Bali Sabet Klasifikasi Informatif Keterbukaan Informasi Publik 2020
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali sabet anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 dengan klasifikasi ‘Informatif’.
Ini penghargaan tertinggi, setelah sebelumnya Bali hanya sabet klasifikasi ‘Cukup Informatif’ (tahun 2018) dan klasifikasi ‘Menuju In-formatif’ (tahun 2019).
Pembacaan dan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada kualifikasi Badan Publik Informatif di mana Pemprov Bali sabet klasifikasi ‘Informatif’ dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom dari Ruang Video Conference Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (25/11). Acara yang dipimpin Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin itu dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dengan didampingi Kadis Kominfo & Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada badan publik yang memenuhi kualifikasi informatif. Penganugerahan ini diberikan rutin setiap tahun oleh Komisi Informasi (KI) Pusa kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, berdasarkan monitoring dan evaluasi (Monev).
Berdasarkan Monev keterbukaan badan publik (BP), dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, sebanyak 254 BP ataus 72,99 persen masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan KIP. Sedangkan 61 BP hanya masuk kategori ‘Cukup Informatif’, 47 BP dapat klasifikasi ‘Kurang Informatif’, dan 146 BP dinyatakan ‘Tidak Informatif’.
Dari penilaian Monev BP tahun 2020 yang dilaksanakan KI Pusat dengan melibatkan 8 juri asal kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi, dan media massa, hanya 60 BP (17,43 persen) yang masuk klasifikasi ‘Informatif’. Sedangkan 34 BP (9,77 persen) dapat klasifikasi ‘Menuju Informatif’, yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Pemprov Bali sendiri masuk dalam klasifikasi ‘Informatif’ Badan Publik (BP) Pemerintah Provinsi, dengan raihan nilai 92,20.
Seusai mengikuti penganugerahan secara virtual kemarin, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas kerja keras Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali beserta seluruh OPD lingkungan Pemprov Bali, atas upaya mereka sehingga Bali berhasil raih klasifikasi ‘Informatif’ KIP untuk BP Pemerintah Provinsi. Menurut Dewa Indra, pencapaian ini diraih secara bertahap.
Pada tahun 2018, Pemprov Bali baru berhasil mendapat predikat ‘Cukup Informatif’. Setahun kemudian pada 2019, prestasi Bali meningkat menjadi klasifikasi ‘Menuju Informatif’. “Nah, tahun 2020 ini, kita bisa sampai di puncak klasifikasi yaitu ‘Informatif’. Ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antar OPD lingkup Pemprov Bali,” tandas Dewa Indra.
“Ke depannya, kita harus tetap bekerja keras untuk mempertahankan predikat ‘Informatif’ ini dan disempurnakan lagi agar mendapat nilai yang lebih baik,“ lanjut birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.
Dewa Indra juga menyampaikan bahwasanya terdapat dua kriteria dalam KIP, yaitu inovasi dan kolaborasi. Inovasi dimaksud meliputi inovasi pelayanan informasi, inovasi pelayanan informasi di tengah pandemi Covid-19, dan inovasi strategi publik. Kriteria kedua adalah kolaborasi, yaitu kolaborasi Pemprov Bali dengan Badan Publik lainnya dalam penyediaan, pelayanan, dan penyebaran informasi publik.
“Kedua kriteria besar ini bisa kita penuhi, sehingga Bali berhak menyandang predikat ‘Informatif’. Layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru harus lebih inovatif. Ke depan, kita tingkatkankan lagi kinerja dan lebih inovatif lagi dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,“ papar Dewa Indra.
Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan terdapat beberapa hal penting terkait keterbukaan informasi publik. Disebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian hak asasi manusia.
