nusabali

Jerinx Kena 1 Tahun 2 Bulan

Terbukti Bersalah dalam Kasus 'IDI Kacung WHO'

  • www.nusabali.com-jerinx-kena-1-tahun-2-bulan

I Gede Ari Astina alias Jerinx yang biasanya ramah layani wartawan, mendadak bungkam usai divonis bersalah oleh majelis hakim

DENPASAR, NusaBali
Drummer grup musik punk rock Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (19/11) siang, karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’. Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menunut 3 tahun penjara, namun Jerinx tetap kecewa.

Amar putusan terdakwa Jerinx di PN Denpasar, Kamis kemarin, dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi, mulai pagi pukul 10.00 Wita hingga siang pukul 12.00 Wita. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Bahwa terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” ujar majelis hakim.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa Jerinx, antara lain, yang bersangkutan sering melakukan kegiatan sosial dan membantu keluarga tidak mampu selama pandemi Covid-19. Terdakwa juga masih menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adiknya. Terdakwa juga diharapkan sebagai penerus keluarga.

“Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada IDI. Bahkan, terdakwa mengajak Ketua IDI Pusat untuk berkaloborasi menangani Covid-19. Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum,” tegas hakim soal pertimbangan yang meringankan terdakwa Jerinx.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa Jerinx membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien Covd-19. Terdakwa juga sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes terhadap persidangan secara online. Padahal, tindakan itu semestinya tidak dilakukan karena mencederai wibawa peradilan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Ditambah pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnyana Dewi.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan kebiasaan Jerinx yang biasa berkata kasar atau berbicara dengan gaya California Style, baik dalam keseharian maupun di atas panggung, sebagaimana dalam pembelaan atau pledoinya tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk menyebut ‘IDI Kacung WHO’.

Hal ini, kata hakim, bukan hanya semata soal kebebasan berpendapat, tapi perlu juga dilihat dari sisi Jerinx sebagai publix figure yang memiliki fans baik dalam negeri maupun manca negara. Postingannya menimbulkan pro dan kontra, sehingga dapat menginspirasi netizen untuk membenci IDI.

"Menimbang bahwa mengenai ‘IDI kacung WHO’, postingan terdakwa telah dapat menginspirasi warga masyarakat para netizen dengan banyaknya komentar-komentar negatif yang menyeratkan kebencian terhadap IDI. Postingan tersebut mendapat like 56.958 dan komentar 3.394 per tanggal 29 Juli 2020," ujar kata anggota majelis hakim, Budi Watsara.

Majelis hakim juga menyanggah argumentasi Jerinx dan penasihat hukumnya yang menyebut bahwa postingan ‘IDI Kacung WHO’ itu sebagai bentuk kritik dan masih dalam ranah kebebasan pendapat. "Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa mengerti dan menyadari dampak dari postingan-postingan, di mana terdakwa yang berlatar belakang sebagai public figure yaitu personel band SID, yang memiliki fans cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia, maka dipastikan terdakwa punya pengaruh orang banyak untuk direspons oleh orang banyak," beber hakim.

“Maka, postingan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kritikan belaka, karena dilandasi oleh ketidaksukaan, kekecewaan, kejengkelan yang berlebih, sehingga terdakwa membuat postingan-postingan tersebut yang mengandung rasa kebencian atau permusuhan terhadap IDI."

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut yang menghukum terdakjwa Jerinx lebih ringan dari tuntutan, JPU Kejari Denpasar menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Sementara, wajah Jerinx langsung berubah pucat usai mendengarkan putusan hakim yang menghukumnya 14 bulan penjara. Jerinx yang biasanya melayani pertanyaan wartawan, kemarin diam seribu bahasa. Musisi kelahiran Kuta, Badung, 10 Februari 1977 ini tampak terus memeluk sang istri, Nora Alexandra, yang selalu setia hadir di setiap persidangannya, sembari menuju mobil tahanan.

Jerinx sendiri kecewa divonis 1 tahun 2 bulan penjara. "Ekspresi Jerinx kan sudah jelas bahwa dia kecewa dengan putusan ini," ujar kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan seusai sidang yang dihadiri sejumlah pesohor, termasuk musisi Anji.

Jerinx terseret kasus ujaran kecencian, setelah dilaporkan IDI Bali ke Dit Reskrimsus Polda Bali, 16 Juni 2020 lalu. Jerinx baru resmi ditetapkan sebagai tersangka, 12 Agustus 2020 dan la ngsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali.

Sidang perdana terdakwa Jerinx digelar PN Denpasar secara online, 10 September 2020. Tolak sidang digelar secara online, Jerinx pun walk out (WO). Pada 30 September 2020, beredar video Jerinx bercumbu dengan istrinya, Nora Alexandra, di dalam mobil tahanan. Video berdurasi 44 detik itu diduga direkam Nora seusai Jerinx menjalani sidang secara online dari Dit Reskrimsus Polda Bali, ketika terdakwa hendak dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Denpasar dari Polda Bali menuju LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. *rez

TONTON JUGA:
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Jerinx dan Jaksa Penuntut Umum Pilih Pikir-Pikir Dulu

Komentar