Bali Kawal Revisi UU Perimbangan Keuangan
UU 33/2004 Tidak 'Adil' Bagi Bali sebagai Daerah Pariwisata
Versi Nyoman Adnyana, tarung berebut dana bagi hasil dari pariwisata lewat revisi UU 33/2004 akan alot ketika membedah pasal per pasal di DPR RI
DENPASAR, NusaBali
Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dipastikan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021. Bali pun siap kawal proses revisi UU 33/2004, yang selama ini dinilai tidak memberikan keadilan bagi Pulau Dewata sebagai daerah pariwisata tersebut.
RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini masuk sebagai usulan Komisi XI DPR RI. Selain RUU Perubahan (Revisi) atas UU 33/2004 ini, ada 26 RUU usulan DPR RI lainnya yang masuk Prolegnas.
Sedangkan 9 RUU lainnya merupakan usulan dari pemerintah. Kecuali itu, ada satu lagi RUU usulan dari DPD RI yang masuk Prolegnas, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan. Dari total 37 RUU yang masuk Proglegnas ini, RUU Perubahan atas UU 33/2004 yang paling menjadi atensi khusus DPRD Bali, karena menyangkut keadilan bagi daerah.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan DPRD Bali termasuk lembaga Dewan yang getol berjuang sehingga revisi UU 33/2004 ini masuk Prolegnas Baleg DPR RI. "Kita harus bersyukur karena revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini akhirnya masuk Prolegnas, setelah sekian lama kita perjuangkan dari lembaga DPRD Bali," ujar Sugawa Korry di Denpasar, Jumat (20/11).
Menurut Sugawa Korry, DPRD Bali periode 2014-2019 sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan khusus untuk mengkaji UU Nomor 33 Tahun 2004. Adalah Sugawa Korry sendiri yang waktu itu bertindak sebagai Koordinator Pansus, Ketua Pansus dipegang I Wayan Adnyana (dari Fraksi Demokrat).
"Pansus Pengkajian UU Nomor 33 Tahun 2004 ini mendapatkan dukungan tim ahli dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa. Kita menerbitkan buku untuk diberikan kepada DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Buku itu adalah hasil seminar ‘Membedah UU Nomor 33 Tahun 2004’ yang selama ini tidak berpihak kepada Bali," kenang Sugawa Korry.
Sugawa Korry menegaskan, UU Nomor 33 Tahun 2004 memang harus direvisi, karena tidak adil buat Bali sebagai daerah pariwisata. Masalahnya, Bali tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti tambang, sebagaimana daerah lainnya. Bali hanya memiliki pariwisata.
Namun, yang diatur dalam UU 33/2004 itu adalah SDA, tidak ada mengatur pariwisata. Ini berpengaruh terhadap perimbangan keuangan daerah Bali. Sugawa Korry menyebutkan, bukan hanya Bali yang merasakan ketidakadilan UU 33/2004 tersebut, tapi juga sejumlah daerah lainnya.
“DI Jogjakarta juga merasakan ketidakadilan UU Nomor 33 Tahun 2004 ini. Sebab, sumber bagi hasil dana perimbangan keuangan difokuskan pada sumber daya alam. Di situ tidak dimasukkan sumber daya alam lainnya, seperti sektor jasa pariwisata," sesal politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, Pemprov Bali, DPRD Bali, dan komponen masyarakat akan mengawal revisi UU 33/2004 ini. Pasalnya, revisi tersebut sangat penting bagi Bali. "Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini akan membuat perubahan dana perimbangan bagi daerah. Saya akan usulkan DPRD Bali membentuk Pansus untuk memberikan masukan kepada DPR RI dalam revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini," jelas politisi-akademisi yang juga penggagas PT Jamkrida Bali Mandara ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum dan perundang-undangan), I Nyoman Adnyana, mengatakan proses revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 adalah kewenangan Baleg DPR RI. Kalau memang mau pengawalan di Senayan, maka harus komunikasi dengan Baleg DPR RI.
"Nanti saya akan komunikasi dengan teman-teman di Baleg DPR RI. Karena ada kawan dari Fraksi PDIP Dapil Bali duduk di Baleg DPR RI (maksudnya Ketut Kariasa Adnyana, Red)," ujar Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin.
Menurut Adnyana, meskipun DPR RI sudah menyiapkan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam Prolegnas, namun bukan serta merta Bali bisa menuai keuntungan. Sebab, sejauh ini draft revisinya belum dibedah. "Kan baru masuk Prolegnas. Kita harus lihat dulu draft RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004. Pasal yang kira-kira memberikan peluang untuk Bali dalam perjuangan keuangan daerah, ada nggak?" tanya politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Bukan hanya itu. Versi Adnyana, pertarungan berebut dana bagi hasil dari pariwisata melalui revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 masih akan alot ketika membedah pasal per pasal di DPR RI. "Kalau tidak dikawal anggota DPR RI Dapil Bali, ya tak akan bisa juga. Makanya, saya sudah katakan kita di Komisi I DPRD Bali akan komunikasi dengan wakil rakyat Bali di Senayan," tegas Adnyana. *nat
Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dipastikan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2021. Bali pun siap kawal proses revisi UU 33/2004, yang selama ini dinilai tidak memberikan keadilan bagi Pulau Dewata sebagai daerah pariwisata tersebut.
RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini masuk sebagai usulan Komisi XI DPR RI. Selain RUU Perubahan (Revisi) atas UU 33/2004 ini, ada 26 RUU usulan DPR RI lainnya yang masuk Prolegnas.
Sedangkan 9 RUU lainnya merupakan usulan dari pemerintah. Kecuali itu, ada satu lagi RUU usulan dari DPD RI yang masuk Prolegnas, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan. Dari total 37 RUU yang masuk Proglegnas ini, RUU Perubahan atas UU 33/2004 yang paling menjadi atensi khusus DPRD Bali, karena menyangkut keadilan bagi daerah.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan DPRD Bali termasuk lembaga Dewan yang getol berjuang sehingga revisi UU 33/2004 ini masuk Prolegnas Baleg DPR RI. "Kita harus bersyukur karena revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini akhirnya masuk Prolegnas, setelah sekian lama kita perjuangkan dari lembaga DPRD Bali," ujar Sugawa Korry di Denpasar, Jumat (20/11).
Menurut Sugawa Korry, DPRD Bali periode 2014-2019 sampai membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan khusus untuk mengkaji UU Nomor 33 Tahun 2004. Adalah Sugawa Korry sendiri yang waktu itu bertindak sebagai Koordinator Pansus, Ketua Pansus dipegang I Wayan Adnyana (dari Fraksi Demokrat).
"Pansus Pengkajian UU Nomor 33 Tahun 2004 ini mendapatkan dukungan tim ahli dari Universitas Udayana dan Universitas Warmadewa. Kita menerbitkan buku untuk diberikan kepada DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Buku itu adalah hasil seminar ‘Membedah UU Nomor 33 Tahun 2004’ yang selama ini tidak berpihak kepada Bali," kenang Sugawa Korry.
Sugawa Korry menegaskan, UU Nomor 33 Tahun 2004 memang harus direvisi, karena tidak adil buat Bali sebagai daerah pariwisata. Masalahnya, Bali tidak memiliki sumber daya alam (SDA) seperti tambang, sebagaimana daerah lainnya. Bali hanya memiliki pariwisata.
Namun, yang diatur dalam UU 33/2004 itu adalah SDA, tidak ada mengatur pariwisata. Ini berpengaruh terhadap perimbangan keuangan daerah Bali. Sugawa Korry menyebutkan, bukan hanya Bali yang merasakan ketidakadilan UU 33/2004 tersebut, tapi juga sejumlah daerah lainnya.
“DI Jogjakarta juga merasakan ketidakadilan UU Nomor 33 Tahun 2004 ini. Sebab, sumber bagi hasil dana perimbangan keuangan difokuskan pada sumber daya alam. Di situ tidak dimasukkan sumber daya alam lainnya, seperti sektor jasa pariwisata," sesal politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Menurut Sugawa Korry, Pemprov Bali, DPRD Bali, dan komponen masyarakat akan mengawal revisi UU 33/2004 ini. Pasalnya, revisi tersebut sangat penting bagi Bali. "Revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini akan membuat perubahan dana perimbangan bagi daerah. Saya akan usulkan DPRD Bali membentuk Pansus untuk memberikan masukan kepada DPR RI dalam revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 ini," jelas politisi-akademisi yang juga penggagas PT Jamkrida Bali Mandara ini.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali (yang membidangi hukum dan perundang-undangan), I Nyoman Adnyana, mengatakan proses revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 adalah kewenangan Baleg DPR RI. Kalau memang mau pengawalan di Senayan, maka harus komunikasi dengan Baleg DPR RI.
"Nanti saya akan komunikasi dengan teman-teman di Baleg DPR RI. Karena ada kawan dari Fraksi PDIP Dapil Bali duduk di Baleg DPR RI (maksudnya Ketut Kariasa Adnyana, Red)," ujar Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Jumat kemarin.
Menurut Adnyana, meskipun DPR RI sudah menyiapkan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 dalam Prolegnas, namun bukan serta merta Bali bisa menuai keuntungan. Sebab, sejauh ini draft revisinya belum dibedah. "Kan baru masuk Prolegnas. Kita harus lihat dulu draft RUU Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004. Pasal yang kira-kira memberikan peluang untuk Bali dalam perjuangan keuangan daerah, ada nggak?" tanya politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Bukan hanya itu. Versi Adnyana, pertarungan berebut dana bagi hasil dari pariwisata melalui revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 masih akan alot ketika membedah pasal per pasal di DPR RI. "Kalau tidak dikawal anggota DPR RI Dapil Bali, ya tak akan bisa juga. Makanya, saya sudah katakan kita di Komisi I DPRD Bali akan komunikasi dengan wakil rakyat Bali di Senayan," tegas Adnyana. *nat
Komentar