebagai penyemangat.
Namun oleh JPU, Jerinx dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. *tim
1
Komentar