Keterbukaan informasi publik juga merupakan hal strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang baik-bersih-bebas korupsi, pelayanan publik yang transparan- efektif-efisien. Menurut Wapres, keterbukaan informasi publik juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah mendorng partisipasi masayarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Dengan adanya keterbukana inforamsi publik, maka masyarakat diharapkan semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Untuk itu, Wapres mengajak semua pihak memaknai pentingnya pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik. “Pemerintah berkomitmen menjalankan keterbukaan dan transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Wapres. *nat
Pembacaan dan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada kualifikasi Badan Publik Informatif di mana Pemprov Bali sabet klasifikasi ‘Informatif’ dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom dari Ruang Video Conference Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (25/11). Acara yang dipimpin Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin itu dihadiri Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dengan didampingi Kadis Kominfo & Statistik Provinsi Bali, I Gede Pramana.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diberikan kepada badan publik yang memenuhi kualifikasi informatif. Penganugerahan ini diberikan rutin setiap tahun oleh Komisi Informasi (KI) Pusa kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, berdasarkan monitoring dan evaluasi (Monev).
Berdasarkan Monev keterbukaan badan publik (BP), dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, sebanyak 254 BP ataus 72,99 persen masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan KIP. Sedangkan 61 BP hanya masuk kategori ‘Cukup Informatif’, 47 BP dapat klasifikasi ‘Kurang Informatif’, dan 146 BP dinyatakan ‘Tidak Informatif’.
Dari penilaian Monev BP tahun 2020 yang dilaksanakan KI Pusat dengan melibatkan 8 juri asal kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi, dan media massa, hanya 60 BP (17,43 persen) yang masuk klasifikasi ‘Informatif’. Sedangkan 34 BP (9,77 persen) dapat klasifikasi ‘Menuju Informatif’, yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Pemprov Bali sendiri masuk dalam klasifikasi ‘Informatif’ Badan Publik (BP) Pemerintah Provinsi, dengan raihan nilai 92,20.
Seusai mengikuti penganugerahan secara virtual kemarin, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi atas kerja keras Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Bali beserta seluruh OPD lingkungan Pemprov Bali, atas upaya mereka sehingga Bali berhasil raih klasifikasi ‘Informatif’ KIP untuk BP Pemerintah Provinsi. Menurut Dewa Indra, pencapaian ini diraih secara bertahap.
Pada tahun 2018, Pemprov Bali baru berhasil mendapat predikat ‘Cukup Informatif’. Setahun kemudian pada 2019, prestasi Bali meningkat menjadi klasifikasi ‘Menuju Informatif’. “Nah, tahun 2020 ini, kita bisa sampai di puncak klasifikasi yaitu ‘Informatif’. Ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang baik antar OPD lingkup Pemprov Bali,” tandas Dewa Indra.
“Ke depannya, kita harus tetap bekerja keras untuk mempertahankan predikat ‘Informatif’ ini dan disempurnakan lagi agar mendapat nilai yang lebih baik,“ lanjut birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini.
Dewa Indra juga menyampaikan bahwasanya terdapat dua kriteria dalam KIP, yaitu inovasi dan kolaborasi. Inovasi dimaksud meliputi inovasi pelayanan informasi, inovasi pelayanan informasi di tengah pandemi Covid-19, dan inovasi strategi publik. Kriteria kedua adalah kolaborasi, yaitu kolaborasi Pemprov Bali dengan Badan Publik lainnya dalam penyediaan, pelayanan, dan penyebaran informasi publik.
“Kedua kriteria besar ini bisa kita penuhi, sehingga Bali berhak menyandang predikat ‘Informatif’. Layanan informasi publik tidak boleh berhenti di masa pandemi, namun justru harus lebih inovatif. Ke depan, kita tingkatkankan lagi kinerja dan lebih inovatif lagi dalam memberikan layanan keterbukaan informasi kepada masyarakat,“ papar Dewa Indra.
Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin dalam sambutannya menyampaikan terdapat beberapa hal penting terkait keterbukaan informasi publik. Disebutkan, keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sebagai bagian hak asasi manusia.
Keterbukaan informasi publik juga merupakan hal strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang baik-bersih-bebas korupsi, pelayanan publik yang transparan- efektif-efisien. Menurut Wapres, keterbukaan informasi publik juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah mendorng partisipasi masayarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Dengan adanya keterbukana inforamsi publik, maka masyarakat diharapkan semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi terhadap kebijakan tersebut. Untuk itu, Wapres mengajak semua pihak memaknai pentingnya pelibatan partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik. “Pemerintah berkomitmen menjalankan keterbukaan dan transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Wapres. *nat
1
Komentar