Inspektorat Karangasem Kekurangan 41 Auditor
409 sekolah, 202 koperasi, dan 190 LPD belum pernah tersentuh pemeriksaan
AMLAPURA, NusaBali
Inspektorat Daerah Karangasem kekurangan 41 auditor. Sebelumnya, ada 4 auditor pensiun sehingga yang tersisa hanya 19 auditor.
Wilayah kerja Inspektorat yakni 531 objek. Akibat kekurangan auditor, tidak semua objek pemeriksa bisa dilayani, pemeriksaan dilakukan skala prioritas terutama yang ada laporan dari masyarakat.
Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem, I Wayan Sudarsana, mengungkapkan pada Agustus 2019 mengalami kekurangan 37 auditor dari idealnya ada 60 auditor. Saat itu ada 23 auditor yang bertugas, setelah empat auditor purnatugas maka kekurangannya bertambah. Kekurangan auditor menyebabkan 409 sekolah, 202 koperasi, dan 190 LPD belum pernah tersentuh pemeriksaan. Pemeriksaan hanya di sekitar OPD.
Dari 531 objek pemeriksa yang masuk agenda pemeriksaan setiap tahun yakni 8 kantor camat, 75 desa, 3 kelurahan, 12 UPT Dinas Kesehatan Tingkat Kecamatan, 8 UPT Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan, RSUD, 8 UPT Pertanian Tingkat Kecamatan, 358 SD, dan 51 SMP. Untuk penambahan tenaga auditor, syarat pengadaan tenaga auditor berasal dari staf minimal golongan III/a, masuk daftar diklat P2UPD (pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan) pembentukan auditor.
Setelah P2UPD terbentuk diusulkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan agar dapat persetujuan dari BPKP. “Walau masih kekurangan tenaga auditor, terpenting Karangasem meraih WTP keenam kalinya di tahun 2020. Itu artinya pengelolaan keuangan di Pemkab Karangasem masih dinilai baik, walau ada temuan, hal itu perlu ditindaklanjuti,” jelas Wayan Sudarsana. *k16
Inspektur pada Inspektorat Daerah Karangasem, I Wayan Sudarsana, mengungkapkan pada Agustus 2019 mengalami kekurangan 37 auditor dari idealnya ada 60 auditor. Saat itu ada 23 auditor yang bertugas, setelah empat auditor purnatugas maka kekurangannya bertambah. Kekurangan auditor menyebabkan 409 sekolah, 202 koperasi, dan 190 LPD belum pernah tersentuh pemeriksaan. Pemeriksaan hanya di sekitar OPD.
Dari 531 objek pemeriksa yang masuk agenda pemeriksaan setiap tahun yakni 8 kantor camat, 75 desa, 3 kelurahan, 12 UPT Dinas Kesehatan Tingkat Kecamatan, 8 UPT Dinas Pendidikan Tingkat Kecamatan, RSUD, 8 UPT Pertanian Tingkat Kecamatan, 358 SD, dan 51 SMP. Untuk penambahan tenaga auditor, syarat pengadaan tenaga auditor berasal dari staf minimal golongan III/a, masuk daftar diklat P2UPD (pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan) pembentukan auditor.
Setelah P2UPD terbentuk diusulkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan agar dapat persetujuan dari BPKP. “Walau masih kekurangan tenaga auditor, terpenting Karangasem meraih WTP keenam kalinya di tahun 2020. Itu artinya pengelolaan keuangan di Pemkab Karangasem masih dinilai baik, walau ada temuan, hal itu perlu ditindaklanjuti,” jelas Wayan Sudarsana. *k16
Komentar