Dewan Usulkan Pecat Pegawai Malas
Sikap tegas Bupati Badung memecat pegawai negeri sipil (PNS) malas didukung oleh dewan.
MANGUPURA, NusaBali
Upaya pemecatan ini diyakini bentuk pembelajaran agar pegawai yang rajin tak terpengaruh. “Kami di lembaga dewan sangat setuju ada ketegasan terhadap orang yang tidak disiplin bekerja. Mereka yang biasa bolos, kalau tidak diberikan sanksi, khawatirnya mempengaruhi yang lain,” kata Ketua DPRD Badung I Putu Parwata di gedung DPRD Badung, di Sempidi, Kecamatan Mengwi, Senin (31/10).
Politisi PDIP itu juga meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas bagi yang sudah terindikasi. “Dewan sangat setuju pemecatan. Kalau memang pembinaan tidak mengubah kebiasan buruk mereka, saran kami pecat saja, ngapain di Badung jika kerjanya begitu (malas), kan merusak,” tegasnya.
“Saya pun kerap menerima laporan dari masyarakat. Ada satu orang pegawai di Dinas Kehutanan (Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pemkab Badung). Dia itu dari laporan yang saya terima sering nggak masuk (kerja), malah ngurus yang lain,” ungkap Parwata. Setelah ditelusuri lebih lanjut oknum pegawai Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan tersebut berinisial I.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pemkab Badung IGAK Sudaratmaja belum banyak memberikan penjelasan. Namun demikian, pihaknya membenarkan bila I adalah pegawai penyuluh kehutanan di instansinya. “Betul dia penyuluh kehutanan, dia tugasnya memang di lapangan. Nanti tiyang (saya) kroscek dulu agar lebih pasti,” ujarnya melalui sambungan telepon, kemarin.
Sudaratmaja menyatakan bila sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bagian penyuluh kehutanan akan diambilalih oleh pemerintah provinsi. Maka, mulai tahun depan penyuluh kehutanan yang ada di daerah adalah kewenangan provinsi.
Untuk diketahui, belum lama ini pemerintah menjatuhkan sanksi kepada tiga oknum pegawai yang malas ngantor. Dua orang langsung diberhentikan secara tidak hormat, sementara satu orang kena sanksi berat berupa penurunan pangkat. Dua orang yang langsung kena pecat masing-masing berinisial Wayan W pegawai di Badan Kesbangpolimas dan Putu A pegawai di lingkungan Satpol PP. Sedangkan satu orang berinisial Ketut B, staf tata usaha di SMPN 3 Petang mendapatkan sanksi penurunan pangkat.
Pada bulan lalu pun ada dua PNS di berinisial R yang bertugas di UPT Disdikpora Mengwi dan PA seorang perawat yang bertugas di UGD RSUD Mangusada, kena pecat. Alasannya juga sama karena bersikap indisipliner dalam menjalankan tugas. asa
Politisi PDIP itu juga meminta agar pemerintah mengambil tindakan tegas bagi yang sudah terindikasi. “Dewan sangat setuju pemecatan. Kalau memang pembinaan tidak mengubah kebiasan buruk mereka, saran kami pecat saja, ngapain di Badung jika kerjanya begitu (malas), kan merusak,” tegasnya.
“Saya pun kerap menerima laporan dari masyarakat. Ada satu orang pegawai di Dinas Kehutanan (Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pemkab Badung). Dia itu dari laporan yang saya terima sering nggak masuk (kerja), malah ngurus yang lain,” ungkap Parwata. Setelah ditelusuri lebih lanjut oknum pegawai Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan tersebut berinisial I.
Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Pemkab Badung IGAK Sudaratmaja belum banyak memberikan penjelasan. Namun demikian, pihaknya membenarkan bila I adalah pegawai penyuluh kehutanan di instansinya. “Betul dia penyuluh kehutanan, dia tugasnya memang di lapangan. Nanti tiyang (saya) kroscek dulu agar lebih pasti,” ujarnya melalui sambungan telepon, kemarin.
Sudaratmaja menyatakan bila sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bagian penyuluh kehutanan akan diambilalih oleh pemerintah provinsi. Maka, mulai tahun depan penyuluh kehutanan yang ada di daerah adalah kewenangan provinsi.
Untuk diketahui, belum lama ini pemerintah menjatuhkan sanksi kepada tiga oknum pegawai yang malas ngantor. Dua orang langsung diberhentikan secara tidak hormat, sementara satu orang kena sanksi berat berupa penurunan pangkat. Dua orang yang langsung kena pecat masing-masing berinisial Wayan W pegawai di Badan Kesbangpolimas dan Putu A pegawai di lingkungan Satpol PP. Sedangkan satu orang berinisial Ketut B, staf tata usaha di SMPN 3 Petang mendapatkan sanksi penurunan pangkat.
Pada bulan lalu pun ada dua PNS di berinisial R yang bertugas di UPT Disdikpora Mengwi dan PA seorang perawat yang bertugas di UGD RSUD Mangusada, kena pecat. Alasannya juga sama karena bersikap indisipliner dalam menjalankan tugas. asa
Komentar