Parwata: Rp 3,8 T Adalah Angka yang Sehat dan Rasional
APBD Badung Tahun 2021 Ditetapkan Rp 3,8 Triliun
MANGUPURA, NusaBali
Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketua Dewan I Putu Parwata, Selasa (24/11), memutuskan APBD Badung tahun 2021 sebesar Rp 3.800.966.247.293.
Besaran APBD Badung tahun 2021 hasil keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif, itu dinilai sudah sangat realistis di tengah pandemi Covid-19.
“APBD Badung tahun 2021 itu sudah berdasarkan kajian mikro, makro, dan data empiris yang kita miliki. Walaupun turun Rp 535 miliar lebih dari target pertama, namun itu sudah berdasarkan kajian yang maksimal,” kata Parwata.
Meski turun dari rancangan sebelumnya, menurut Parwata, APBD 2021 di tengah pandemi Covid-19 justru menjadi sehat. Minimal kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya mandatory masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. “Jadi angka Rp 3,8 triliun itu adalah angka yang sehat dan rasional,” tegas Parwata.
Sekretaris DPC PDIP Badung itu menerangkan bila dalam APBD tahun 2021, lebih mengutamakan program-program wajib dan prioritas. “Belanja pegawai, belanja wajib, belanja yang mengikat serta program prioritas Badung menjadi yang utama di tahun 2021. Itu yang kita utamakan. Infrastruktur kita tunda dulu,” tandas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa saat membacakan laporan hasil pembahasan Dewan mengungkapkan, setelah dokumen rancangan selesai dibahas, maka hasilnya RAPBD Kabupaten Badung 2021 mengalami perubahan yang semula dirancang Rp 4.337.538.810.114,00 menjadi Rp 3.800.966.247.293. Mengalami penurunan sebesar Rp 536.572.562.821.
“Terkait rancangan tersebut, kami di DPRD Kabupaten Badung juga telah melaksanakan serangkaian rapat kerja melalui rapat-rapat fraksi dan alat kelengkapan Dewan,” ungkapnya.
“Selanjutnya kelima rancangan peraturan daerah dan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2021 tersebut, dapat disepakati dan ditetapkan menjadi perda setelah dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali,” imbuh Suyasa, politisi Partai Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi.
Selain menetapkan RAPBD tahun anggaran 2021, rapat paripurna kemarin juga menetapkan empat ranperda lainnya menjadi perda, yakni, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020–2040, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana. *asa
“APBD Badung tahun 2021 itu sudah berdasarkan kajian mikro, makro, dan data empiris yang kita miliki. Walaupun turun Rp 535 miliar lebih dari target pertama, namun itu sudah berdasarkan kajian yang maksimal,” kata Parwata.
Meski turun dari rancangan sebelumnya, menurut Parwata, APBD 2021 di tengah pandemi Covid-19 justru menjadi sehat. Minimal kebutuhan-kebutuhan yang sifatnya mandatory masyarakat dapat terpenuhi dengan baik. “Jadi angka Rp 3,8 triliun itu adalah angka yang sehat dan rasional,” tegas Parwata.
Sekretaris DPC PDIP Badung itu menerangkan bila dalam APBD tahun 2021, lebih mengutamakan program-program wajib dan prioritas. “Belanja pegawai, belanja wajib, belanja yang mengikat serta program prioritas Badung menjadi yang utama di tahun 2021. Itu yang kita utamakan. Infrastruktur kita tunda dulu,” tandas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa saat membacakan laporan hasil pembahasan Dewan mengungkapkan, setelah dokumen rancangan selesai dibahas, maka hasilnya RAPBD Kabupaten Badung 2021 mengalami perubahan yang semula dirancang Rp 4.337.538.810.114,00 menjadi Rp 3.800.966.247.293. Mengalami penurunan sebesar Rp 536.572.562.821.
“Terkait rancangan tersebut, kami di DPRD Kabupaten Badung juga telah melaksanakan serangkaian rapat kerja melalui rapat-rapat fraksi dan alat kelengkapan Dewan,” ungkapnya.
“Selanjutnya kelima rancangan peraturan daerah dan dokumen penganggaran daerah tahun anggaran 2021 tersebut, dapat disepakati dan ditetapkan menjadi perda setelah dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur Bali,” imbuh Suyasa, politisi Partai Golkar asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi.
Selain menetapkan RAPBD tahun anggaran 2021, rapat paripurna kemarin juga menetapkan empat ranperda lainnya menjadi perda, yakni, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020–2040, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana. *asa
1
Komentar