Pemerkosa Anak dan Remaja Dituntut 12 Tahun
Korban Dicekoki Miras hingga Mabuk lalu Diperkosa
“Untuk korban anak, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan untuk korban remaja, terdakwa dituntut 3 tahun penjara,"
DENPASAR, NusaBali
Aksi bejat Lukman, 42, yang mencabuli 2 anak dibawah umur dan seorang remaja 18 tahun dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras harus dibayar mahal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa asal Broa, Kalimantan Timur ini.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (24/11), JPU Dian Saraswati menuntut terdakwa dengan dua pasal (split). Untuk korban dua orang anak, terdakwa dijerat Pasal pencabulan anak yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal 76 E Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk korban remaja berusia 18 tahun, terdakwa dijerat pasal tindak pidana pencabulan yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya. Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP.
“Untuk korban anak, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan untuk korban remaja, terdakwa dituntut 3 tahun penjara," kata Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui usai sidang.
"Terhadap tuntutan Jaksa ini kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar Dewi. Majelis hakim diketuai Putu Gde Novyartha memberi waktu selama satu minggu kepada Dewi dkk untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/12) mendatang.
Seperti diketahui, nasib sial yang menimpa kedua korban anak laki-laki masing-masing berinisial MK, 15, dan AR, 16, berawal dari perkenalan dengan terdakwa pada bulan Juli 2020. Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua anak korban ini.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, korban MK mendatangi warung milik terdakwa. Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite. Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar. Bocah malang ini pun disondomi oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap saksi korban AR . Mulanya, AR bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020. Lalu, pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar. Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk. Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.
Sementara nasib sial yang menimpa remaja berinisial DL, 18, terjadi pada 30 Juli 2020. Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol. DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Setiba di warung, terdakwa dan DL kemudian minum arak dicampur dengan cocacola. Terdakwa kemudian mulai beraksi ketika DL sudah keadaan mabuk. *rez
Aksi bejat Lukman, 42, yang mencabuli 2 anak dibawah umur dan seorang remaja 18 tahun dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras harus dibayar mahal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk terdakwa asal Broa, Kalimantan Timur ini.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Selasa (24/11), JPU Dian Saraswati menuntut terdakwa dengan dua pasal (split). Untuk korban dua orang anak, terdakwa dijerat Pasal pencabulan anak yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo.Pasal 76 E Jo.Pasal 82 ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara untuk korban remaja berusia 18 tahun, terdakwa dijerat pasal tindak pidana pencabulan yakni melakukan perbuatan cabul dengan seseorang padahal diketahui orang itu pingsan atau tidak berdaya. Perbuatan terdakwa ini melanggar Pasal 290 Ayat (1) KUHP.
“Untuk korban anak, terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan untuk korban remaja, terdakwa dituntut 3 tahun penjara," kata Dewi Maria Wulandari dari PBH Peradi Denpasar selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui usai sidang.
"Terhadap tuntutan Jaksa ini kami akan mengajukan pledoi secara tertulis," ujar Dewi. Majelis hakim diketuai Putu Gde Novyartha memberi waktu selama satu minggu kepada Dewi dkk untuk menyiapkan pembelaannya. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (1/12) mendatang.
Seperti diketahui, nasib sial yang menimpa kedua korban anak laki-laki masing-masing berinisial MK, 15, dan AR, 16, berawal dari perkenalan dengan terdakwa pada bulan Juli 2020. Sejak saat itu, terdakwa selalu bernafsu ketika melihat kedua anak korban ini.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2020, sekitar pukul 23.30 Wita, korban MK mendatangi warung milik terdakwa. Lalu, terdakwa mengajak MK minum arak yang dicampur dengan sprite. Sekitar 30 menit kemudian, MK mulai mabuk berat hingga kemudian digendong terdakwa masuk ke dalam kamar. Bocah malang ini pun disondomi oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa kembali berlanjut terhadap saksi korban AR . Mulanya, AR bekerja di warung milik terdakwa sejak tanggal 29 Juli 2020. Lalu, pada 1 Agustus 2020, ketika AR sedang beristirahat diajak oleh terdakwa ke kamar. Sesampai di kamar terdakwa kembali mengunakan modus yang sama dengan mengajak AR minum arak hingga mabuk. Terdakwa kemudian melampiaskan nafsu bejatnya.
Sementara nasib sial yang menimpa remaja berinisial DL, 18, terjadi pada 30 Juli 2020. Saat itu, terdakwa mendatangi tempat kerja DL untuk mengajaknya minum alkohol. DL pun dengan polosnya menerima ajakan untuk minum di warung milik terdakwa. Setiba di warung, terdakwa dan DL kemudian minum arak dicampur dengan cocacola. Terdakwa kemudian mulai beraksi ketika DL sudah keadaan mabuk. *rez
1
Komentar