12 Tahun Penjara untuk Wanita Pengedar Shabu
DENPASAR, NusaBali
Wanita pengedar shabu, Sariani, 30, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Kony Hartanto.
Putusan ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 15 tahun penjara. Dalam putusan, Sariani terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis shabu dan ekstasi. “Terdakwa Sariani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto. Perbuatan terdakwa Sariani melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik,” tegas hakim dalam putusan.
Terkait putusan itu, Sariani pasrah menerima. "Terdakwa Sariani sudah menerima putusan dan kami selaku penasihat hakum sudah menyampaikan kepada majelis hakim. Kalau jaksanya masih pikir-pikir," terang Desi Purnani Adam pengacara dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar saat dikonfirmasi, Senin (23/11).
Dalam dakwaan terungkap, penangkapan wanita kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, 13 April 1990, ini merupakan pengembangan dari penangkapan saksi Ni Komang Susilawati dan saksi Amelia alias Jessica (terdakwa dalam berkas terpisah), Senin, 1 Juni 2020 di sekitar wilayah Padangsambian.
Dari hasil penangkapan terdakwa dan pengeledahan di kamar terdakwa, petugas menemukan 1 buah tas selempang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 44,15 gram netto, dan 13 plastik klip masing-masing berisi ekstasi dengan total berat 21,09 gram netto.
Selain itu, di lantai kamar terdakwa juga ditemukan 1 buah plastik klip berisi ekstasi seberat 0,93 gram netto, dan 20 buah plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 9,84 gram netto. Sehingga total keseluruhan narkotik yang ditemukan di kamar terdakwa adalah sabu seberat 53,99 gram netto, dan esktasi seberat 22,83 gram netto. *rez
1
Komentar