Kasus Tak Jelas, Warga Keramas Minta Kepastian Hukum
Mark Up Harga Tanah, Bendesa Keramas Tersangka
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan mark up kontrak tanah di Desa Adat Keramas, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar hingga saat ini tidak jelas penyelesaiannya.
Padahal kasus yang dilaporkan oleh I Gusti Agung Suadnyana ke Polda Bali itu sudah menetapkan seorang tersangka, yakni Bendesa Adat Keramas, I Nyoman Puja Waisnawa pada 11 Maret 2018.
Menariknya, meski sudah dua tahun penetapan tersangka, namun hingga saat kini tersangka tidak ditahan. "Ini kan kasusnya sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," tutur IGA Suadnyana, Rabu (18/11).
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno dikonfirmasi, Kamis (19/11) mengatakan belum mengetahui secara persis perkara dimaksud. Namun AKBP Suratno mengatakan jika SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikembalikan oleh Kejati Bali.
Namun, pengembalian SPDP menurut AKBP Suratno biasanya adalah petunjuk dari jaksa agar penyidik segera melengkapi berkas yang perlu dilengkapi. "Untuk perkara itu saya tidak mengingatnya. Kalau pengembalian SPDP itu artinya masih berproses. Biasanya itu petunjuk dari jaksa," ungkap AKBP Suratno.
Pernyataan perwira melati tiga di pundak itu menyusul pernyataan dari Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Herlianto yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali. Tapi meski SPDP dikembalikan bukan berarti perkaranya dihentikan. “Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah-sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga ini.
Diberitakan sebelumnya bahwa perkara tersebut bermula ketika Nyoman Puja Waisnawa (tersangka) diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik banjar seluas 56 are. Saat itu Nyoman Puja Waisnawa menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken.
Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta pertahun. Disana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.
Nah, ternyata dalam perjalanan pembuatan perjanjian Nyoman Puja Waisnawa menaikan harga sewa lahan itu secara sepihak dari Rp 3 juta per tahun menjadi Rp 3,3 juta. Ini diketahui ketika ada dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar. Kasus itupun dilaporkan di Dit Reskrimum Polda Bali. *pol
Menariknya, meski sudah dua tahun penetapan tersangka, namun hingga saat kini tersangka tidak ditahan. "Ini kan kasusnya sudah berlangsung sangat lama, kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," tutur IGA Suadnyana, Rabu (18/11).
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno dikonfirmasi, Kamis (19/11) mengatakan belum mengetahui secara persis perkara dimaksud. Namun AKBP Suratno mengatakan jika SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikembalikan oleh Kejati Bali.
Namun, pengembalian SPDP menurut AKBP Suratno biasanya adalah petunjuk dari jaksa agar penyidik segera melengkapi berkas yang perlu dilengkapi. "Untuk perkara itu saya tidak mengingatnya. Kalau pengembalian SPDP itu artinya masih berproses. Biasanya itu petunjuk dari jaksa," ungkap AKBP Suratno.
Pernyataan perwira melati tiga di pundak itu menyusul pernyataan dari Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Herlianto yang mengatakan bahwa pihaknya sudah mengembalikan SPDP ke penyidik Polda Bali. Tapi meski SPDP dikembalikan bukan berarti perkaranya dihentikan. “Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah-sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” tegas pejabat yang akrab disapa Luga ini.
Diberitakan sebelumnya bahwa perkara tersebut bermula ketika Nyoman Puja Waisnawa (tersangka) diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik banjar seluas 56 are. Saat itu Nyoman Puja Waisnawa menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken.
Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta pertahun. Disana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.
Nah, ternyata dalam perjalanan pembuatan perjanjian Nyoman Puja Waisnawa menaikan harga sewa lahan itu secara sepihak dari Rp 3 juta per tahun menjadi Rp 3,3 juta. Ini diketahui ketika ada dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar. Kasus itupun dilaporkan di Dit Reskrimum Polda Bali. *pol
Komentar