Datangi PN Denpasar, Anji Lebih Setuju Jerinx Jalani Tahanan Luar
DENPASAR, NusaBali
Di antara pengunjung yang menempati deretan bangku pengunjung sidang pembacaan putusan atas nama I Gede Aryastina alias Jerinx, terlihat pesohor Anji Manji.
Kehadiran Anji di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam rangka memberi dukungan bagi Jerinx yang tersandung kasus pencemaran nama baik IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Anji duduk satu deret dengan keluarga Jerinx, di antaranya istri dan orangtua Jerinx.
Seusai sidang, Anji pun turut memberikan tanggapannya terhadap vonis 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta yang dijatuhkan majelis hakim. “Saya merasa seharusnya Jerinx bisa divonis lebih ringan dan menjadi tahanan luar dengan begitu memberikan efek jera,” ujar musisi bernama asli Erdian Anji Prihartanto pada awak media.
Anji juga menyatakan kasus Jerinx ini menjadi pembelajaran bahwa perlu sangat berhati-hati dalam menulis dan memilih diksi. “Banyak orang bisa terjerat hal ini juga nantinya. Ya, sebagai manusia, kita harus tetap bisa berekspresi juga. Saya kecewa terhadap putusan ini,” tutupnya.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Dewi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya baik Jerinx maupun pihak Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu.
Anji sendiri sebenarnya pernah terlibat perseteruan dengan Jerinx pada Februari 2019. Saat itu sedang ramai-ramainya masalah RUU permusikan. Perseteruan itu menyusul vlog milik Anji di YouTube yang sedang mewawancarai Anang Hermansyah terkait RUU Permusikan.
Terkait soal pandemi Covid-19, musisi sekaligus YouTuber ini juga pernah menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait konten wawancaranya dengan pembuat obat Antibodi Covid-19 Hadi Pranoto pada 10 Agustus 2020 lalu. *cla
Seusai sidang, Anji pun turut memberikan tanggapannya terhadap vonis 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 10 juta yang dijatuhkan majelis hakim. “Saya merasa seharusnya Jerinx bisa divonis lebih ringan dan menjadi tahanan luar dengan begitu memberikan efek jera,” ujar musisi bernama asli Erdian Anji Prihartanto pada awak media.
Anji juga menyatakan kasus Jerinx ini menjadi pembelajaran bahwa perlu sangat berhati-hati dalam menulis dan memilih diksi. “Banyak orang bisa terjerat hal ini juga nantinya. Ya, sebagai manusia, kita harus tetap bisa berekspresi juga. Saya kecewa terhadap putusan ini,” tutupnya.
Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Dewi belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pasalnya baik Jerinx maupun pihak Jaksa penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir dulu.
Anji sendiri sebenarnya pernah terlibat perseteruan dengan Jerinx pada Februari 2019. Saat itu sedang ramai-ramainya masalah RUU permusikan. Perseteruan itu menyusul vlog milik Anji di YouTube yang sedang mewawancarai Anang Hermansyah terkait RUU Permusikan.
Terkait soal pandemi Covid-19, musisi sekaligus YouTuber ini juga pernah menjalani pemeriksaan Polda Metro Jaya terkait konten wawancaranya dengan pembuat obat Antibodi Covid-19 Hadi Pranoto pada 10 Agustus 2020 lalu. *cla
Komentar