Uang Korupsi Dipakai Anak Sekolah dan Bangun Bale Adat
Sidang Kelian Subak, I Made Subarman, Kasus Korupsi Dana BKK
DENPASAR, NusaBali
Kelian Subak Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung (2015-2020), I Made Subarman, 47, yang jadi terdakwa korupsi BKK (Bantuan Keuangan Khusus) menjalani sidang perdana.
Terungkap, uang yang dikorupsi sebesar Rp 183 juta digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dalam dakwaan disebutkan, sejak menjabat tahun 2015 sampai tahun 2018 mendapat kucuran dana BKK dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung sebanyak Rp 300 juta. Uang tersebut hanya sebagian saja digunakan semestinya. Dari dana BKK sebesar Rp 300 juta, yang dipergunakan untuk kegiatan subak dan dapat dipertanggungjawabakan hanya Rp 116.836.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp 183.164.000 tidak dapat dipertanggungjawabkan
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya. Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.
“Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017,” beber JPU Riki Saputra.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikr juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga diancam dakwaan subsider perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa juga memasang dakwaan lebih subside, terdakwa melangar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Aji silaban sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan atas dakwaan tersebut pihaknya tidak melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). “Kami menerima dakwaan jaksa,” ujar Aji. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Esthar Oktavi memerintahkan JPU melakukan pembuktian pada sidang pekan depan. *rez
Uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai kebutuhan sehari-harinya. Uang juga digunakan membiayai anak sekolah.
“Selain itu, uang digunakan terdakwa untuk membangun satu buah rumah bale adat di atas lahan pekarangan milik orang tuanya sebesar Rp 25 juta pada 2017,” beber JPU Riki Saputra.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikr juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, terdakwa juga diancam dakwaan subsider perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Jaksa juga memasang dakwaan lebih subside, terdakwa melangar Pasal 9 juncto Pasal 18 UU yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Aji silaban sebagai kuasa hukum terdakwa mengatakan atas dakwaan tersebut pihaknya tidak melakukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). “Kami menerima dakwaan jaksa,” ujar Aji. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Esthar Oktavi memerintahkan JPU melakukan pembuktian pada sidang pekan depan. *rez
1
Komentar