Kepergok Nyuri, Residivis Dimassa
GIANYAR, NusaBali
Seorang pencuri kepergok saat beraksi di wilayah Banjar Gelombang, Desa/Kecamatan Sukawati, Minggu (22/11) sekitar pukul 22.50 wita.
Pelaku bernama Efri Ofy Unbanu, 22, dipergoki saat hendak mencongkel sebuah warung. Alhasil, Efri langsung menjadi bulan-bulanan warga yang menangkapnya.
Residivis Efri asal Dusun II, Desa Bijeli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun selanjutnya digiring ke Mapolsek Sukawati. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana,Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, Senin (23/11) menjelaskan, pelaku dipergoki saat mencoba mencongkel gembok dengan anak kunci palsu. "Korban yang saat itu ada di kamar bersebelahan dengan warung merasa curiga setelah mendengar suara seperti ada orang yang mencoba membuka pintu rolling door warungnya.
Karena penasaran, korban akhirnya bangun dan mencoba melihat sumber suara ke warung miliknya. "Sampai di depan warung korban melihat sudah seorang yang tidak dikenal sedang memegang gembok kunci warungnya," jelas Iptu Anak Agung Alit Sudarma.
Karena korban curiga ada orang tidak dikenal memasuki warungnya, kemudian korban melempar botol minuman kosong ke arah pelaku, namun sayang lemparan botol korban tidak mengenai pelaku. Mengetahui aksinya diketahui orang pelaku berusaha melarikan diri dan saat pelaku lari pelapor berteriak minta tolong, sehingga teriakan korban didengar sejumlah warga. Warga berdatangan ke TKP membantu korban untuk mengamankan pelaku. "Pelaku sempat dihakimi warga yang geram karena sering terjadi pencurian di sekitar TKP," jelasnya.
Pelaku yang tinggal sementara di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar mengalami luka di bagian jidat sebelah kanan, luka di bagian siku. Warga yang kesal juga melampiaskan kemarahannya dengan merusak sepeda motor yang ditinggal pelaku di sebelah utara warung korban. "Warga masih punya kasihan kepada pelaku sehingga diserahkan kepada pihak berwajib. Polisi kemudian menggiring pelaku berikut sejumlah barang bukti ke Mapolsek Sukawati," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 unit sepeda motor beat warna hitam DK 7971 LU, 1 buah gembok di TKP, 3 buah anak kunci palsu yang di bawa pelaku. Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Agung Sudarma, menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Denpasar dengan hukuman 1 tahun penjara. Atas perbuatannya, buruh serabutan ini dijerat dengan Pasal 363 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku Efri saat ditanya, mengaku nekat mencuri karena kepepet. "Kepepet, perlu uang," ungkapnya. *nvi
Residivis Efri asal Dusun II, Desa Bijeli, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini pun selanjutnya digiring ke Mapolsek Sukawati. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana,Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Anak Agung Alit Sudarma, Senin (23/11) menjelaskan, pelaku dipergoki saat mencoba mencongkel gembok dengan anak kunci palsu. "Korban yang saat itu ada di kamar bersebelahan dengan warung merasa curiga setelah mendengar suara seperti ada orang yang mencoba membuka pintu rolling door warungnya.
Karena penasaran, korban akhirnya bangun dan mencoba melihat sumber suara ke warung miliknya. "Sampai di depan warung korban melihat sudah seorang yang tidak dikenal sedang memegang gembok kunci warungnya," jelas Iptu Anak Agung Alit Sudarma.
Karena korban curiga ada orang tidak dikenal memasuki warungnya, kemudian korban melempar botol minuman kosong ke arah pelaku, namun sayang lemparan botol korban tidak mengenai pelaku. Mengetahui aksinya diketahui orang pelaku berusaha melarikan diri dan saat pelaku lari pelapor berteriak minta tolong, sehingga teriakan korban didengar sejumlah warga. Warga berdatangan ke TKP membantu korban untuk mengamankan pelaku. "Pelaku sempat dihakimi warga yang geram karena sering terjadi pencurian di sekitar TKP," jelasnya.
Pelaku yang tinggal sementara di Banjar Gelumpang, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar mengalami luka di bagian jidat sebelah kanan, luka di bagian siku. Warga yang kesal juga melampiaskan kemarahannya dengan merusak sepeda motor yang ditinggal pelaku di sebelah utara warung korban. "Warga masih punya kasihan kepada pelaku sehingga diserahkan kepada pihak berwajib. Polisi kemudian menggiring pelaku berikut sejumlah barang bukti ke Mapolsek Sukawati," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni 1 unit sepeda motor beat warna hitam DK 7971 LU, 1 buah gembok di TKP, 3 buah anak kunci palsu yang di bawa pelaku. Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Agung Sudarma, menambahkan pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Denpasar dengan hukuman 1 tahun penjara. Atas perbuatannya, buruh serabutan ini dijerat dengan Pasal 363 ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pelaku Efri saat ditanya, mengaku nekat mencuri karena kepepet. "Kepepet, perlu uang," ungkapnya. *nvi
1
Komentar