Petani di Gianyar Belum Tercover BPJamsostek
GIANYAR, NusaBali
Kalangan petani saat ini bisa menikmati jaminan jika mengalami kecelakaan saat kerja menggarap sawah.
Hal ini menyusul adanya 6.411 petani dari Bangli dan Klungkung tercover BPJamsostek Bali yang berkantor di Gianyar. Para petani peserta BPJamsostek, juga tercover jaminan kematian. Namun, petani dari Gianyar belum ada tercover BPJamsostek ini.
Kepala Kantor BPJamsostek Bali Gianyar Bimo Prasetiyo, Kamis (19/11), menjelaskan 6.411 petani itu terdiri dari 2.186 tenaga kerja di Bangli dan 4.225 tenaga kerja di Klungkung yang berprofesi sebagai petani. Sementara petani di Kabupaten Gianyar diharapkan mulai tergugah menjadi peserta. "6.411 petani di Bangli dan Klungkung resmi terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek)," jelasnya.
Penyerahan kartu kepesertaan, dilakukan secara simbolis di Kantor BPJamsostek Bali Gianyar, Jalan Bypass Dharma giri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh dan halaman depan Kantor Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli beberapa waktu lalu. Penyerahan simbolis juga dilakukan di Kantor Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Klungkung yang diserahkan langsung oleh Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra. Selain penyerahan, dilakukan pula sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah peserta yang terdaftar.
Kepala BPJamsostek Bali Gianyar Bimo Prasetiyo mengatakan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial yang terjadi, termasuk para petani. BPJamsostek sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Pemerintah, terus memberikan pelayanan terbaiknya melalui semangat layanan prima untuk memastikan seluruh peserta dan keluarga mendapatkan haknya atas risiko sosial yang terjadi.
Bimo Prasetiyo menambahkan bahwa petani ini sudah terlindungi dalam dua program, yaitu program jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Program jaminan kematian memberikan santunan kepada ahli waris Rp 42 juta dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan kepada petani mulai berangkat dari rumah, selama diperjalanan, selama melakukan aktivitas di sawah, sampai kembali lagi ke rumah. "Apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatannya kita tanggung sesuai indikasi medis sampai tenaga kerja tersebut sembuh tanpa ada batasan biaya," jelas Bimo. *nvi
1
Komentar