Jutaan Guru Honorer Digelontor Subsidi Upah
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah melalui Kemendikbud memberi subsidi upah bagi 2 juta tenaga pendidik non-PNS di tahun ini.
Bantuan tersebut akan diberikan bertahap hingga akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun. Subsidi ini akan disalurkan ke 162.000 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru atau pendidik negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administarasi. "Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," kata Mendikbud, Nadiem Makarim dalam keterangan tertulis, Minggu (22/11).
Nadiem berharap bantuan ini bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi tenaga pendidik, mulai dari dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.
Ada syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah ini, yakni WNI dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemnaker, dan bukan penerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pandemi COVID-19 adalah bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan pendidikan. Termasuk pendidikan yang tiba-tiba dilakukan secara daring. "Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka," pungkasnya. *
Nadiem berharap bantuan ini bisa melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi tenaga pendidik, mulai dari dosen, guru, kepala sekolah, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS.
Ada syarat yang harus dipenuhi calon penerima subsidi upah ini, yakni WNI dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemnaker, dan bukan penerima Kartu Prakerja hingga tanggal 1 Oktober 2020.
Sementara itu Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pandemi COVID-19 adalah bencana luar biasa dan berdampak terhadap perekonomian dan pendidikan. Termasuk pendidikan yang tiba-tiba dilakukan secara daring. "Oleh sebab itu, kita keluarkan langkah-langkah membantu. Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi mereka," pungkasnya. *
Komentar