465 Calon Tamtama TNI AD Berhasil Lolos
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 465 peserta sidang pemilihan Calon Tamtama (Cata) Prajurit Karir (PK) TNI Angkatan Darat Gelombang II TA 2020 Sub Panpus Kodam IX/Udayana dinyatakan lulus.
Pengumuman kelulusan itu dipimpin langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara di Aula I Gusti Ngurah Rai Rindam IX/Udayana, Tabanan, Jumat (20/11). Ratusan peserta yang lolos itu merupakan bagian dari 550 calon prajurit Tamtama yang ikut seleksi. Pangdam mengatakan pimpinan TNI AD terus berupaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Prajurit TNI AD dengan cara memilih calon prajurit secara proporsional dan profesional serta transparan.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, maka seluruh pendaftar yang masih tersisa setelah menjalani proses seleksi administrasi, postur, garjas dan kesehatan, harus mengikuti acara sidang pemilihan," tuturnya.
Seleksi yang dilakukan secara ketat itu ungkap Pangdam bertujuan untuk mendapatkan calon prajurit berkualitas dan memenuhi semua aspek persyaratan yang diinginkan. Di mana saat ini berlaku proses seleksi dengan waktu yang singkat, sehingga panitia harus bekerja dengan menerapkan sistem gugur.
Dengan pemberlakuan waktu yang singkat dan sistem gugur itu akan meminimalisir adanya oknum yang bermain sebagai calo yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Obyektivitas harus menjadi pedoman utama, sehingga kegiatan sidang pemilihan menghasilkan keputusan yang adil, jujur, obyektif, transparan dan akuntabel. Hindari istilah titipan, KKN, mafia calo atau pungli dan perilaku tidak terpuji lainnya," tegasnya. *pol
"Untuk mewujudkan hal tersebut, maka seluruh pendaftar yang masih tersisa setelah menjalani proses seleksi administrasi, postur, garjas dan kesehatan, harus mengikuti acara sidang pemilihan," tuturnya.
Seleksi yang dilakukan secara ketat itu ungkap Pangdam bertujuan untuk mendapatkan calon prajurit berkualitas dan memenuhi semua aspek persyaratan yang diinginkan. Di mana saat ini berlaku proses seleksi dengan waktu yang singkat, sehingga panitia harus bekerja dengan menerapkan sistem gugur.
Dengan pemberlakuan waktu yang singkat dan sistem gugur itu akan meminimalisir adanya oknum yang bermain sebagai calo yang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Obyektivitas harus menjadi pedoman utama, sehingga kegiatan sidang pemilihan menghasilkan keputusan yang adil, jujur, obyektif, transparan dan akuntabel. Hindari istilah titipan, KKN, mafia calo atau pungli dan perilaku tidak terpuji lainnya," tegasnya. *pol
Komentar