Badung Usulkan 31.449 UMKM ke Pusat
Untuk Dapat Bantuan Sebesar Rp 2,4 Juta
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur
MANGUPURA, NusaBali
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung yang akan diusulkan mendapatkan bantuan pemerintah pusat kembali bertambah. Bila sebelumnya 29.979 pelaku UMKM, kini bertambah menjadi 31.449 pelaku UMKM.
“Hasil verifikasi akhir terdapat 31.449 pelaku UMKM yang diusulkan mendapatkan bantuan pemerintah pusat, yakni Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM),” ungkap Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Made Widiana, Jumat (20/11). Mantan Camat Kuta Selatan ini menerangkan, verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama 11.554 penerima, tahap kedua 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima dan tahap keempat 15.214 penerima.
Para pelaku UMKM yang lolos verifikasi pun telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari pusat masing-masing senilai Rp 2,4 juta. “Data sudah kami kirim ke pusat,” katanya. “Melalui BPUM pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini,” terang Widiana.
Dia menjelaskan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
“Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur,” katanya. Menanggapi adanya kasus penerima BPUM yang tidak tepat sasaran di sejumlah daerah di luar Bali, Widiana mengaku tidak berspekulasi. Namun, pihaknya menegaskan semua data penerima bantuan yang diajukan ke pusat berdasarkan juknis dan juklak yang telah ditetapkan. “Kami tetap berpedoman pada surat keterangan usaha atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK),” ucapnya.
Begitu nanti pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi ternyata dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur. Widiana mengungkapkan, bank penyalurnya yang ditunjuk oleh pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). “Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening,” tukas Widiana. *asa
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung yang akan diusulkan mendapatkan bantuan pemerintah pusat kembali bertambah. Bila sebelumnya 29.979 pelaku UMKM, kini bertambah menjadi 31.449 pelaku UMKM.
“Hasil verifikasi akhir terdapat 31.449 pelaku UMKM yang diusulkan mendapatkan bantuan pemerintah pusat, yakni Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM),” ungkap Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, Made Widiana, Jumat (20/11). Mantan Camat Kuta Selatan ini menerangkan, verifikasi calon penerima BPUM dibagi menjadi empat tahap, yakni tahap pertama 11.554 penerima, tahap kedua 737 penerima, tahap ketiga 3.944 penerima dan tahap keempat 15.214 penerima.
Para pelaku UMKM yang lolos verifikasi pun telah diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari pusat masing-masing senilai Rp 2,4 juta. “Data sudah kami kirim ke pusat,” katanya. “Melalui BPUM pemerintah ingin membantu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Namun, tidak semua pelaku usaha mikro dinilai layak mendapatkan bantuan hibah ini,” terang Widiana.
Dia menjelaskan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
“Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur,” katanya. Menanggapi adanya kasus penerima BPUM yang tidak tepat sasaran di sejumlah daerah di luar Bali, Widiana mengaku tidak berspekulasi. Namun, pihaknya menegaskan semua data penerima bantuan yang diajukan ke pusat berdasarkan juknis dan juklak yang telah ditetapkan. “Kami tetap berpedoman pada surat keterangan usaha atau Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK),” ucapnya.
Begitu nanti pelaku UMKM yang dinyatakan lolos verifikasi ternyata dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur. Widiana mengungkapkan, bank penyalurnya yang ditunjuk oleh pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM). “Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening,” tukas Widiana. *asa
1
Komentar